Tabungan hari raya atau seringkali kita sebut dengan THR merupakan sebuah tunjangan yang diberikan kepada para pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri. Saat ini, hal itu sudah lumrah yang kita temui. Tapi kalian sudah tahu belum mengenal awal mula adanya THR?
Dilansir dari akun Instagram @gnfi, tabungan hari raya mulai ada di tahun 1951 yaitu masa Orde Lama. Hal ini juga ada sangkut-pautnya dengan dunia politik. Awal mula munculnya THR pada masa kabinet Soekiman Wirjosandjojo dari partai Masyumi. Saat itu, nominalnya mulai dari Rp. 125 - Rp. 200. Salah satu program kerjanya yaitu meningkatkan kesejahteraan Pamong Pradja atau sebutan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, di balik hal itu ternyata ada maksud tersendiri. Hal ini bertujuan agar PNS mendukung Kabinet Soekiman.
THR saat itu hanya diperuntukkan kepada pegawai di bawah kabinet Soekiman. Tentu saja hal itu memicu amarah dari buruh lain. Salah satunya adalah buruh yang terafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia. Mereka menuntut hak yang sama karena memiliki profesi yang setara. Tidak sampai di situ, kelompok buruh terbesar yaitu Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (SOBSI) melakukan demonstrasi dan menuntut pemerintah untuk mewajibkan pemberian THR kepada kaum buruh. Mereka juga mendesak nominalnya setara dengan PNS.
Pada tahun 1961, Ahem Erningpradja menjabat sebagai Menteri Perburuhan. Ia menerbitkan peraturan yang intinya bahwa THR menjadi hak ekonomi bagi buruh swasta. THR diberikan kepada pekerja minimal 3 bulan bekerja. Saat itu, THR belum bersifat wajib.
Di tahun 1994, pemerintah menetapkan bahwa pemberian THR dari perusahaan kepada para pekerja bersifat wajib yang sudah bekerja minimal 3 bulan. Pada tahun 2016, Kementerian Ketenagakerjaan merevisi peraturan tersebut. Disebutkan bahwa pekerja yang sudah bekerja 1 bulan berhak menerima Tunjangan Hari Raya. Tidak hanya diperuntukkan bagi karyawan tetap, tapi juga ditujukan untuk karyawan kontrak.
Nah, itulah kisah dan sejarah terciptanya THR. Muai dari strategi politik hingga protes buruh. Saat ini, Tunjangan Hari Raya adalah hal wajib yang tentunya harus diberikan kepada para pekerja dari perusahaan.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.