Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membacakan putusan atas permohonan pengubahan batas usia minimal capres dan cawapres, pada Senin (16/10/2023). Hasilnya pun, MK menolak menerima permohonan tersebut.
Berikut hasil putusan MK tentang usia cawapres:
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Anwar Usman di gedung MK, Jakarta, Pusat, seperti dikutip dari akun X atau Twitter @narkosun.
Sebelumnya MK membacakan, gugatan dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta agar MK mengubah batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari yang semula 40 tahun.
BACA JUGA: Bukan Cuma Kamaruddin Simanjuntak, 70 Ribu Pengacara Bakal Pasang Badan Bela Jessica Wongso
Adapun pertimbangan MK menolak gugatan itu ialah karena permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum. Sebelumnya, hakim anggota, Saldi Isra menyampaikan sejumlah pertimbangan MK dalam menentukan putusan tersebut.
MK berpendapat kalau urusan batas usia capres-cawapres itu merupakan ranah kewenangan DPR dan Presiden untuk membahas dan memutuskan terkait dalam pembentukan undang-undang.
Melansir dari suara.com, berdasarkan dalam Pasal 6 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan syarat-syarat menjadi presiden dan wakil presiden diatur dengan undang-undang, dalam hal batas usia capres dan cawapres termasuk syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
Dari dasar itulah, menurut MK batas minimal usia capres dan cawapres yang disesuaikan dengan dinamika kehidupan berbangsa dan berbenegara, sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya.
BACA JUGA: Mahasiswi Ini Cuekin Ganjar Pranowo dan Asyik Makan, Netizen: Mantap Mbak
Di antara perkara lain yang juga permohonan batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh sejumlah pihak, yaitu:
- Perkara 55/PUU-XXI/2023. Adapun pihak yang menggugat, yaitu Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Wabup Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.
- Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika.
- Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023/, 92/PUU-XXI/2023/, dan 105/PUU-XXI/2023/. Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentan Pemilu yang berbunyi “persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Para pemohon ini meminta agar setidaknya batas usia capres dan cawapres dapat diatur menjadi 35 tahun. Adapun asumsi yang mereka lontarkan bahwa pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman dan potensi untuk menjadi capres dan cawapres.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
9 HP Kamera 0,5 Harga 1-2 Jutaan Terbaik 2025, Foto Ramean Jadi Full Team!
-
9 Rekomendasi Casing iPhone Terbaik 2025: Harga Mulai Rp 30 Ribuan
-
Guru Hebat Butuh Kebijakan yang Nggak Setengah-Setengah
-
Review ASUS Zenbook S16 OLED: Otak Einstein & Bodi Supermodel untuk Profesional
-
Generasi Z, UMKM, dan Era Digital: Kolaborasi yang Bikin Bisnis Naik Level
Artikel Terkait
-
Respon FX Rudy Usai MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres
-
Profil Anwar Usman, Ketua MK Sekaligus Ipar Jokowi yang Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
-
PAN Makin Optimis Duet Prabowo-Erick Thohir Usai MK Tolak Gugatan Turunkan Usia Capres/Cawapres
-
MK Tolak Ubah Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran: Mangkanya Jangan Menuduh-nuduh...
-
Sempat Berhadapan, Massa Aksi Tolak dan Dukung Usia Minimal Capres-Cawapres di Patung Kuda Bubarkan Diri
News
-
Lebih dari Sekadar Keponakan Prabowo, Ini Profil Rahayu Saraswati yang Mundur dari DPR
-
Bukan Cuma Anak Menkeu, Ini Sumber Kekayaan Yudo Sadewa yang Dihujat Netizen
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Raffi Ahmad Masuk Bursa Menpora: Dukungan, Kritik, dan Spekulasi Politik
-
Memahami Protes Gen Z di Nepal, Larangan Media Sosial dan "Nepo Baby': Apa Sih Itu?
Terkini
-
Bukan Sekadar Coretan, Inilah Alasan Poster Demo Gen Z Begitu Estetik dan Berpengaruh
-
Nabung Itu Wacana, Checkout Itu Realita: Melihat Masalah Nasional Gen Z
-
Budaya Trial and Error dalam Kabinet Indonesia
-
Ironis! Hanya Indonesia, Tim Semifinalis yang Gagal Lolos ke Putaran Final AFC U-23
-
Lettu Fardhana Move On Kilat! Ayu Ting Ting Santai Revisi Kriteria Suami?