Omnibus Law menjadi perbincangan akhir-akhir ini. Terlebih lagi dari jajaran pemerintah seperti Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengusulkan istilah omnibus law ini untuk memangkas regulasi yang ada.
Lalu, apa sebenarnya arti dari omnibus law?
Dikutip dari tulisan Paulus Aluk Fajar Dwi Santo, seorang dosen di Program Studi Business Law, Binus University, berjudul Memahami Gagasan Omnibus Law. Secara harfiah, kata omnibus berasal dari bahasa Latin yaitu omnis yang berarti banyak. Lazimnya istilah ini dikaitkan dengan sebuah karya sastra hasil penggabungan beragam genre, atau di global perfilman yg menggambarkan sebuah film berdasarkan kumpulan film pendek.
Adapun menurut segi hukum, kata omnibus lazimnya disandingkan menggunakan istilah law atau bill yg berarti suatu peraturan yang dibentuk menurut output kompilasi beberapa anggaran dengan substansi dan tingkatannya berbeda.
Menurut Kamus Hukum Merriam-Webster, istilah Omnibus Law berasal dari Omnibus Bill, yakni undang-undang yang mencakup berbagai isu atau topik.
Omnibus Law atau Omnibus Bill dulunya diajukan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengamendemen beberapa UU sekaligus.
Konsep Omnibus Law sebenarnya berusia cukup tua, di Amerika Serikat (AS) tercatat UU tersebut pertama kali dibahas pada 1840.
Menurut Audrey Obrien (2009), Omnibus Law adalah suatu rancangan undang-undang (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang.
Sementara bagi Barbara Sinclair (2012), Omnibus Bill merupakan proses pembuatan peraturan yang bersifat kompleks dan penyelesaiannya memakan waktu lama karena mengandung banyak materi meskipun subjek, isu, dan programnya tidak selalu terkait.
Jadi, bisa dikatakan omnibus law adalah metode atau konsep pembuatan peraturan yg menggabungkan beberapa aturan dengan substansi pengaturan berbeda, menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi menjadi payung hukum (umbrella act).
Dan saat peraturan itu diundangkan, berkonsekuensi encabut beberapa aturan hasil penggabunga, lalu substansinya selanjutnya dinyatakan tidak berlaku, baik sebagian maupun secara keseluruhan.
Baca Juga
-
8 Cara Menghilangkan Bau Mulut, Jangan Makan Permen!
-
5 Cara Screenshoot di Laptop, Bisa Screenrecord Juga
-
Daftar 5 Film Horor yang Pernah Masuk Nominasi Best Picture Oscar
-
Sukses dengan Part 1 dan 2, A Quiet Place Part 3 Akan Hadir 31 Maret 2023
-
Fitur Baru Business Suite: Penjadwalan Story Instagram dan Facebook
Artikel Terkait
-
Omnibus Law Politik Sudah jadi Perbincangan Fraksi, DPR Lanjut Dengarkan Masukan Rakyat dan Akademisi
-
Presidential Threshold Dihapus, DPR Galau Mau Lanjutkan Lewat Omnibus Law atau Jalur Lain
-
Siap Revisi UU Pemilu Usai MK Hapus PT 20 Persen, DPR: Jika Memungkinkan Bisa Dimasukan ke Omnibus Law Politik
-
Kebut Omnibus Law Politik, Komisi II Bersurat ke Pimpinan DPR
-
Polemik UMP: Upaya Resolusi Konflik Buruh dan Pengusaha oleh Pemerintah
News
-
Perpisahan Hangat Mahasiswa KKN-PLP Unila dengan SMK HMPTI Banjar Agung
-
San Diego Hills Memorial Park: Pemakaman Rasa Resort, Begini Sejarahnya
-
Momen Perpisahan: KKN-PLP Unila Tinggalkan Jejak Positif di Makmur Jaya
-
Sukses! KKN Unila Implementasi Nilai Pancasila di SDN 1 dan 2 Merbau Mataram
-
KKN Undip Buatkan Model Matematika Perkembangan Stunting di Desa Jatisobo
Terkini
-
Segere Wes Arang-Arang, Fenomena Remaja Jompo dalam Masyarakat!
-
Sinopsis Film Berebut Jenazah: Bukan Horor, tapi Kisah Haru di Tengah Perbedaan
-
Ulasan Buku 'Kita, Kami, Kamu', Menyelami Dunia Anak yang Lucu dan Jenaka
-
Generasi Muda, Jangan Cuek! Politik Menentukan Masa Depanmu
-
Pesta Kuliner Februari 2025: Promo Menggoda untuk Para Foodie!