Audit pada saat ini sudah jadi bagian penting dalam dunia akuntansi, khususnya aspek-aspek yang terkait dengan proses pengambilan keputusan serta aktivitas-aktivitas auditor dalam mempertimbangkan sesuatu sebelum mengambil keputusan. Salah satu hal penting yang harus diperhatikan oleh auditor adalah etika profesi atau perilaku auditor dalam melaksanakan program audit.
Setiap profesi selalu mempunyai etika profesi tersendiri. Tidak terkecuali seorang auditor. Etika profesi auditor dibuat untuk mengendalikan proses kerja auditor serta melindungi profesionalisme seorang auditor. Etika profesi ini dibuat juga untuk melindungi para klien supaya kerahasiaan informasi mereka tetap aman serta tidak terjalin kebocoran.
Etika profesi auditor diperlukan dalam pekerjaan auditor sebab posisi profesi auditor merupakan sebagai orang yang diberi kepercayaan yang bisa saja mengalami benturan kepentingan antara klien ataupun dengan yang lain. Etika profesi auditor ditetapkan supaya jadi suatu panduan dasar profesi auditor untuk melakukan audit. Etika profesi auditor berisi tentang panduan untuk para auditor profesional untuk mempertahankan reputasi serta menahan dari godaan terlebih dikala mengambil keputusan- keputusan susah.
Dalam melaksanakan tugasnya, auditor memiliki lima prinsip dasar etika profesi auditor. Lima prinsip tersebut terdiri dari Integritas, Objektivitas, Kerahasiaan, Kompetensi, dan Perilaku Profesional. Auditor diharapkan menerapkan dan menegakkan prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Integritas (Integrity)
Integritas auditor membangun kepercayaan dan dengan demikian memberikan dasar untuk landasan penilaian mereka.
2. Objektivitas (Objectivity)
Auditor menunjukkan objektivitas profesional tingkat tertinggi dalam mengumpulkan, mengevaluasi, dan mengomunikasikan informasi tentang aktivitas atau proses yang sedang diperiksa. Auditor membuat penilaian yang seimbang dari semua keadaan yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan mereka sendiri atau pun orang lain dalam membuat penilaian.
3. Kerahasiaan (Confidentiality)
Auditor menghormati nilai dan kepemilikan informasi yang mereka terima dan tidak mengungkapkan informasi tanpa izin yang seharusnya kecuali ada ketentuan perundang-undangan atau kewajiban profesional untuk melakukannya.
4. Kompetensi (Competency)
Auditor menerapkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang diperlukan dalam pelaksanaan layanan audit .
5. Perilaku Profesional
Seorang auditor harus mampu menahan diri dari setiap perilaku yang dapat merusak citra profesi auditor seperti kelalaian dalam melakukan tugas, melecehkan pihak lain, membandingkan baik dan buruknya klien satu dengan yang lain.
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Danantara Resmi Meluncur, Publik Khawatirkan Proses Audit Hingga Pengawasnya: Ngeri-ngeri Sedap!
-
Geram Coretax Banyak Masalah, Luhut Minta Prabowo Audit
-
Biar Penerimaan Negara Maksimal, IAW Dukung Pemerintah Audit BLU Pengelola Kawasan
-
Tak Tunjukkan Bukti Audit BPK pada Praperadilan, Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Kejagung Lakukan Penipuan Publik
-
Heboh! HYBE Terungkap Hina Artis Lain usai Diaudit Majelis Nasional
News
-
Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!
-
Sungai Tungkal Meluap Deras, Begini Nasib Pemudik Sumatra di Kemacetan
-
Record Store Day Yogyakarta 2025, Lebarannya Rilisan Fisik Kini Balik Ke Pasar Tradisional
-
Kode Redeem Genshin Impact Hari Ini, Hadirkan Hadiah Menarik dan Seru
-
Pasar Literasi Jogja 2025: Memupuk Literasi, Menyemai Budaya Membaca
Terkini
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia Wajib Jaga Marwah saat Ladeni Afghanistan
-
3 Pemain Timnas Indonesia U-17 yang Layak Promosi ke Level Timnas U-20
-
Berniat Rayakan Galungan di Bali: 3 Aktivitas Ini Bikin Kamu Makin Dekat dengan Budaya Lokal
-
Timnas Indonesia U-17: Tim Non-unggulan yang Bikin Lawan-Lawannya dalam Posisi Sulit
-
Lolos Piala Dunia U-17 2025, 3 Pemain Keturunan Ini Bisa Dinaturalisasi!