Audit pada saat ini sudah jadi bagian penting dalam dunia akuntansi, khususnya aspek-aspek yang terkait dengan proses pengambilan keputusan serta aktivitas-aktivitas auditor dalam mempertimbangkan sesuatu sebelum mengambil keputusan. Salah satu hal penting yang harus diperhatikan oleh auditor adalah etika profesi atau perilaku auditor dalam melaksanakan program audit.
Setiap profesi selalu mempunyai etika profesi tersendiri. Tidak terkecuali seorang auditor. Etika profesi auditor dibuat untuk mengendalikan proses kerja auditor serta melindungi profesionalisme seorang auditor. Etika profesi ini dibuat juga untuk melindungi para klien supaya kerahasiaan informasi mereka tetap aman serta tidak terjalin kebocoran.
Etika profesi auditor diperlukan dalam pekerjaan auditor sebab posisi profesi auditor merupakan sebagai orang yang diberi kepercayaan yang bisa saja mengalami benturan kepentingan antara klien ataupun dengan yang lain. Etika profesi auditor ditetapkan supaya jadi suatu panduan dasar profesi auditor untuk melakukan audit. Etika profesi auditor berisi tentang panduan untuk para auditor profesional untuk mempertahankan reputasi serta menahan dari godaan terlebih dikala mengambil keputusan- keputusan susah.
Dalam melaksanakan tugasnya, auditor memiliki lima prinsip dasar etika profesi auditor. Lima prinsip tersebut terdiri dari Integritas, Objektivitas, Kerahasiaan, Kompetensi, dan Perilaku Profesional. Auditor diharapkan menerapkan dan menegakkan prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Integritas (Integrity)
Integritas auditor membangun kepercayaan dan dengan demikian memberikan dasar untuk landasan penilaian mereka.
2. Objektivitas (Objectivity)
Auditor menunjukkan objektivitas profesional tingkat tertinggi dalam mengumpulkan, mengevaluasi, dan mengomunikasikan informasi tentang aktivitas atau proses yang sedang diperiksa. Auditor membuat penilaian yang seimbang dari semua keadaan yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan mereka sendiri atau pun orang lain dalam membuat penilaian.
3. Kerahasiaan (Confidentiality)
Auditor menghormati nilai dan kepemilikan informasi yang mereka terima dan tidak mengungkapkan informasi tanpa izin yang seharusnya kecuali ada ketentuan perundang-undangan atau kewajiban profesional untuk melakukannya.
4. Kompetensi (Competency)
Auditor menerapkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang diperlukan dalam pelaksanaan layanan audit .
5. Perilaku Profesional
Seorang auditor harus mampu menahan diri dari setiap perilaku yang dapat merusak citra profesi auditor seperti kelalaian dalam melakukan tugas, melecehkan pihak lain, membandingkan baik dan buruknya klien satu dengan yang lain.
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Ombudsman Dorong KPK dan BPK Audit Pengelolaan Pulau Gili Trawangan
-
Indonesia Sambut Baik Jadwal Audit Konvensi Member IMSAS Mundur ke 2023
-
Selidiki Kebocoran Data Tokopedia, Kominfo Akan Gelar Audit Forensik
-
ICW Menang Sengketa Informasi Publik, BPKP Harus Buka Audit BPJS Kesehatan
-
Sandiaga Usul Audit Forensik di Kasus Jiwasraya dan Asabri, Kejagung: Sudah
News
-
AIESEC in UNJ Sukses Selenggarakan AFL Summer Peak, Cetak Pemimpin Muda Berdampak Sosial
-
Family Treasure Hunt 2026: Berburu Harta Karun Bersama Keluarga
-
Di Balik Jendela KRL: Pelajaran yang Tak Pernah Diajarkan Dosenku di Dalam Kelas
-
Menemukan 'Healing' Tipis-Tipis di Balik Jendela MRT dan LRT
-
Menemukan Makna di Balik Jendela Kereta: Mengapa Aku Jatuh Cinta pada Transportasi Umum
Terkini
-
Tangki Cinta yang Kosong: Sulitnya Anak Broken Home Mengenal Hubungan Sehat
-
Ghosting, Breadcrumbing, dan Situationship: Bahasa Baru dalam Dunia Asmara
-
Review Every Monday Mabel: Ketika Truk Sampah Jadi Hal Terbaik di Dunia
-
Fenomena Gaji Numpang Lewat: Gaya Hidup dan Tekanan Sosial yang Bikin Boros
-
Prabowo dan Obsesi MBG: Mengapa Kemajuan Negara Diukur dari Perut Rakyat?