Scroll untuk membaca artikel
Tri Apriyani
Ilustrasi omnibus law

Pemerintah dan DPR lagi-lagi berulah dengan membuat kebijakan yang dianggap akan menyengsarakan masyarakat Indonesia di masa depan. Pro dan kontra terjadi di kalangan rakyat Indonesia. Bagi masyarakat yang kontra akan Undang-undang Omnibus Law ini, beranggapan bahwa UU ini jelas tidak memihak kepada pekerja. Baik buruh, petani, nelayan dan lain sebagainya. Ditambah dengan draft lingkungan yang menjadi alasan kita sebagai rakyat harus menolak undang-undang ini.

Alih-alih memudahkan perizinan akan tetapi perlindungan terhadap lingkungan seakan tidak diperhatikan. Bagi masyarakat yang pro beranggapan bahwa hal ini perlu dilakukan pemerintah dan DPR dalam rangka meningkatkan lapangan pekerjaan dan meningkatkan investasi.

Tidak semua draf dalam undang-undang ini negatif contohnya dalam pasal Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM). Di sini terlihat bahwa pemerintah ingin memajukan UMKM di Indonesia. Namun hal ini tidak sebanding dengan banyaknya pasal-pasal cacat yang ditakutkan menyengsarakan rakyat pada kemudian hari.

Omnibus Law dianggap menjadi solusi untuk meningkatkan investasi di Indonesia. Pemerintah beranggapan dengan meningkatnya Investasi maka dapat juga meningkatkan lapangan pekerjaan serta meningkatkan perekonomian nasional.

Investasi yang dimaksud di sini yaitu pembentukan modal tetap bruto. Obligasi dan saham tidak termasuk di dalam investasi yang dimaksudkan di sini karena keduanya merupakan investasi finansial. Pembentukan modal tetap bruto juga merupakan salah satu indikator dalam menentukan Produk Domestik Bruto (PDB).

Jika dilihat data mengenai investasi Indonesia pada era Presiden Joko Widodo sebenarnya tidak memiliki masalah. Peningkatan dari tahun ke tahun adalah keberhasilan yang tidak bisa dipungkiri oleh Pak Jokowi. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) sudah mengeluarkan data investasi tahun 2019.

Hingga tahun 2019 kemarin target sebesar Rp 792 triliun dapat dilampaui dengan mencapai angka Rp 809,6 triliun atau sebesar 12,24 persen dibandingkan tahun 2018.

Akan tetapi, hal tersebut tidak dijadikan dasar oleh Presiden Jokowi untuk membuat kebijakan yang lebih baik dibandingkan dengan Omnibus Law ini yang mendapatkan pertentagan dari kalangan masyarakat, mahasiswa, ahli dan lain sebagainya karena tidak memiliki pijakan yang kuat.

Faisal Basri Ekonom Senior Universitas Indonesia mengatakan, Investasi Indonesia di negara ASEAN masih yang tertinggi. Bahkan dibandingkan dengan Brazil, Afrika Selatan, China, Malaysia, dan Thailand masih kelah dengan Indonesia serta hampir sama dengan India.

Dia juga mengatakan bahwa untuk meningkatkan lapangan pekerjaan dan solusi dari hal tersebut adalah dengan meningkatkan Investasi, maka hal tersebut suatu yang keliru. Karena faktanya Investasi di Indonesia masih cukup baik.

Masalah terbesar investasi yang di hadapi di Indonesia ini yaitu korupsi. Namun, revisi UU KPK kemarin menjadi bukti jika memang KPK sengaja dilemahkan. Seakan jika diurutkan, revisi UU KPK dan disahkannya UU Omnibus Law seperti sebuah rencana yang sudah dipikirkan untuk dikerjakan oleh para pemegang kebijakan di negeri ini. Lagi-lagi, oligarki menang dan semakin menjadi dalam upaya menguasai sumber daya alam Indonesia.

Adanya narasi yang digaugkan oleh World Bank dan Word Ekonomi Forum mengenai suatu negara tidak dapat membangun negaranya tanpa investasi. Karena investasi berhubunga dengan terbukanya lapangan pekerjaan. Fakta di lapangan tidak membuktikan hal tersebut benar adanya.

Menurut data Penanaman Modal Asing (PMA) pada tahun 2015 PMA Indonesia sebesar 29,27 miliar dan serapan terhadap lapangan pekerjaan yang dihasilkan mencapai 930 ribu. Sedangkan pada tahun 2018, dengan PMA yang lebih besar yakni 29,3 miliar dolar hanya menyerap lapangan pekerjaan sebanyak 430 ribu.

Faisal Basri juga mengatakan mengapa hal yang demikian bisa terjadi dikarenakan adanya cacing yang menggerogoti perekonomian nasional. Contoh cacing tersebut berupa praktik antipersaingan, proyek besar diberikan kepada BUMN, tidak ada tender untuk membentuk harga yang kompetitif dan yang paling berbahaya yaitu investor besar yang diberikan fasilitas istimewa oleh pemerintah.

Oleh karena itu, dapat dikatakan sebenarnya bahwa investasi kita sudah baik. Tanpa Omnibus Law Investasi Indonesia meningkat dalam jangka waktu 5 tahun terakhir. Cita-cita Pak Jokowi untuk mencapai pertumbuhan hingga 7 persen tidak akan bisa tercapai jika korupsi masih menggila di Indonesia. Maka dari itu Omnibus Law yang dianggap banyak memiliki kecacatan ini bukan solusi  untuk mencapai pertumbuhan tersebut.

Baca Juga