Pasien gawat darurat adalah pasien yang mendapatkan prioritas pelayanan rumah sakit dan tidak boleh adanya penolakan dari rumah sakit agar nyawa pasien dapat tertolong. Dalam UU Kesehatan UU No. 36 tahun 2009 pasal 32 menjelaskan bahwa “Rumah sakit adalah fasilitas pelayanan kesehatan dilarang untuk menolak pasien dalam keadaan emergency atau darurat serta mewajibkan untuk memberikan pertolongan pertama untuk menyelamatkan nyawa pasien”
Namun disaat pandemi Covid-19 sekarang ini, pelayanan kesehatan yang diberikan oleh nakes harus mematuhi protokol kesehatan atau APD. Rumah sakit akan meminta pasien untuk melakukan rapid-swabtest terlebih dahulu dan menunggu hasilnya apakah pasien tersebut memiliki gejala covid-19 atau tidak, kemudian baru bisa diberikan pelayanan yang maksimal. Lalu bagaimana jika pasien dalam keadaan yang sangat darurat dan pasien tidak memiliki biaya untuk melakukan rapid/swabtest? Apakah fasilitas pelayanan kesehatan tidak akan memberikan tindakan pada pasien tersebut?
Kasus terlambatnya penanganan pasien gawat darurat pernah terjadi di Makassar,Sulawesi Selatan. Seorang ibu hamil kehilangan bayi didalam kandungannya karna ditolak 3 rumah sakit untuk menjalankan operasi caesar perihal tidak memiliki biaya untuk melakukan rapid-swabtest.
Dalam perppu no.1 tahun 2020 membahas tentang biaya penanganan pandemi covid-19 bahwa “Daerah yang mengalami, terdampak wabah atau belum dapat menggunakan biaya yang disediakan oleh pemerintah untuk menangani kasus ini”.
Maka dari itu fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit jika ada pasien gawat darurat segera memberikan pelayanan pada pasien tanpa harus membebani pasien tidak mampu untuk melakukan rapid/swabtest karna hal tersebut sudah ditanggung oleh pemerintah. Dalam pasal 32 ayat (2) atau pasal 85 ayat (2) dalam undang-undang kesehatan menjelaskan sebagaimana rumah sakit tidak memberikan pertolongan pertama pada pasien gawat darurat dikenakan pidana penjara 2 tahun dan denda sampai dengan 200 juta. Dan jika pasien mengalami kematian karna tidak adanya penanganan dari rumah sakit maka dikenakan pidana 10 tahun penjara dan membayar denda 1 miliar rupiah.
Dengan adanya pembenahan dalam kebijakan rumah sakit, diharapkan penanganan pada pasien gawat darurat dapat dilayani dengan baik dan kasus kematian pada pasien akan menurun.
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Sedih! Indonesia Krisis Perawat Onkologi, Cuma Ada Sekitar 60 Orang dari Ribuan Pasien Kanker
-
Takdir dalam Seragam Putih
-
Dirut BPJS: Polemik Penonaktifan PBI Sudah Selesai, 102 Ribu Pasien Kritis Direaktivasi
-
Butuh Rp 15 Miliar, Menkes Budi Siap Aktifkan Lagi BPJS PBI 120 Ribu Pasien Kritis
-
Saat Pemutakhiran Data Bantuan Berujung Pencabutan Status BPJS PBI, Begini Situasi yang Terjadi
News
-
Logika Terbalik Cukai Tembakau Ancam Generasi Muda
-
Kecemasan Gen Z: Apa yang Tersisa Saat AI Menguasai Dunia?
-
Bukan Sekadar Jabatan, Ini Tantangan Karier Gen Z di Era Otomatisasi
-
WNA Rasis di Medsos: Bisa Nggak Sih Dijerat Hukum Indonesia?
-
Pejuang Otodidak: Suka Duka Belajar Bahasa Jepang Mandiri dari Nol
Terkini
-
Antara Idealisme dan Uang: Realita Pembajakan Buku dalam Selamat Tinggal
-
4 Hybrid Sunscreen SPF 35, Penyelamat Kulit Berminyak Atasi Jerawat dan PIE
-
5 Jajanan Korea Favorit untuk Buka Puasa, Manis dan Menggoda Selera
-
Frieren: Beyond Journey's End Season 2, Musim yang Lebih Emosional dan Sepi
-
Minimalist Boy Style! 4 Daily Outfit ala Jinyoung GOT7 yang Wajib Ditiru