Pasien gawat darurat adalah pasien yang mendapatkan prioritas pelayanan rumah sakit dan tidak boleh adanya penolakan dari rumah sakit agar nyawa pasien dapat tertolong. Dalam UU Kesehatan UU No. 36 tahun 2009 pasal 32 menjelaskan bahwa “Rumah sakit adalah fasilitas pelayanan kesehatan dilarang untuk menolak pasien dalam keadaan emergency atau darurat serta mewajibkan untuk memberikan pertolongan pertama untuk menyelamatkan nyawa pasien”
Namun disaat pandemi Covid-19 sekarang ini, pelayanan kesehatan yang diberikan oleh nakes harus mematuhi protokol kesehatan atau APD. Rumah sakit akan meminta pasien untuk melakukan rapid-swabtest terlebih dahulu dan menunggu hasilnya apakah pasien tersebut memiliki gejala covid-19 atau tidak, kemudian baru bisa diberikan pelayanan yang maksimal. Lalu bagaimana jika pasien dalam keadaan yang sangat darurat dan pasien tidak memiliki biaya untuk melakukan rapid/swabtest? Apakah fasilitas pelayanan kesehatan tidak akan memberikan tindakan pada pasien tersebut?
Kasus terlambatnya penanganan pasien gawat darurat pernah terjadi di Makassar,Sulawesi Selatan. Seorang ibu hamil kehilangan bayi didalam kandungannya karna ditolak 3 rumah sakit untuk menjalankan operasi caesar perihal tidak memiliki biaya untuk melakukan rapid-swabtest.
Dalam perppu no.1 tahun 2020 membahas tentang biaya penanganan pandemi covid-19 bahwa “Daerah yang mengalami, terdampak wabah atau belum dapat menggunakan biaya yang disediakan oleh pemerintah untuk menangani kasus ini”.
Maka dari itu fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit jika ada pasien gawat darurat segera memberikan pelayanan pada pasien tanpa harus membebani pasien tidak mampu untuk melakukan rapid/swabtest karna hal tersebut sudah ditanggung oleh pemerintah. Dalam pasal 32 ayat (2) atau pasal 85 ayat (2) dalam undang-undang kesehatan menjelaskan sebagaimana rumah sakit tidak memberikan pertolongan pertama pada pasien gawat darurat dikenakan pidana penjara 2 tahun dan denda sampai dengan 200 juta. Dan jika pasien mengalami kematian karna tidak adanya penanganan dari rumah sakit maka dikenakan pidana 10 tahun penjara dan membayar denda 1 miliar rupiah.
Dengan adanya pembenahan dalam kebijakan rumah sakit, diharapkan penanganan pada pasien gawat darurat dapat dilayani dengan baik dan kasus kematian pada pasien akan menurun.
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Jari Buntung Usai Caesar di RS Islam Pondok Kopi, Pasien BPJS Tolak Kompensasi Rp275 Juta
-
Pasien BPJS: Ibu Melahirkan Kehilangan Jari, Diduga Korban Malpraktik di RS Islam Pondok Kopi
-
Kronologi Dokter Ahli Jantung Anak Tak Bisa Layani Pasien BPJS Padahal Mengabdi 28 Tahun di RSCM
-
Akun Dibekukan Usai Tolak Mutasi Kemenkes, Dokter Piprim Basarah Tak Bisa Layani Pasien BPJS Lagi
-
Kemenkes Tuai Kritikan Keras Usai Praktik Ketua IDAI Untuk Pasien BPJS di RSCM Dicabut
News
-
DPR Ingatkan TNI: Tak Ada 'Legal Standing' untuk Polisikan Ferry Irwandi
-
Harjo Sutanto, Pendiri Wings Group Wafat 102 Tahun dan Warisan Bisnisnya
-
Tanggal Tayang Sudah Dekat! Intip Keseruan Screening 'Perempuan Pembawa Sial' di Yogyakarta
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Blak-blakan Mahfud MD: Sebut Nadiem Makarim Orang Bersih Tapi Tak Paham Birokrasi
Terkini
-
Ulasan Novel Algoritme Rasa: Ketika Setitik Luka Jadi Dendam Abadi
-
Playlist Mellow yang Bikin Tenang Meski Lagi Enggak Sedih
-
Matcha, Labubu, dan Buku Feminist: Saat Cowok Jadi Performative Male
-
Terjatuh dari Gedung, Aktor China Yu Menglong Tutup Usia di Umur 37 Tahun
-
Polaroid Gemini AI: Kreativitas atau Objektifikasi Terselubung