Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di susun salah satunya untuk memenuhi dunia usaha, perumusan SKKNI mencakup pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja yang harus dipenuhi oleh seseorang dalam melakukan pekerjaan. SSKNI ditetapkan oleh menteri ketenagakerjaan sebagai salah satu syarat dalam menguasai keterampilan di dunia pekerjaan. Adapun output dari SKKNI ini adalah sertifikat. Sertifikasi ini digunakan untuk menjadi syarat mendapatkan pekerjaan karena melalui SKKNI ini kita dianggap telah memilki kompeten (skill, knowledge, attitude) dalam bidang tersebut.
Tujuan utama dari SKKNI ini sendiri sebagai salah satu cara meningkatkan kualitas SDM yang saat ini dibutuhkan salah satunya adalah bidang informasi geospasial. Orang yang telah kompeten tentunya harus memiliki tanggung jawab baik dalam melakukan pekerjaan maupun dalam menghasilkan produk pekerjaan yang tentunya harus sesuai dengan kualifikasi.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia bidang Informasi Geospasial (KKNI-IG) merupakan proses pengakuan kompetensi yang dihasilkan baik melalui jalur pendidikan, pelatihan, maupun pengembangan karier di tempat kerja. Sehingga nantinya ketika seseorang telah mendapatkan sertifikat maka telah dianggap kompeten dalam bidang tersebut.
Adapun kualifikasi pada setiap jenjang KKNI ini memberikan capaian hasil kompetensi atau pembelajaran yang utuh sesuai apa yang di ujikan. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) menjadi acuan dalam pengemasan KKNI. Dari unit-unit kompetensi yang telah disusun dalam dokumen SKKNI-IG, kemudian dipaketkan atau dikemas menggunakan KKNI-IG yang terdiri dari jenjang dan jabatan yang ada di bidang Informasi Geospasial.
SKKNI penginderaan jauh setidaknya terdiri dari tujuh sub bidang yang berkaitan dengan dunia geo-spasial diantaranya adalah :
- Sub bidang survei terestris
- Sub bidang hidrografi
- Sub bidang fotogrametri
- Sub bidang penginderaan jauh
- Sub bidang sistem informasi geografis
- Sub bidang kartografi
- Sub bidang survei kewilayahan
SKKNI mengenai informasi geo-spasial sejauh ini telah mengalami tiga kali revisi yang terakhir adalah SKKNI Geospasial Nomor 172 Tahun 2020. Adapun SKKNI-IG ini dapat digunakan sebagai dasar dan acuan manajemen dan pengembangan SDM-IG berbasis kompetensi yang mencakup :
- Pengembangan pelatihan berbasis kompetensi bidang informasi geospasial
- Pengembangan sertifikasi kompetensi informasi geospasial
- Pengembangan sistem manajemen SDM informasi geospasial
Baca Juga
-
Harapan Kecil untuk Tetap Hidup dalam Novel As Long as the Lemon Trees Grow
-
Menyingkap Pahit Manis Sejarah Tionghoa Peranakan dalam Novel Ca-Bau-Kan
-
Kisah Haru Sarjana Pertama di Keluarga dalam Novel Dompet Ayah Sepatu Ibu
-
Ketika Buku Dijuluki 'Barang Bukti': Sebuah Ironi di Tengah Krisis Literasi
-
Pink dan Hijau: Simbol Keberanian, Solidaritas, dan Empati Rakyat Indonesia
Artikel Terkait
News
-
15 SMK Siap Melaju ke Final Olimpiade Jaringan MikroTik 2025 di Yogyakarta
-
Kenapa Doa Tak Dikabulkan? Jawaban Habib Umar Bikin Banyak Orang Tersadar
-
Prabowo Dorong Mobil Buatan Indonesia, Pejabat Siap-Siap Ganti Kendaraan!
-
Naikkan Gaji Hakim, Prabowo Subianto Ingin Jaga Marwah Peradilan dari Godaan Suap
-
Kuliah di Luar Negeri Gak Cuma Buat 'Anak Sultan', Ini 8 Jalur yang Bisa Kamu Coba!
Terkini
-
Jelang FIFA Matchday November, Jabatan Pelatih 3 Negara ASEAN Ini Masih Lowong! Mana Saja?
-
Sama-Sama Dipecat Sepihak, Lebih Mending Mana Nasib Masatada Ishii dan STY?
-
Sandra Dewi Mau Harta Pribadinya Kembali, Alkitab Ingatkan Soal Integritas
-
Whoosh: Antara Kebanggaan Nasional dan Tuduhan Mark-Up
-
Rumah Rindu: Saat Hati Perempuan Menjadi Medan Pertarungan Moral