Omnibus Law menjadi perbincangan akhir-akhir ini. Terlebih lagi dari jajaran pemerintah seperti Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengusulkan istilah omnibus law ini untuk memangkas regulasi yang ada.
Lalu, apa sebenarnya arti dari omnibus law?
Dikutip dari tulisan Paulus Aluk Fajar Dwi Santo, seorang dosen di Program Studi Business Law, Binus University, berjudul Memahami Gagasan Omnibus Law. Secara harfiah, kata omnibus berasal dari bahasa Latin yaitu omnis yang berarti banyak. Lazimnya istilah ini dikaitkan dengan sebuah karya sastra hasil penggabungan beragam genre, atau di global perfilman yg menggambarkan sebuah film berdasarkan kumpulan film pendek.
Adapun menurut segi hukum, kata omnibus lazimnya disandingkan menggunakan istilah law atau bill yg berarti suatu peraturan yang dibentuk menurut output kompilasi beberapa anggaran dengan substansi dan tingkatannya berbeda.
Menurut Kamus Hukum Merriam-Webster, istilah Omnibus Law berasal dari Omnibus Bill, yakni undang-undang yang mencakup berbagai isu atau topik.
Omnibus Law atau Omnibus Bill dulunya diajukan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengamendemen beberapa UU sekaligus.
Konsep Omnibus Law sebenarnya berusia cukup tua, di Amerika Serikat (AS) tercatat UU tersebut pertama kali dibahas pada 1840.
Menurut Audrey Obrien (2009), Omnibus Law adalah suatu rancangan undang-undang (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang.
Sementara bagi Barbara Sinclair (2012), Omnibus Bill merupakan proses pembuatan peraturan yang bersifat kompleks dan penyelesaiannya memakan waktu lama karena mengandung banyak materi meskipun subjek, isu, dan programnya tidak selalu terkait.
Jadi, bisa dikatakan omnibus law adalah metode atau konsep pembuatan peraturan yg menggabungkan beberapa aturan dengan substansi pengaturan berbeda, menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi menjadi payung hukum (umbrella act).
Dan saat peraturan itu diundangkan, berkonsekuensi encabut beberapa aturan hasil penggabunga, lalu substansinya selanjutnya dinyatakan tidak berlaku, baik sebagian maupun secara keseluruhan.
Baca Juga
-
8 Cara Menghilangkan Bau Mulut, Jangan Makan Permen!
-
5 Cara Screenshoot di Laptop, Bisa Screenrecord Juga
-
Daftar 5 Film Horor yang Pernah Masuk Nominasi Best Picture Oscar
-
Sukses dengan Part 1 dan 2, A Quiet Place Part 3 Akan Hadir 31 Maret 2023
-
Fitur Baru Business Suite: Penjadwalan Story Instagram dan Facebook
Artikel Terkait
-
Omnibus Law Bermasalah, Pakar Hukum: Gerakan Reformasi 98 Bisa Terulang
-
Airlangga Bantah Pusat Bakal Ambil Alih Izin Lingkungan dari Pemda
-
Alasan Salah Ketik di Pasal 170 Cipta Kerja, Istana: Ada Miskomunikasi
-
WALHI: Kami Lihat Posisi Korporasi Indonesia ke Depan Seperti VOC
-
Tolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Buruh dan Mahasiswa akan Turun ke Jalan
News
-
Gaya Kontras Dua Mantan di Senayan: Primus Yustisio Naik KRL, Nafa Urbach Keluhkan Macet
-
Nafa Urbach Gegerkan Senayan! Janji Gajinya Bakal Disalurkan ke Guru, Lalu Dari Mana Penghasilannya?
-
Cerai dari Pratama Arhan, Begini Deretan Sumber Kekayaan Azizah Salsha
-
Mbah Dul Tolak Ambil Bansos karena Masih Ada Setengah Karung Beras, Kontras dengan Tunjangan DPR
-
Minyak Kemiri Bikin Rambut Lebat dan Kuat, Ini Cara Bikinnya di Rumah!
Terkini
-
4 Serum dengan Kandungan Yuja, Ampuh Mencerahkan dan Pudarkan Noda Hitam!
-
Heboh Thom Haye Perkuat Persib Bandung, Turun Level atau Langkah Strategis?
-
iQOO Z10 Lite, HP Rp2 Jutaan dengan Fitur Premium yang Jarang Ada
-
Sinopsis Kimi ga Tokubetsu, Drama Jepang Romantis Mei Hata dan Kazuya Ohashi
-
Kereta Api Bebas Rokok: Menjaga Kesehatan atau Mengurangi Kebebasan?