Scroll untuk membaca artikel
Tri Apriyani | vera gosyen
Ilustrasi keuangan

Dalam rangka menyeragamkan pemahaman mengenai pertanggungjawaban perbendaharaan dan penyusunan laporan keuangan yang baik pada tiap unit kerja dibawah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian PUPR (BPSDM PUPR), maka Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wil.II Palembang (Bapekompuprpalembang) melaksanakan pengembangan kompetensi bidang perbendaharaan dengan mengundang narasumber Kepala Sub Bagian bimbingan perbendaharaan Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR, Bpk.Sakim,Se.M.Si serta diikuti oleh perwakilan dari Balai pengembangan kompetensi PUPR-lainya.

“Upaya pemerintah untuk penyesuaian kerja pada tatanan normal baru agar kinerja dan pelayanan publik Kementerian/Lembaga dapat dicapai maka perlu dilakukan langkah-langkah yang efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan,” terang Sakim.

Sehubungan dengan perubahan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tatanan normal baru sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020,maka segala kegiatan keuangan harus Memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 78/PMK.02/2019.

Hal-hal pokok yang diatur dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara:

  1. Pengertian pemeriksaan dan pemeriksa;
  2. Lingkup pemeriksaan;
  3. Standar pemeriksaan;
  4. Kebebasan dan kemandirian dalam pelaksanaan pemeriksaan;
  5. Akses pemeriksa terhadap informasi;
  6. Kewenangan untuk mengevaluasi pengendalian intern;
  7. Hasil pemeriksaan dan tindak lanjut;
  8. Pengenaan ganti kerugian negara;
  9. Sanksi pidana.

sembilan item tersebut mengacu pada Undang-undang No.15 Th.2004 tentang pemeriksaan pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan Negara. (Verapas)

vera gosyen