Scroll untuk membaca artikel
Tri Apriyani | Diyouva C. Novith
Ilustrasi jastip atau jasa titipan

Akhir-akhir ini tren jasa penitipan mulai viral di media sosial, bagaimana tidak? Kita dengan mudahnya dapat membeli barang di luar negeri hanya dengan bantuan orang lain yang akan ke negara tersebut. Bermodalkan dengan tambahan biaya penitipan dan tanpa harus ke negara tersebut kita bisa memperoleh barang idaman kita dengan harga yang lebih rendah jika dibandingkan dengan harga di dalam negeri atau barang tersebut hanya ada di luar negeri.

Barang titipan tersebut dibawa secara hand-carry oleh orang yang menawarkan jasa penitipan barang untuk kemudian dikirim ke konsumen yang memesan.

Namun beberapa hari ini ada banyak kasus jastip yang terjaring oleh Petugas Bea Cukai. Terhitung dari bulan Januari 2019 hingga 25 September 2019 ada sekitar 422 kasus pelanggaran dengan nilai total mencapai 28,05 Milyar.

Hal ini dikarenakan adanya upaya-upaya yang dilakukan oleh penyedia jasa titipan yang melanggar peraturan pemerintah terkait barang bawaan penumpang yaitu Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa oleh Penumpan dan Awak Sarana Pengangkut.

Lalu sebenarnya bagaimana caranya agar terlepas dari Petugas Bea Cukai. Berikut langkah-langkahnya:

Pertama, pastikan Anda menyimpan semua bukti belanja Anda ketika berada di luar negeri. Dokumen tersebut digunakan sebagai bukti kuat kepada Pejabat Bea Cukai terkait total nilai barang yang Anda bawa sehingga Pejabat Bea Cukai tidak bisa menggunakan wewenangnya untuk menetapkan nilai barang bawaan Anda. Hal ini menghindari adanya penetapan oleh Pejabat Bea Cukai dengan nilai yang lebih tinggi dari nilai barang seharusnya yang Anda bawa.

Kedua, beritahukan barang bawaan yang ada bersama Anda ketika bertemu dengan Petugas Bea Cukai. Hal ini tertera pada PMK 203/PMK.04/2017 bahwa barang impor yang dibawa oleh penumpang wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea Cukai.

Pemberitahuan tersebut dapat dilakukan secara tertulis melalui Customs Declaration atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus. Dengan melakukan pemberitahuan Anda tidak akan dianggap melakukan tindakan penyelundupan atau pemasukan barang secara ilegal.

Ketiga, pastikan total harga barang tidak melebihi 500 dolar Amerika. Untuk setiap orang dalam sekali kedatangan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk jika barang yang dibawa tidak lebih dari 500 dolar Amerika. Bukti belanja yang disimpan menjadi bukti kuat di depan Pejabat Bea Cukai sehingga dapat terbebas oleh pungutan bea masuk jika nilai barangnya tidak melebihi 500 dolar Amerika per orang dalam setiap kedatangan.

Jika nilai barang yang Anda bawa melebihi 500 dolar Amerika, maka Anda wajib membayar bea masuk sebesar 10 persen dari nilai barang setelah dikurangi 500 dolar Amerika yang merupakan fasilitas pembebasan bea masuk.

Setelah melakukan pembayaran, Anda akan menerima bukti bayar dari Pejabat Bea Cukai dan dapat pergi membawa barang Anda tersebut.

Jadi sudah paham bagaimana caranya berhadapan dengan Pejabat Bea Cukai? Tentunya berburu barang limited edition atau barang murah memang memiliki kepuasan tersendiri namun alangkah baiknya jika kita tetap memperhatikan hukum atau aturan yang berlaku. Jangan sampai niatnya hanya untuk kesenangan atau hobi semata tapi malah berurusan dengan hukum, akan jadi repot nantinya.

Diyouva C. Novith

Baca Juga