Scroll untuk membaca artikel
Haqia Ramadhani
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengumumkan sebanyak 10 pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terkonfirmasi positif Covid-19, Sabtu (5/9/2020). [Antara]

Beredar unggahan di media sosial yang mengklaim bahwa Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya melarang ibadah Natal umat Kristen di Kecamatan Maja, Lebak, Banten.

Klaim narasi tersebut dibagikan oleh akun Twitter @tch0077 yang mengunggah foto dengan narasi Bupati Kabupaten Lebak melarang orang Kristen merayakan Natal di wilayahnya.

BACA JUGA: Nyesek! Pria di Palembang Batal Nikah H-1, Keluarga Wanita Ogah Mahar Kurang Rp 700 Ribu

Unggahan itu mendapatkan 663 suka dan 226 retweet hingga artikel ini ditulis serta mendapatkan berbagai komentar dari netizen Indonesia. Lantas benarkan jika Bupati Lebak melarang perayaan Natal di wilayahnya?

PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran turnbackhoax.id - jaringan Cek Fakta Suara.com, klaim unggahan foto yang menyebut Bupati Kabupaten Lebak yang melarang orang Kristen merayakan Natal di wilayahnya, tidak benar.

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya membantah kabar larangan ibadah Natal umat Kristen di Kecamatan Maja, Lebak, Banten.

Iti Octavia Jayabaya hanya meminta warga Kristen untuk beribadah di kawasan Rangkasbitung karena Maja belum ada gereja. Ia mengatakan bahwa Lebak adalah rumah bagi semua golongan agama.

Iti berharap apabila masalah tersebut jangan sampai memecah bangsa. Ia menginformasikan dirinya juga akan menghadiri perayaan Natal bersama pada 27 Desember nanti.

Kabar Bupati Lebak melarang orang Kristen merayakan Natal di wilayahnya. (Foto: turnbackhoax.id)

BACA JUGA: Jaksa Pertimbangkan Motif Rasisme Pelaku Penembakan di Paris

KESIMPULAN
Unggahan dengan narasi Bupati Kabupaten Lebak yang melarang orang Kristen merayakan Natal di wilayahnya ternyata tidak benar alias hoaks.

Maka dari itu, narasi tersebut masuk dalam kategori misleading content atau konten yang menyesatkan.

Cek berita dan artikel yang lain di GOOGLE NEWS