Dalam dunia kerja di era globalisasi saat ini memang banyak menuntut sumber daya manusia yang berkualitas. Pencari kerja yang memenuhi standar kesehatan fisik masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan, terutama kesempatan bagi penyandang disabilitas yang masih mengalami hal serius dalam mengakses kesempatan kerja. Terdapat tantangan-tantangan yang harus dihadapi disabilitas dalam pemenuhan hak mendapatkan pekerjaan yang layak bagi mereka.
Sesuai dengan Pasal UU Nomor 8 Tahun 2016, khususnya Pasal 53 ayat (1) yang di mana, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah Wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Begitupun perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas.
Selain ketentuan dari pemerintah, beberapa perusahaan lainnya memang sudah mulai memberikan peluang kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Namun tidak sedikit juga yang masih mengalami diskriminasi.
“Saya akui memang sulit untuk mendapatkan pekerjaan yang memiliki status difabel. Berkali-kali melamar ya begitu, selalu ditolak. Pernah diterima tapi baru tes nya saja, saat lanjut tahap wawancara, ternyata sudah ditolak lebih dulu,” ujar salah seorang lulusan sarjana.
Berdasarkan dengan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan per Oktober 2018, tercatat sebanyak 2.851 orang pekerja penyandang disabilitas, atau hanya sebesar 1,2 persen dari total pekerja yang terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Data ini membuktikan bahwa yang terjadi di lapangan belum terimplementasikan secara sempurna sesuai dengan undang-undang yang ada,sehingga penyandang disabilitas masih menjadi kelompok minoritas.
Setiap regulasi daerah dan nasional pada umumnya telah memberikan ruang-ruang pemenuhan hak disabilitas dalam hal kesempatan kerja. Akan tetapi, tantangan yang muncul dalam praktek pelaksanaan kesempatan kerja bagi disabilitas masih harus mereka hadapi.
Ada beberapa faktor yang menjadi tantangan pelaksanaan perbedaan ini yaitu pertama, banyaknya praktik diskriminasi. Kedua, proses seleksi kerja. Ketiga, pandangan yang diberikan kepada kaum disabilitas.
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Denny Sumargo Umumkan Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas Masuk Pengadilan
-
7000 Peserta Taklukan Garmin Run Indonesia 2025: Dari Lari ke Gaya Hidup Berkelanjutan!
-
UMKM Penyandang Disabilitas Masih Kesulitan Raih Akses Pelatihan Hingga Modal
News
-
5 Fakta Terbaru Wanda Hamidah Kawal Bantuan ke Gaza: Dari 'Penculikan' Hingga Desakan TNI Bantu!
-
PSGY 2025 Kembali Hadir dengan Tema Cetak Datar dari Batu ke Plat Logam
-
Apes! Gagal Beli Kondom Buat Kencan, Pria Ketauan Selingkuh karena Struk Dikirim ke Istri Sah
-
Ramalan Rocky Gerung: 'Hantu' Ijazah Jokowi Bakal Teror Pemerintahan Prabowo Sampai 2029!
-
Jangan Sampai Jadi Korban Berikutnya! Kenali 7 Ciri Investasi Bodong dari Akun Centang Biru
Terkini
-
Tak Masuk Dalam Daftar Panggil, Bagaimana Kans Marceng Kembali ke Timnas SEA Games?
-
Persib Bandung, ACL Two dan Kebijakan Pemain Asing Liga Indonesia yang Mulai Beri Dampak Positif
-
Drama dan Keringat di Tegal: SMAN 1 Cianjur Lolos ke Grand Final ANC 2025!
-
5 Anime Sci-fi Paling Ikonik yang Tidak Kalah Apik dari Dandadan
-
Reaksi Kocak Soimah Saat Kekayaannya Dibahas di TV: Beneran Ngeri Ditelepon Orang Pajak?