Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 jatuh pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, dengan kata lain tinggal hitungan beberapa hari lagi kita akan menghadapi momentum lima tahunan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.
Sehubungan dengan hal tersebut, penting kiranya kita mengetahui informasi seputar Pemilu Tahun 2024, seperti jenis surat suara pemilu yang akan kita coblos, dan juga pemahaman terkait dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga pengetahuan tentang Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal itu berguna sebagai bentuk partisipasi dalam proses demokrasi termanifestasi dalam upaya setiap warga negara untuk memastikan bahwa hak pilihnya terwujud dengan baik.
Penting kiranya ada pemahaman terkait dengan keberadaan dalam DPT, pemahaman tentang TPS, dan penggunaan teknologi informasi untuk bisa berkontribusi secara aktif.
Sesuai dengan Pasal 1 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, TPS merupakan elemen krusial dalam pelaksanaan suatu Pemilu, karena menjadi tempat utama bagi pemilih untuk menyalurkan hak suara mereka.
Dengan adanya keberadaan TPS, setiap pemilih memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam menentukan pemimpin atau wakilnya secara demokratis.
Oleh sebab itu, TPS bukan hanya bangunan fisik untuk melakukan pemungutan suara, tetapi juga menjadi simbol pentingnya mewujudkan keadilan, transparansi, dan partisipasi warga negara dalam proses politik.
Cara Cek TPS dan DPT secara Online
Untuk memastikan partisipasi aktif dalam Pemilu 2024, pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat mengikuti langkah berikut ini untuk mengecek TPS yang telah ditetapkan dan mengecek apakah namanya benar sudah terdaftar dapal DPT atau tidak, berikut langkahnya:
- Buka situs resmi KPU melalui laman cekdptonline.kpu.go.id, di mana pada menut itu akan memudahkan pemilih dalam mengecek informasi terkait lokasi TPS dan identitas mereka.
- Masukkan data pribadi, seperi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri.
- Setelah memasukkan data pemilih, tampilan layar akan menampilkan informasi lengkap mengenai pemilih. Data yang ditampilkan meliputi Nomor TPS, nama pemilih, NIK, Nomor Kartu Keluarga (NKK), kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS.
- Pada kondisi itu, pemilih disarankan untuk memeriksa data yang ditampilkan. Pastikan bahwa semua informasi yang ditampilkan sudah akurat dan sesuai dengan identitas pribadi.
Itulah cara mengecek TPS dan data pemilih di DPT secara online, jika setelah dicek ternyata nama pemilih belum terdaftar, pemilih bisa menghubungi KPU terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Baca Juga
-
Etika Komunikasi di Media Sosial: Bijak Sebelum Klik!
-
Guru, Teladan Sejati Pembentuk Karakter Anak Sekolah Dasar
-
Pendidikan di Era Global: Belajar dari Dunia, tapi Tetap Jadi Diri Sendiri
-
Etika Pesantren Hilang di Layar Kaca? Kritik Pedas Tayangan yang Merendahkan Tradisi
-
Remaja, Mental Health, dan Agama: Saat Dunia Bising, Iman Tempat Kembali
Artikel Terkait
Lifestyle
-
4 Toner Tanpa Alkohol dan Pewangi untuk Kulit Mudah Iritasi, Gak Bikin Perih!
-
Effortlessly Feminine! 4 Padu Padan OOTD ala Mina TWICE yang Bisa Kamu Tiru
-
4 Daily Look Cozy Chic ala Jang Ki Yong, Bikin OOTD Jadi Lebih Stylish!
-
4 Sunscreen Oil Control Harga Murah Rp50 Ribuan, Bikin Wajah Matte Seharian
-
Gaya Macho ala Bae Nara: Sontek 4 Ide Clean OOTD yang Simpel Ini!
Terkini
-
Sea Games 2025: Menanti Kembali Tuah Indra Sjafri di Kompetisi Level ASEAN
-
Gawai, AI, dan Jerat Adiksi Digital yang Mengancam Generasi Indonesia
-
Married to the Idea: Relevankah Pernikahan untuk Generasi Sekarang?
-
Relate Banget! Novel Berpayung Tuhan tentang Luka, Hidup, dan Penyesalan
-
Tutup Pintu untuk Shin Tae-yong, PSSI Justru Perburuk Citra Sendiri!