Pernikahan beda agama memang masih menjadi perdebatan dan berada di ranah abu-abu di negara kita. Setelah sempat viral dan menjadi trending di Twitter, Mahkamah Agung (MA) akhirnya melarang semua pengadilan mengabulkan pencatatan pernikahan beda agama.
Melansir akun Instagram @folkative pada Rabu, (19/7/2023), larangan ini sesuai dengan yang tertulis pada Surat Edaran No. 2/2023 yang ditandatangani oleh Syarifuddin selaku Ketua Mahkamah Agung.
Setelah sempat diisukan pasangan beda agama diperbolehkan menikah, keputusan larangan ini akhirnya diambil untuk memberikan kepastian dan kesatuan dalam penerapan hukum pencatatan perkawinan beda agama.
Menurut Syarifuddin dalam penjelasannya, bahwa perkawinan akan dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, sebagaimana tertulis pada Pasal 2(1) dan Pasal 8(f) UU No. 1/1974 tentang Perkawinan.
Keputusan final ini pun mengundang reaksi dari para warganet.
“Kayaknya ini agar ada pengalihan isu dan demi,” komen salah seorang warganet.
“Larang juga nih nikah beda perasaan, biar gak ada unsur pemaksaan,” timpal yang lain.
“Beda keyakinan gimana? Satu yakin satu gak yakin?” canda yang lain.
“Masih aja pemerintah ngurusin rumah tangga orang ketimbang ngurusin korupsi di pemerintahnya sendiri,” imbuh yang lain.
BACA JUGA: Viral Siswa SD Bentak dan Ingin Memukul Guru, Malah Guru yang Minta Maaf
“Daripada ngurusin larangan nikah beda agama, mending tegakkan hukuman pelaku KDRT,” tulis yang lain.
“Yang dilarang agama itu kalau kita menikah tapi belum siap,” komen yang lain.
Sementara itu, melansir Suara.com, menurut Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), pernikahan beda agama menyalahi Undang-undang Republik Indonesia yang mengatur tentang perkawinan.
Instruksi presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam pasal 4 tertulis bahwa, “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pernikahan beda agama juga bertentangan dengan hukum islam. Hal ini sesuai surat al-Baqarah ayat 221 yang artinya:
“Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga ia beriman! Sungguh hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik dari perempuan musyrik, meskipun ia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan beriman) hingga mereka beriman.”
Bagaimana menurutmu?
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Ulasan Film Secret Untold Melody: Rahasia Cinta di Balik Denting Indah Piano
-
Bedah Skema Judi Online di Balik Film China "No More Bets"
-
Bedah Lagu SuperM Better Days: Ada Hari Menyenangkan setelah Masa Sulit
-
Semuanya Akan Baik-baik Saja, Ini 'Obat' di Balik Lagu EXO 'Just As Usual'
-
Mengenal Fangirling Sebagai Coping Mechanism untuk Bertahan Hidup
Artikel Terkait
-
Ditanya Kabar Pernikahan dengan Maxime Bouttier, Luna Maya Irit Bicara
-
Cara Hitung Hari Baik untuk Menikah Menurut Primbon Jawa dan Tradisi di Bulan Syawal
-
Siapa Hakim Perceraian Baim Wong yang Sebut Paula Verhoeven Durhaka dan Terbukti Selingkuh?
-
Dosen Hukum Trisakti Ungkap Penyebab Mafia Pengadilan Masih Terjaga di Indonesia
-
Suap Rp60 Miliar ke Ketua PN Jaksel, Pakar: Ini Ironi di Tengah Perjuangan Kenaikan Gaji Hakim
News
-
Lawson Ajak Jurnalis dan Influencer Kenali Arabika Gayo Lebih Dekat
-
Resmi Cerai, Ini 5 Perjalanan Rumah Tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven
-
Mahasiswa PPG FKIP Unila Asah Religiusitas Awardee YBM BRILiaN Lewat Puisi
-
Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!
-
Sungai Tungkal Meluap Deras, Begini Nasib Pemudik Sumatra di Kemacetan
Terkini
-
Baru Tayang Raih Rating Tinggi, 5 Alasan The Haunted Palace Wajib Ditonton!
-
Review Film Warfare: Tunjukkan Perang dan Kekacauan dengan Utuh serta Jujur
-
Hidup dalam Empati, Gaya Hidup Reflektif dari Azimah: Derita Gadis Aleppo
-
Lingling Jadi Idol K-Pop Malaysia Pertama, Siap Debut Akhir Mei 2025
-
Selamat! Mark NCT Raih Trofi Ketiga Lagu 1999 di Program 'Music Core'