Scroll untuk membaca artikel
Hernawan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer bersiap menjalani sidang lanjuutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/11/2022). [ANTARA FOTO/Fauzan/aww]

Bharada E mengaku tak berani menolak perintah Ferdy Sambo. Pengakuan itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Salah satu faktor penyebab Bharada E takut dengan Ferdy Sambo, yakni pangkat yang jauh berbeda.

"Rentan kepangkatan itu antara langit dan bumi, Yang Mulia," kata Bharada E, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

BACA JUGA: Kekayaan Fantastis Eko Patrio: Mobil Rp 1,51 M dan 14 Bidang Tanah Rp 78 M

Bharada E mengatakan, posisinya itu adalah pangkat terendah dalam Polri. Alhasil ia tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo, layaknya Bripka RR.

"Izin, Yang Mulia. Ini jenderal bintang dua, Yang Mulia, menjabat sebagai kadiv propam, Yang Mulia, dan posisi saya saat itu, pangkat saya sampai sekarang ini saya masih aktif juga, Yang Mulia, saya bharada, Yang Mulia," papar dia yang juga mengaku takut dengan sesama tamtama.

Bukan cuma itu, alasan lain kenapa Bharada E tidak bisa menolak perintah, yakni karena takut nasibnya berakhir seperti Brigadir J. Ketakutannya itu muncul saat di Saguling.

"Pikiran saya itu saya akan sama kayak almarhum juga, Yang Mulia," ucap Bharada E.

"'Kalau enggak dia mati, berarti saya.' Kira-kira begitu ya?" tanya hakim, dibalas Bharada E dengan anggukan.

Menyoal perbuatannya, Bharada E mengaku merasa bersalah lantaran telah 'menghabisi' Brigadir J.

Dalam sidang hari ini pula, Bharada E mengaku berdosa dan bersalah.

"Saya merasa berdosa, Yang Mulia," ujar Bharada E.

BACA JUGA: Trending Twitter Denise Pembohongan Publik, Netizen: Udah Pelakor, Tukang Ngibul, Bikin Rese

"Kamu merasa bersalah?" tanya hakim lagi.

"Saya bersalah, Yang Mulia," sahut Bharada E.

Sebagai tambahan informasi, pembunuhan Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Ferdy Sambo no 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tertera surat dakwaan, Bharada E dan Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

Dalam sidang di PN Jaksel pada Rabu (30/11/2022), Bharada E, yang juga berstatus terdakwa, menjadi saksi untuk terdakwa Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.