Scroll untuk membaca artikel
Ayu Nabila | Budi Prathama
Ilustrasi pemilu. (Suara.com/Ema Rohimah)

Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 jatuh pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, dengan kata lain tinggal hitungan beberapa hari lagi kita akan menghadapi momentum lima tahunan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota. 

Sehubungan dengan hal tersebut, penting kiranya kita mengetahui informasi seputar Pemilu Tahun 2024, seperti jenis surat suara pemilu yang akan kita coblos, dan juga pemahaman terkait dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hingga pengetahuan tentang Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Hal itu berguna sebagai bentuk partisipasi dalam proses demokrasi termanifestasi dalam upaya setiap warga negara untuk memastikan bahwa hak pilihnya terwujud dengan baik.

Penting kiranya ada pemahaman terkait dengan keberadaan dalam DPT, pemahaman tentang TPS, dan penggunaan teknologi informasi untuk bisa berkontribusi secara aktif. 

Sesuai dengan Pasal 1 dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, TPS merupakan elemen krusial dalam pelaksanaan suatu Pemilu, karena menjadi tempat utama bagi pemilih untuk menyalurkan hak suara mereka. 

Dengan adanya keberadaan TPS, setiap pemilih memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam menentukan pemimpin atau wakilnya secara demokratis.

Oleh sebab itu, TPS bukan hanya bangunan fisik untuk melakukan pemungutan suara, tetapi juga menjadi simbol pentingnya mewujudkan keadilan, transparansi, dan partisipasi warga negara dalam proses politik.    

Cara Cek TPS dan DPT secara Online 

Untuk memastikan partisipasi aktif dalam Pemilu 2024, pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat mengikuti langkah berikut ini untuk mengecek TPS yang telah ditetapkan dan mengecek apakah namanya benar sudah terdaftar dapal DPT atau tidak, berikut langkahnya: 

  1. Buka situs resmi KPU melalui laman cekdptonline.kpu.go.id, di mana pada menut itu akan memudahkan pemilih dalam mengecek informasi terkait lokasi TPS dan identitas mereka.
  2. Masukkan data pribadi, seperi Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor bagi Pemilih Luar Negeri. 
  3. Setelah memasukkan data pemilih, tampilan layar akan menampilkan informasi lengkap mengenai pemilih. Data yang ditampilkan meliputi Nomor TPS, nama pemilih, NIK, Nomor Kartu Keluarga (NKK), kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS.
  4. Pada kondisi itu, pemilih disarankan untuk memeriksa data yang ditampilkan. Pastikan bahwa semua informasi yang ditampilkan sudah akurat dan sesuai dengan identitas pribadi. 

Itulah cara mengecek TPS dan data pemilih di DPT secara online, jika setelah dicek ternyata nama pemilih belum terdaftar, pemilih bisa menghubungi KPU terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. 

Budi Prathama