Scroll untuk membaca artikel
Tri Apriyani | Intan Tita Fara
Ilustrasi rumah sakit. (Shutterstock)

Pelayanan kesehatan menurut Departemen Kesehatan Republik Indonesia merupakan suatu pelayanan kesehatan dalam bentuk upaya perorangan maupun bersama-sama untuk mencegah terjadinya suatu penyakit, menyembuhkan penyakit, memulihkan suatu penyakit dan memelihara kesehatan baik individu, kelompok, keluarga atau publik masyarakat

Menurut Undang-undang Republik Indonesia No 36 Tahun 2009 yang berisi tentang kesehatan bahwa yang dimaksud dari pelayanan kesehatan adalah suatu kegiatan atau serangkaian kegiatan dengan melakukannya secara terintegrasi, terpadu dan berkesinambungan guna memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan pada masyarakat dalam bentuk peningkatan kesehatan, pengobatan kesehatan, pencegahan kesehatan hingga pemulihan kesehatan dari pemerintah atau masyarakat lainnya.

Dilihat dari kasus meninggalnya seorang pasien yang diakibatkan dari buruknya pelayanan Rumah Sakit. Seorang Pasien yang bernama Muhammad Rizky Anshori meninggal pada Senin sore (10/2/2020) jam 15.00 WIB di selasar Rumah Sakit Umum Daerah Abdoel Moeloek (RSUDAM) Daerah Lampung yang dimana korban adalah pengguna fasilitas BPJS Kesehatan. Sehingga anggota keluarga korban tidak terima atas kepergian anaknya yang tidak tersegerakan penanganan akibat penuhnya ruang perawatan. Kepergian Muhammad Rizky Anshori menjadi suatu perbincangan yang ramai pada awak media dikarenakan video keluarga korban yang marah dan mengamuk kepada petugas medis menjadi suatu video yang viral di media sosial.

Hal-hal apa saja yang termasuk pelayanan kesehatan yang baik?

Ciri-ciri Pelayanan Kesehatan

  1. Ramah dan komunikatif.
  2. Cepat dan tanggap dalam pemberian pelayanan yang membutuhkan penanganan segera.
  3. Menyediakan sarana dan prasarana yang baik
  4. Tidak pilih kasih dalam memberikan pelayanan baik kepada siapa pun dan tidak membeda-bedakan
  5. Ikhlas dan tulus dalam melayani pasien,serta memberikan pelayanan sebaik mungkin 

Jenis-Jenis Pelayanan Kesehatan

  • Pelayanan gawat darurat
  • Pelayanan rawat jalan
  • Pelayanan rawat inap
  • Pelayanan bedah 
  • Pelayanan persalinan dan perinatologi
  • Pelayanan intensif
  • Pelayanan radiologi
  • Pelayanan laboratorium patologi klinik
  • Pelayanan rehabilitasi medik
  • Pelayanan farmasi
  • Pelayanan gizi
  • Pelayanan transfusi darah
  • Pelayanan keluarga miskin
  • Pelayanan rekam medis
  • Pengelolaan limbah
  • Pelayanan administrasi manajemen
  • Pelayanan ambulans/kereta jenazah
  • Pelayanan pemulasaraan jenazah
  • Pelayanan laundry
  • Pelayanan pemeliharaan sarana rumah sakit
  • Pencegah Pengendalian Infeksi
     

Syarat Pokok Sistem Pelayanan Kesehatan

  1. Tersedia dan Berkesinambungan
    Pada semua jenis pelayanan kesehatan harus mudah ditemukan masyarakat untuk selalu siaga keberadaanya apabila dibutuhkan oleh masyarakat
  2. Dapat Diterima dan Wajar 
    Masyarakat memiliki suatu hal keyakinan dan kepercayaan terhadap pelayanan kesehatan. Contoh pelayanan yang kurang baik seperti pelayanan yang bertentangan pada adat istiadat setempat, bertentangan dengan keyakinan dan kepercayaan masyarakat.
  3. Mudah Dicapai/ Accessible
    Aksesibilitas yang paling utama yaitu dari sudut lokasi pelayanan kesehatan tersebut yang artinya pelayanan kesehatan harus di distribusi dengan baik dan merata pada seluruh wilayah dengan akses yang dapat dijangkau khalayak masyarakat pada umumnya.
  4. Mudah Dijangkau/ Affortable
    Yang dimasuksud jangkauan ini yaitu dari sudut biaya, pelayanan kesehatan seharusnya disesuaikan dengan kemampuan dari ekonomi masyarakat tertentu.

Intan Tita Fara