Scroll untuk membaca artikel
Munirah | Herna Kurniawia
Ilustrasi Pemudik.

Apakah kamu sudah siap untuk melakukan mudik atau pulang kampung? Sayangnya rencana mudik kamu akan gagal. Kenapa? Yuk baca artikel ini sampai habis!

Menjelang lebaran biasanya masyarakat Indonesia sudah bersiap untuk mudik, namun untuk lebaran tahun 2021, pemerintah kembali memberlakukan kebijakan larangan mudik seperti tahun 2020 lalu untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kebijakan larangan mudik 2021, berlaku mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei.

Regulasi mengenai larangan mudik lebaran 2021 diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Sayang sekali dengan diberlakukannya surat edaran tersebut, semua aktivitas mudik akan dilarang. Larangan mudik lebaran 2021 berlaku bagi semua pihak dan berlaku untuk seluruh armada transportasi baik darat, laut, maupun udara. Padahal momen mudik sangat ditunggu-tunggu banyak orang. Biasanya kamu mudik atau pulang kampung?

Mudik atau pulang kampung?

“Mudik" merupakan tradisi yang biasa dilakukan masyarakat Indonesia pada saat menjelang lebaran, biasanya dilakukan oleh seorang perantauan kembali ke kampung halaman untuk berkumpul dengan keluarga dalam rangka menikmati suasana Hari Raya.

Masyarakat Indonesia sempat bingung antara istilah mudik dan pulang kampung. Kebingungan ini bermula ketika Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa mudik dan pulang kampung memiliki makna yang berbeda.

Lalu apa sih bedanya mudik dan pulang kampung?

Kamu tahu nggak sih, kata "mudik" berasal dari kata apa? Kata mudik berasal dari kata ‘udik’ yang memiliki arti berlayar atau pergi ke udik/hulu.

Sedangkan kata ‘pulang’ memiliki arti pergi ke rumah atau tempat asalnya. Pulang kampung memiliki arti yaitu kembali atau pulang ke kampung halaman, yang dimana seseorang tidak memiliki rencana untuk tinggal di kota tetapi menetap di kampung.

Sebenarnya kata mudik dan pulang kampung memiliki istilah yang sama. Tetapi jika ditelaah secara detail kata mudik dan pulang kampung memiliki arti yang berbeda.

Misalnya “si A mengalami PHK di kantornya sehingga ia harus kembali ke kampung halaman”. Pasti kita mengatakan “si A pulang kampung karena di PHK”. Bukan "si A mudik karena di PHK".

Kata mudik tidak selalu digunakan pulang ke kampung halaman atau ke tempat kelahiran melainkan bisa juga bertemu dan menjenguk keluarga di daerah lain. Misalnya “si B lahir di Bandung tidak mudik ke tempat asalnya melainkan ke tempat orang tuanya di Tasikmalaya”.

Kata mudik dan pulang kampung memiliki arti yang berbeda. "Mudik" digunakan untuk singgah ke daerah lain tetapi tetap menetap di kota asalnya lagi. Sedangkan "pulang kampung" yaitu pulang ke kampung halaman dan menetap disana tidak akan kembali ke kota. Di sini terlihat jelas bahwa kata mudik dan pulang kampung memiliki arti yang berbeda.

Sudahkah kamu paham mengenai perbedaan mudik dan pulang kampung?

Herna Kurniawia