Pernikahan beda agama memang masih menjadi perdebatan dan berada di ranah abu-abu di negara kita. Setelah sempat viral dan menjadi trending di Twitter, Mahkamah Agung (MA) akhirnya melarang semua pengadilan mengabulkan pencatatan pernikahan beda agama.
Melansir akun Instagram @folkative pada Rabu, (19/7/2023), larangan ini sesuai dengan yang tertulis pada Surat Edaran No. 2/2023 yang ditandatangani oleh Syarifuddin selaku Ketua Mahkamah Agung.
Setelah sempat diisukan pasangan beda agama diperbolehkan menikah, keputusan larangan ini akhirnya diambil untuk memberikan kepastian dan kesatuan dalam penerapan hukum pencatatan perkawinan beda agama.
Menurut Syarifuddin dalam penjelasannya, bahwa perkawinan akan dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, sebagaimana tertulis pada Pasal 2(1) dan Pasal 8(f) UU No. 1/1974 tentang Perkawinan.
Keputusan final ini pun mengundang reaksi dari para warganet.
“Kayaknya ini agar ada pengalihan isu dan demi,” komen salah seorang warganet.
“Larang juga nih nikah beda perasaan, biar gak ada unsur pemaksaan,” timpal yang lain.
“Beda keyakinan gimana? Satu yakin satu gak yakin?” canda yang lain.
“Masih aja pemerintah ngurusin rumah tangga orang ketimbang ngurusin korupsi di pemerintahnya sendiri,” imbuh yang lain.
BACA JUGA: Viral Siswa SD Bentak dan Ingin Memukul Guru, Malah Guru yang Minta Maaf
“Daripada ngurusin larangan nikah beda agama, mending tegakkan hukuman pelaku KDRT,” tulis yang lain.
“Yang dilarang agama itu kalau kita menikah tapi belum siap,” komen yang lain.
Sementara itu, melansir Suara.com, menurut Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), pernikahan beda agama menyalahi Undang-undang Republik Indonesia yang mengatur tentang perkawinan.
Instruksi presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam pasal 4 tertulis bahwa, “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pernikahan beda agama juga bertentangan dengan hukum islam. Hal ini sesuai surat al-Baqarah ayat 221 yang artinya:
“Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga ia beriman! Sungguh hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik dari perempuan musyrik, meskipun ia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan beriman) hingga mereka beriman.”
Bagaimana menurutmu?
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
Artikel Terkait
News
-
Niat Cari Jajanan Kaki Lima, Turis di Tailan Malah Disuguhi Makanan di Acara Duka
-
Mengenal Legenda Putri Mandalika di Balik Tradisi Bau Nyale 2026 di Lombok Tengah
-
Krisis Demografi Mereda? Angka Kelahiran Korea Selatan Tertinggi dalam 18 Tahun
-
Cara Mengaktifkan 2FA: Langkah Mudah Lindungi Akun Media Sosial dari Peretas
-
Cara Mendapatkan Cicilan HP 0 Persen: Tips Cerdas Ganti Ponsel Tanpa Boncos
Terkini
-
Harga Terjun Bebas! 5 Flagship Ini Makin Masuk Akal Dibeli
-
4 Serum Anti-Aging Tanpa Pewangi dan Alkohol yang Gentle untuk Kulit Sensitif
-
Membaca Lebih Putih Dariku: Perjuangan Identitas di Tengah Rasisme
-
Bikin Tensi Naik! Ini 5 Biang Kerok Anime Hobinya Nge-Prank Teman Sendiri
-
4 Daily Mask Korea Panthenol, Rahasia Skin Barrier Sehat Setiap Hari