Pernikahan beda agama memang masih menjadi perdebatan dan berada di ranah abu-abu di negara kita. Setelah sempat viral dan menjadi trending di Twitter, Mahkamah Agung (MA) akhirnya melarang semua pengadilan mengabulkan pencatatan pernikahan beda agama.
Melansir akun Instagram @folkative pada Rabu, (19/7/2023), larangan ini sesuai dengan yang tertulis pada Surat Edaran No. 2/2023 yang ditandatangani oleh Syarifuddin selaku Ketua Mahkamah Agung.
Setelah sempat diisukan pasangan beda agama diperbolehkan menikah, keputusan larangan ini akhirnya diambil untuk memberikan kepastian dan kesatuan dalam penerapan hukum pencatatan perkawinan beda agama.
Menurut Syarifuddin dalam penjelasannya, bahwa perkawinan akan dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan, sebagaimana tertulis pada Pasal 2(1) dan Pasal 8(f) UU No. 1/1974 tentang Perkawinan.
Keputusan final ini pun mengundang reaksi dari para warganet.
“Kayaknya ini agar ada pengalihan isu dan demi,” komen salah seorang warganet.
“Larang juga nih nikah beda perasaan, biar gak ada unsur pemaksaan,” timpal yang lain.
“Beda keyakinan gimana? Satu yakin satu gak yakin?” canda yang lain.
“Masih aja pemerintah ngurusin rumah tangga orang ketimbang ngurusin korupsi di pemerintahnya sendiri,” imbuh yang lain.
BACA JUGA: Viral Siswa SD Bentak dan Ingin Memukul Guru, Malah Guru yang Minta Maaf
“Daripada ngurusin larangan nikah beda agama, mending tegakkan hukuman pelaku KDRT,” tulis yang lain.
“Yang dilarang agama itu kalau kita menikah tapi belum siap,” komen yang lain.
Sementara itu, melansir Suara.com, menurut Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), pernikahan beda agama menyalahi Undang-undang Republik Indonesia yang mengatur tentang perkawinan.
Instruksi presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam pasal 4 tertulis bahwa, “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pernikahan beda agama juga bertentangan dengan hukum islam. Hal ini sesuai surat al-Baqarah ayat 221 yang artinya:
“Janganlah kamu menikahi perempuan musyrik hingga ia beriman! Sungguh hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik dari perempuan musyrik, meskipun ia menarik hatimu. Jangan pula kamu menikahkan laki-laki musyrik (dengan perempuan beriman) hingga mereka beriman.”
Bagaimana menurutmu?
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
Artikel Terkait
News
-
Belajar Menjaga Sungai dari Tradisi Lubuk Larangan Malako Kociak
-
Efek Domino Kenaikan Avtur: Ancaman Nyata Mahalnya Tiket Pesawat bagi Pariwisata
-
Humor yang Membunuh Sains: Menyoal Sentilan Prabowo dan Narasi Anti-Intelektual
-
World Cleanup Day 2026, Trash Ranger Menggerakkan Anak Muda Peduli Sampah
-
Ubah Keresahan Jadi Karya, Ayu Rianna Berbagi Tips di Yoursay Writing Class
Terkini
-
Shin Oishinbo Resmi Diproduksi, Anime Kuliner Legendaris Kembali
-
4 Low pH Cleanser Lokal Berbahan Aloe Vera Buat Kulit Sensitif Tetap Lembap
-
Mimpi Pensiun Dini Gen Z: Antara Ambisi FIRE dan Realita Gaji UMR
-
Milk & Mocha: Ketika Momen Kecil Ternyata Tak Selalu Membekas
-
Shogakukan Hadirkan Penghargaan Manga Fantasi, Gandeng Rumiko Takahashi