Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di susun salah satunya untuk memenuhi dunia usaha, perumusan SKKNI mencakup pengetahuan, keterampilan serta sikap kerja yang harus dipenuhi oleh seseorang dalam melakukan pekerjaan. SSKNI ditetapkan oleh menteri ketenagakerjaan sebagai salah satu syarat dalam menguasai keterampilan di dunia pekerjaan. Adapun output dari SKKNI ini adalah sertifikat. Sertifikasi ini digunakan untuk menjadi syarat mendapatkan pekerjaan karena melalui SKKNI ini kita dianggap telah memilki kompeten (skill, knowledge, attitude) dalam bidang tersebut.
Tujuan utama dari SKKNI ini sendiri sebagai salah satu cara meningkatkan kualitas SDM yang saat ini dibutuhkan salah satunya adalah bidang informasi geospasial. Orang yang telah kompeten tentunya harus memiliki tanggung jawab baik dalam melakukan pekerjaan maupun dalam menghasilkan produk pekerjaan yang tentunya harus sesuai dengan kualifikasi.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia bidang Informasi Geospasial (KKNI-IG) merupakan proses pengakuan kompetensi yang dihasilkan baik melalui jalur pendidikan, pelatihan, maupun pengembangan karier di tempat kerja. Sehingga nantinya ketika seseorang telah mendapatkan sertifikat maka telah dianggap kompeten dalam bidang tersebut.
Adapun kualifikasi pada setiap jenjang KKNI ini memberikan capaian hasil kompetensi atau pembelajaran yang utuh sesuai apa yang di ujikan. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) menjadi acuan dalam pengemasan KKNI. Dari unit-unit kompetensi yang telah disusun dalam dokumen SKKNI-IG, kemudian dipaketkan atau dikemas menggunakan KKNI-IG yang terdiri dari jenjang dan jabatan yang ada di bidang Informasi Geospasial.
SKKNI penginderaan jauh setidaknya terdiri dari tujuh sub bidang yang berkaitan dengan dunia geo-spasial diantaranya adalah :
- Sub bidang survei terestris
- Sub bidang hidrografi
- Sub bidang fotogrametri
- Sub bidang penginderaan jauh
- Sub bidang sistem informasi geografis
- Sub bidang kartografi
- Sub bidang survei kewilayahan
SKKNI mengenai informasi geo-spasial sejauh ini telah mengalami tiga kali revisi yang terakhir adalah SKKNI Geospasial Nomor 172 Tahun 2020. Adapun SKKNI-IG ini dapat digunakan sebagai dasar dan acuan manajemen dan pengembangan SDM-IG berbasis kompetensi yang mencakup :
- Pengembangan pelatihan berbasis kompetensi bidang informasi geospasial
- Pengembangan sertifikasi kompetensi informasi geospasial
- Pengembangan sistem manajemen SDM informasi geospasial
Tag
Baca Juga
-
Kurikulum Merdeka: Tantangan Infrastruktur dan Kesiapan Guru di Era Prabowo
-
Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas: Menyoal Hukum dan Keadilan di Indonesia
-
Dari Jokowi ke Prabowo: Memerangi Korupsi Demi Indonesia yang Lebih Baik
-
Review Film Dead Boy Detectives: Kisah Hantu Remaja dan Misteri Supernatural
-
Review Serial My Lady Jane: Kisah Ratu 10 Hari yang Diolah Jadi Komedi
Artikel Terkait
-
Ulasan Novel Waktu Aku Dilayoff: Kisah saat Menghadapi Kehilangan Pekerjaan
-
Pekerjaan Vanessa Nabila, Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi
-
Apa Pekerjaan Lex Wu? Tak Gentar meski Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf usai Paksa Anak SMA Menggonggong
-
Zeda Salim Kerja Apa? Teman Dekat Ammar Zoni Punya Koleksi Tas Branded dari Berbagai Merek
-
Tike Priatnakusumah Curhat soal Proses Berhijab: Takut Kehilangan Pekerjaan
News
-
Imabsi Gelar Kelas Karya Batrasia ke-6, Bahas Repetisi dalam Puisi
-
Jalin Kerjasama Internasional, Psikologi UNJA MoA dengan Kampus Malaysia
-
Bicara tentang Bahaya Kekerasan Seksual, dr. Fikri Jelaskan Hal Ini
-
Komunitas GERKATIN DIY: Perjuangan Inklusi dan Kesehatan Mental Teman Tuli
-
5 Hero Marksman Jungle Terbaik di META Mobile Legends November 2024
Terkini
-
4 Look OOTD Kekinian ala Lee Seoyeon fromis_9, Gaya Makin Super Stylish!
-
Mengulik Misteri Denah Rumah Tak Lazim Lewat Buku Teka-Teki Rumah Aneh
-
Panggil 3 Pemain Senior ke AFF Cup, STY Tak Murni Turunkan Skuad U-22?
-
Sontek 4 Gaya Outfit Minimalis Lee Seung-woo yang Simple dan Fashionable!
-
Keluar dari IST Entertainment, The Boyz Resmi Gabung ke One Hundred Label