Scroll untuk membaca artikel
Haqia Ramadhani
Pernyataan sikap Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri untuk Perubahan dan Persatuan. (YouTube)

Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri untuk Perubahan dan Persatuan (FKP3) mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mundur dari jabatannya hingga diskualifikasi terhadap Prabowo-Gibran dari pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

"Untuk menjadi pelajaran bagi pejabat negara, kami mendesak Presiden Joko Widodo dan semua pejabat yang telah merusak demokrasi Indonesia secepatnya mundur atau dimakzulkan," ucap Jenderal (Purn.) Fachrul Razi dalam tayangan kanal YouTube BANG EDY CHANNEL dikutip pada Minggu (18/2/2024).

BACA JUGA: Komeng Mampu Buktikan Jika Tak Selamanya Politik Itu Mahal

Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri menilai beberapa catatan buruk terkait pelaksanaan Pilpres 2024. Pertama, Presiden Jokowi dinilai telah cawe-cawe dengan mengerahkan aparat pemerintahan untuk mendukung paslon 02 Prabowo-Gibran.

"Pertama, presiden yang nyata-nyata bersikap cawe-cawe terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan menggerakkan apara-aparat pemerintah, mendukung 02 sangat-sangat menodai demokrasi di Indonesia," kata Fachrul.

Selain itu, pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang dinilai melalui rekayasa hukum yang memalukan. Disinggung juga mengenai sikap Komisi Pemilihan Umum atau KPU yang langsung menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres tanpa mengubah Peraturan KPU.

"Kedua, pemunculan nama Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 02 yang dilakukan melalui rekayasa hukum yang sangat memalukan dan langsung disambut oleh KPU, tanpa menunggu revisi peraturan KPU. Telah nyata-nyata telah mengkhianati konstitusi," ungkap Fachrul.

Lebih lanjut, Fachrul mengkritik Presiden Jokowi diduga menggunakan hukum sebagai instrumen politik untuk mendukung kemenangan Prabowo-Gibran.

"Ketiga, penggunaan hukum sebagai instrumen politik untuk menyandera tokoh-tokoh politik untuk mendukung 02 selain untuk pemberantasan korupsi juga merusak sistem hukum dan politik Indonesia," tuturnya.

BACA JUGA: 6 Cara Lapor Kecurangan Pemilu Melalui Website Agar Segera Ditindak Bawaslu

Fachrul membeberkan pula dugaan kecurangan yang dilakukan petugas KPU dan jajarannya untuk mendukung kemenangan paslon tertentu.

"Keempat, kecurangan oleh petugas-petugas KPU dan pendukung paslon tertentu yang dilakukan secara terstruktur, masif, dan sistematis telah sungguh-sungguh mengkhianati demokrasi dan konstitusi, dan membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ucapnya.

Oleh karena itu, Forum Komunikasi Purnawirawan TNI-Polri memprotes deklarasi kemenangan 02 dan mendesak diskualifikasi Prabowo-Gibran dari Pilres 2024.

"Memprotes keras deklarasi kemenangan 02 yang dilakukan berdasarka quick count, yang bukan merupakan hasil resmi pemilu. Kedua, mendesak yang berwenang mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai paslon 02 pada Pilpres 2024," kata Fachrul.

Fachrul mewakili kelompoknya hanya akan menerima perhitungan suara yang nyata dengan Pemilu jujur dan adil. Mereka ingin Pemilu 2024 ini menjadi momentum untuk memulai zero corruption, penegakkan hukum tanpa pilih bulu, membangun sistem pengawasan kinerja.

"Kami akan menerima hasil perhitungan suara yang nyata atau real count, yang diperoleh oleh dari pemilu yang jujur dan adil," kata Fachrul.

"Kami bercita-cita menjadikan Pemilu 2024 antara lain sebagai memulai zero corruption, penegakkan hukum tanpa pilih bulu, membangun sistem pengawasan kinerja pemerintah dengan mengefektifkan fungsi pengawasan DPR, dan seluruh kompenen pengawasan rakyat yang kritis," pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di GOOGLE NEWS