Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 jatuh pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, dengan kata lain tinggal hitungan beberapa hari lagi kita akan menghadapi momentum lima tahunan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.
Sehubungan dengan hal tersebut, penting kiranya kita mengetahui informasi seputar Pemilu Tahun 2024, seperti jenis surat suara pemilu yang akan kita coblos, dan juga pemahaman terkait dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga pengetahuan tentang Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal itu berguna sebagai bentuk partisipasi dalam proses demokrasi termanifestasi dalam upaya setiap warga negara untuk memastikan bahwa hak pilihnya terwujud dengan baik.
Penting kiranya ada pemahaman terkait dengan keberadaan dalam DPT, pemahaman tentang TPS, dan penggunaan teknologi informasi untuk bisa berkontribusi secara aktif.
Sesuai dengan Pasal 1 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, TPS merupakan elemen krusial dalam pelaksanaan suatu Pemilu, karena menjadi tempat utama bagi pemilih untuk menyalurkan hak suara mereka.
Dengan adanya keberadaan TPS, setiap pemilih memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam menentukan pemimpin atau wakilnya secara demokratis.
Oleh sebab itu, TPS bukan hanya bangunan fisik untuk melakukan pemungutan suara, tetapi juga menjadi simbol pentingnya mewujudkan keadilan, transparansi, dan partisipasi warga negara dalam proses politik.
Cara Cek TPS dan DPT secara Online
Untuk memastikan partisipasi aktif dalam Pemilu 2024, pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat mengikuti langkah berikut ini untuk mengecek TPS yang telah ditetapkan dan mengecek apakah namanya benar sudah terdaftar dapal DPT atau tidak, berikut langkahnya:
- Buka situs resmi KPU melalui laman cekdptonline.kpu.go.id, di mana pada menut itu akan memudahkan pemilih dalam mengecek informasi terkait lokasi TPS dan identitas mereka.
- Masukkan data pribadi, seperi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri.
- Setelah memasukkan data pemilih, tampilan layar akan menampilkan informasi lengkap mengenai pemilih. Data yang ditampilkan meliputi Nomor TPS, nama pemilih, NIK, Nomor Kartu Keluarga (NKK), kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS.
- Pada kondisi itu, pemilih disarankan untuk memeriksa data yang ditampilkan. Pastikan bahwa semua informasi yang ditampilkan sudah akurat dan sesuai dengan identitas pribadi.
Itulah cara mengecek TPS dan data pemilih di DPT secara online, jika setelah dicek ternyata nama pemilih belum terdaftar, pemilih bisa menghubungi KPU terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Baca Juga
-
Laki-Laki Tidak Boleh Nangis? Siapa Sih yang Buat Aturan Aneh Itu?
-
Sampah dan Dosa Kecil yang Dianggap Biasa
-
Dompet Tak Berbunyi, Saldo Diam-Diam Mati: Dilema Hidup Serba Digital
-
Niat Jahat yang Tidak Sampai: Ketika Hukum Tidak Selalu Perlu Ikut Panik
-
Uang Tidak Bisa Membeli Kebahagiaan Adalah Kebohongan Terbesar yang Kita Percaya
Artikel Terkait
Lifestyle
-
Bye-Bye Muka Tomat! Ini 4 Soothing Gel Mugwort Khusus Kulit Berminyak, Cuma 30 Ribuan
-
Bebas Kemerahan, 5 Sunscreen Korea Cica yang Bikin Kulit Calm dan Lembap
-
Lawan Kulit Kering! 4 Hydrating Mist Jaga Wajah Tetap Lembap Sepanjang Hari
-
Tak Perlu Mesin POS Mahal, 5 Tablet LTE Ini Cocok untuk Kasir Cafe dan UMKM
-
Cari Wangi Vanilla yang Gak Bikin Pusing? Coba 5 Rekomendasi Body Mist Ini!
Terkini
-
Gebrakan Baru! Sinema Desa Resmi Disulap Jadi Motor Ekonomi Baru di 2026
-
Manga You Are a Four Leaf Clover Diadaptasi ke Anime
-
Skincare Routine ke Beauty Consumerism: Self-Care Dijadikan Alasan Belanja?
-
Bertabur Bintang! Kim Yeon Koung, Lee Junho, dan Kazuha Resmi Jadi Staf Baru di Kian's Bizarre B&B 2
-
Bukan Hanya Romance: Bagaimana Trilogi 'Before' Memotret Realisme Hubungan