Dalam dunia kerja di era globalisasi saat ini memang banyak menuntut sumber daya manusia yang berkualitas. Pencari kerja yang memenuhi standar kesehatan fisik masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan, terutama kesempatan bagi penyandang disabilitas yang masih mengalami hal serius dalam mengakses kesempatan kerja. Terdapat tantangan-tantangan yang harus dihadapi disabilitas dalam pemenuhan hak mendapatkan pekerjaan yang layak bagi mereka.
Sesuai dengan Pasal UU Nomor 8 Tahun 2016, khususnya Pasal 53 ayat (1) yang di mana, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah Wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Begitupun perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas.
Selain ketentuan dari pemerintah, beberapa perusahaan lainnya memang sudah mulai memberikan peluang kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Namun tidak sedikit juga yang masih mengalami diskriminasi.
“Saya akui memang sulit untuk mendapatkan pekerjaan yang memiliki status difabel. Berkali-kali melamar ya begitu, selalu ditolak. Pernah diterima tapi baru tes nya saja, saat lanjut tahap wawancara, ternyata sudah ditolak lebih dulu,” ujar salah seorang lulusan sarjana.
Berdasarkan dengan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan per Oktober 2018, tercatat sebanyak 2.851 orang pekerja penyandang disabilitas, atau hanya sebesar 1,2 persen dari total pekerja yang terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Data ini membuktikan bahwa yang terjadi di lapangan belum terimplementasikan secara sempurna sesuai dengan undang-undang yang ada,sehingga penyandang disabilitas masih menjadi kelompok minoritas.
Setiap regulasi daerah dan nasional pada umumnya telah memberikan ruang-ruang pemenuhan hak disabilitas dalam hal kesempatan kerja. Akan tetapi, tantangan yang muncul dalam praktek pelaksanaan kesempatan kerja bagi disabilitas masih harus mereka hadapi.
Ada beberapa faktor yang menjadi tantangan pelaksanaan perbedaan ini yaitu pertama, banyaknya praktik diskriminasi. Kedua, proses seleksi kerja. Ketiga, pandangan yang diberikan kepada kaum disabilitas.
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Inklusivitas dalam Setiap Teguk di Kopi Difabis
-
Review Film Big World dari Sudut Pandang Disabilitas, Apakah Relate?
-
Kelas Semesta UNJA Gelar Workshop Inklusif Bareng Teman Disabilitas Jambi
-
IFW 2025: Model Disabilitas Curi Perhatian, Buktikan Inklusivitas di Dunia Modelling!
-
UMKM Disabilitas Melampaui Batas Menembus Dunia Lewat Platform Digital
News
-
Balap Liar Bukan Tren Keren: Psikologi UNJA Ajak Siswa Buka Mata dan Hati
-
MIMPI di Belantara Jambi: Mahasiswa Ubah Harapan Masyarakat Suku Anak Dalam
-
Di Desa Pulau Pandan, Komunitas MAGA Ajak Remaja Rancang Masa Depan Unik
-
Grantha Dayatina Eratkan Kebersamaan Lansia Lewat "Romansa Estetika"
-
Menggerakkan Harapan Penghuni Panti Eks Psikotik Bersama Komunitas Perlitas
Terkini
-
Ulasan Lagu Answer oleh ATEEZ: Pesan Kuat dari Perjalanan Mencari Jati Diri
-
Tragisnya Pemain Keturunan Malaysia, Dinaturalisasi Hanya untuk Bermain di JDT!
-
Dampak Nikel terhadap Ikan Pari dan Penyu: Raja Ampat Sudah Tak Aman
-
Debut 23 Juni, THEBLACKLABEL Perkenalkan Member Grup Co-ed ALLDAY PROJECT
-
Review Film Love and Leashes, Eksperimen Cinta yang Unik di Dunia Kerja