Scroll untuk membaca artikel
Tri Apriyani | Tri Apriyani
Ilustrasi omnibus law

Omnibus Law menjadi perbincangan akhir-akhir ini. Terlebih lagi dari jajaran pemerintah seperti Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mengusulkan istilah omnibus law ini untuk memangkas regulasi yang ada.

Lalu, apa sebenarnya arti dari omnibus law?

Dikutip dari tulisan Paulus Aluk Fajar Dwi Santo, seorang dosen di Program Studi Business Law, Binus University, berjudul Memahami Gagasan Omnibus Law. Secara harfiah, kata omnibus berasal dari bahasa Latin yaitu omnis yang berarti banyak. Lazimnya istilah ini dikaitkan dengan sebuah karya sastra hasil penggabungan beragam genre, atau di global perfilman yg menggambarkan sebuah film berdasarkan kumpulan film pendek.

Adapun menurut segi hukum, kata omnibus lazimnya disandingkan menggunakan istilah law atau bill yg berarti suatu peraturan yang dibentuk menurut output kompilasi beberapa anggaran dengan substansi dan tingkatannya berbeda.

Menurut Kamus Hukum Merriam-Webster, istilah Omnibus Law berasal dari Omnibus Bill, yakni undang-undang yang mencakup berbagai isu atau topik.

Omnibus Law atau Omnibus Bill dulunya diajukan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengamendemen beberapa UU sekaligus.

Konsep Omnibus Law sebenarnya berusia cukup tua, di Amerika Serikat (AS) tercatat UU tersebut pertama kali dibahas pada 1840.

Menurut Audrey Obrien (2009), Omnibus Law adalah suatu rancangan undang-undang (bill) yang mencakup lebih dari satu aspek yang digabung menjadi satu undang-undang.

Sementara bagi Barbara Sinclair (2012), Omnibus Bill merupakan proses pembuatan peraturan yang bersifat kompleks dan penyelesaiannya memakan waktu lama karena mengandung banyak materi meskipun subjek, isu, dan programnya tidak selalu terkait.

Jadi, bisa dikatakan omnibus law adalah metode atau konsep pembuatan peraturan yg menggabungkan beberapa aturan dengan substansi pengaturan berbeda, menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi menjadi payung hukum (umbrella act).

Dan saat peraturan itu diundangkan, berkonsekuensi encabut beberapa aturan hasil penggabunga, lalu substansinya selanjutnya dinyatakan tidak berlaku, baik sebagian maupun secara keseluruhan.

Tri Apriyani