Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 jatuh pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, dengan kata lain tinggal hitungan beberapa hari lagi kita akan menghadapi momentum lima tahunan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.
Sehubungan dengan hal tersebut, penting kiranya kita mengetahui informasi seputar Pemilu Tahun 2024, seperti jenis surat suara pemilu yang akan kita coblos, dan juga pemahaman terkait dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga pengetahuan tentang Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal itu berguna sebagai bentuk partisipasi dalam proses demokrasi termanifestasi dalam upaya setiap warga negara untuk memastikan bahwa hak pilihnya terwujud dengan baik.
Penting kiranya ada pemahaman terkait dengan keberadaan dalam DPT, pemahaman tentang TPS, dan penggunaan teknologi informasi untuk bisa berkontribusi secara aktif.
Sesuai dengan Pasal 1 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, TPS merupakan elemen krusial dalam pelaksanaan suatu Pemilu, karena menjadi tempat utama bagi pemilih untuk menyalurkan hak suara mereka.
Dengan adanya keberadaan TPS, setiap pemilih memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam menentukan pemimpin atau wakilnya secara demokratis.
Oleh sebab itu, TPS bukan hanya bangunan fisik untuk melakukan pemungutan suara, tetapi juga menjadi simbol pentingnya mewujudkan keadilan, transparansi, dan partisipasi warga negara dalam proses politik.
Cara Cek TPS dan DPT secara Online
Untuk memastikan partisipasi aktif dalam Pemilu 2024, pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat mengikuti langkah berikut ini untuk mengecek TPS yang telah ditetapkan dan mengecek apakah namanya benar sudah terdaftar dapal DPT atau tidak, berikut langkahnya:
- Buka situs resmi KPU melalui laman cekdptonline.kpu.go.id, di mana pada menut itu akan memudahkan pemilih dalam mengecek informasi terkait lokasi TPS dan identitas mereka.
- Masukkan data pribadi, seperi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri.
- Setelah memasukkan data pemilih, tampilan layar akan menampilkan informasi lengkap mengenai pemilih. Data yang ditampilkan meliputi Nomor TPS, nama pemilih, NIK, Nomor Kartu Keluarga (NKK), kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS.
- Pada kondisi itu, pemilih disarankan untuk memeriksa data yang ditampilkan. Pastikan bahwa semua informasi yang ditampilkan sudah akurat dan sesuai dengan identitas pribadi.
Itulah cara mengecek TPS dan data pemilih di DPT secara online, jika setelah dicek ternyata nama pemilih belum terdaftar, pemilih bisa menghubungi KPU terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Baca Juga
-
Antara Jurnal Scopus dan Kerokan: Membedah Pluralisme Medis di Indonesia
-
Berdamai dengan Keresahan, Cara Menerima Diri Tanpa Perlu Jadi Motivator Karbitan
-
Mens Rea Pandji Pragiwaksono dan KUHP Baru: Ketika Tawa Lebih Jujur dari Hukum
-
Beli Bahagia di Toko Buku: Kenapa Novel Romantis Jadi Senjata Hadapi Kiamat
-
Dilema Fatherless di Indonesia: Ayah Selalu Sibuk, Negara Selalu Kaget
Artikel Terkait
Lifestyle
-
Kacang Rebus Terakhir di Pasar Malam
-
4 Serum Actosome Retinol Atasi Tekstur Kulit dan Garis Halus Tanpa Iritasi
-
4 Rice Cooker Digital Multifungsi dengan Fitur Lengkap untuk Sehari-hari
-
4 Ide Daily Outfit ala Bae Suzy yang Simpel tapi Tetap Kece Buat Nongkrong!
-
5 Look Kantor Fresh dan Rapi ala Lee Jun Hyuk
Terkini
-
Gie dan Surat-Surat yang Tersembunyi: Belajar Integritas dari Sang Legenda
-
Malang Dreamland Tawarkan Liburan Mewah Dengan View Instagenic
-
Profil Putri Intan Kasela, Aktris yang Mencuri Perhatian Lewat Film Kuyank
-
Berlatar Dunia Musik Klasik, Drama 'Four Hands' Umumkan Pemeran Utama
-
Belajar Tentang Cinta dan Penerimaan Lewat 'Can This Love Be Translated?'