Dalam dunia kerja di era globalisasi saat ini memang banyak menuntut sumber daya manusia yang berkualitas. Pencari kerja yang memenuhi standar kesehatan fisik masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan, terutama kesempatan bagi penyandang disabilitas yang masih mengalami hal serius dalam mengakses kesempatan kerja. Terdapat tantangan-tantangan yang harus dihadapi disabilitas dalam pemenuhan hak mendapatkan pekerjaan yang layak bagi mereka.
Sesuai dengan Pasal UU Nomor 8 Tahun 2016, khususnya Pasal 53 ayat (1) yang di mana, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah Wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Begitupun perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas.
Selain ketentuan dari pemerintah, beberapa perusahaan lainnya memang sudah mulai memberikan peluang kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Namun tidak sedikit juga yang masih mengalami diskriminasi.
“Saya akui memang sulit untuk mendapatkan pekerjaan yang memiliki status difabel. Berkali-kali melamar ya begitu, selalu ditolak. Pernah diterima tapi baru tes nya saja, saat lanjut tahap wawancara, ternyata sudah ditolak lebih dulu,” ujar salah seorang lulusan sarjana.
Berdasarkan dengan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan per Oktober 2018, tercatat sebanyak 2.851 orang pekerja penyandang disabilitas, atau hanya sebesar 1,2 persen dari total pekerja yang terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Data ini membuktikan bahwa yang terjadi di lapangan belum terimplementasikan secara sempurna sesuai dengan undang-undang yang ada,sehingga penyandang disabilitas masih menjadi kelompok minoritas.
Setiap regulasi daerah dan nasional pada umumnya telah memberikan ruang-ruang pemenuhan hak disabilitas dalam hal kesempatan kerja. Akan tetapi, tantangan yang muncul dalam praktek pelaksanaan kesempatan kerja bagi disabilitas masih harus mereka hadapi.
Ada beberapa faktor yang menjadi tantangan pelaksanaan perbedaan ini yaitu pertama, banyaknya praktik diskriminasi. Kedua, proses seleksi kerja. Ketiga, pandangan yang diberikan kepada kaum disabilitas.
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Kesempatan Belajar AI Kini Makin Terbuka untuk Penyandang Disabilitas
-
Edukasi Pilah Sampah untuk Pelajar Disabilitas, Hadirkan Ruang Belajar yang Inklusif
-
Dokter Hilda Natalia Guyon Samakan Kreator Disabilitas dengan Hewan Peliharaan, Berujung Minta Maaf
-
Pink Tax Adalah Bentuk Diskriminasi yang Dijual Lewat Produk Perempuan
-
Kemnaker Dorong Kesempatan Kerja Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Tuli
News
-
Merangkai Harapan dari Manik-Manik: Cerita Hangat dari Anak-Anak Legok Jambi
-
Selamat Tinggal Password! Microsoft Resmi Pensiunkan Kata Sandi
-
Lagi Cari HP Performa Monster? Ini 5 Pilihan HP Snapdragon 8 Gen 5 Terbaru 2026
-
Hati-hati! Saldo Rekening Bisa Ludes Sendiri Jika Kamu Abaikan Aturan Ini
-
Lebih dari 1.000 Lampion akan Terangi Langit Borobudur saat Waisak 2026
Terkini
-
Gara-gara Bastian Steel, Kita Sadar Gombalan Bocah 2010-an Itu Sangat Genius
-
Sains di Balik Jatuh Cinta: Kenapa Otak Kita Mendadak Jadi "Gila"?
-
Habis 5 Jam di Cafe Catarina: Tempat Reuni yang Bikin Lupa Waktu Sekaligus Ramah Kantong!
-
Bahagia Tak Perlu Menunggu: Pelajaran dari Seni Membahagiakan Diri Sendiri
-
Review Leadership Mastery: Apakah Buku Ini Layak Jadi Kitab Wajib Para Pemimpin Masa Kini?