Pasien gawat darurat adalah pasien yang mendapatkan prioritas pelayanan rumah sakit dan tidak boleh adanya penolakan dari rumah sakit agar nyawa pasien dapat tertolong. Dalam UU Kesehatan UU No. 36 tahun 2009 pasal 32 menjelaskan bahwa “Rumah sakit adalah fasilitas pelayanan kesehatan dilarang untuk menolak pasien dalam keadaan emergency atau darurat serta mewajibkan untuk memberikan pertolongan pertama untuk menyelamatkan nyawa pasien”
Namun disaat pandemi Covid-19 sekarang ini, pelayanan kesehatan yang diberikan oleh nakes harus mematuhi protokol kesehatan atau APD. Rumah sakit akan meminta pasien untuk melakukan rapid-swabtest terlebih dahulu dan menunggu hasilnya apakah pasien tersebut memiliki gejala covid-19 atau tidak, kemudian baru bisa diberikan pelayanan yang maksimal. Lalu bagaimana jika pasien dalam keadaan yang sangat darurat dan pasien tidak memiliki biaya untuk melakukan rapid/swabtest? Apakah fasilitas pelayanan kesehatan tidak akan memberikan tindakan pada pasien tersebut?
Kasus terlambatnya penanganan pasien gawat darurat pernah terjadi di Makassar,Sulawesi Selatan. Seorang ibu hamil kehilangan bayi didalam kandungannya karna ditolak 3 rumah sakit untuk menjalankan operasi caesar perihal tidak memiliki biaya untuk melakukan rapid-swabtest.
Dalam perppu no.1 tahun 2020 membahas tentang biaya penanganan pandemi covid-19 bahwa “Daerah yang mengalami, terdampak wabah atau belum dapat menggunakan biaya yang disediakan oleh pemerintah untuk menangani kasus ini”.
Maka dari itu fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit jika ada pasien gawat darurat segera memberikan pelayanan pada pasien tanpa harus membebani pasien tidak mampu untuk melakukan rapid/swabtest karna hal tersebut sudah ditanggung oleh pemerintah. Dalam pasal 32 ayat (2) atau pasal 85 ayat (2) dalam undang-undang kesehatan menjelaskan sebagaimana rumah sakit tidak memberikan pertolongan pertama pada pasien gawat darurat dikenakan pidana penjara 2 tahun dan denda sampai dengan 200 juta. Dan jika pasien mengalami kematian karna tidak adanya penanganan dari rumah sakit maka dikenakan pidana 10 tahun penjara dan membayar denda 1 miliar rupiah.
Dengan adanya pembenahan dalam kebijakan rumah sakit, diharapkan penanganan pada pasien gawat darurat dapat dilayani dengan baik dan kasus kematian pada pasien akan menurun.
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Pementasan Pasien No 1 di Indonesia Kita ke-44, Ketika Hukum Perlu Dirawat & Disembuhkan
-
Konsistensi Haji Robert dan NHM Peduli Bantu Pasien Jantung dari Berbagai Daerah di Maluku Utara
-
Jorok! Kemenkes Didesak Segera Jatuhi Sanksi RS Cut Meutya usai Viral Kasur Pasien Penuh Belatung
-
Fenomena Banyak Pasien Kanker Berobat ke Luar Negeri Lalu Lanjut Terapi di Indonesia, Apa Sebabnya?
-
Miris! Ahli Kanker Cerita Dokter Layani 70 Pasien BPJS per Hari, Konsultasi Jadi Sebentar
News
-
Lawan Honduras, Timnas Indonesia U-17 Wajib Pesta Gol Demi Lolos Fase Grup?
-
Andai Aku Tahu Sejak Jadi Maba: 6 Kebenaran Pahit Dunia Kuliah yang Jarang Dibilang
-
PSSI Tak Masukkan Laga Uji Coba Timnas U-22 ke Kalender FIFA: Konsistensi Dipertanyakan?
-
Review Anime The New Gate, Lebih Realistis Daripada Isekai Lain
-
Jadi Wali Kota Muslim Pertama di New York, Ini Fakta Menarik Zohran Mamdani
Terkini
-
Mata Lelah, Pikiran Kacau? Mungkin Kamu Butuh Digital Detox
-
Stop Panik! Ini yang Sebenarnya Terjadi Jika Minum Air Dingin Setelah Olahraga
-
4 Serum dengan Kandungan Cica & Tea Tree, Diklaim Lebih Cepat Atasi Jerawat
-
Resmi, Yu Inaba Gabung di Sekuel Film Live-Action Golden Kamuy
-
Cerita Pahit Warung Kopi Pangku: Dilema Moral Ibu Tunggal dalam Film Pangku