Scroll untuk membaca artikel
Hikmawan Firdaus | Tim Yoursay
I Dewa Gede Palguna saat menjadi pembiacara di Workshop Judicial Review KMMH UGM.[KMMH UGM]

Menyikapi penetapan aturan yang dibuat oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi salah satu faktor,  Keluarga Mahasiswa Magister Hukum (KMMH) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, menggelar Workshop Judicial Review pada Senin, 25/03/24. Acara tersebut digelar di Auditorium Gedung B Lt.1 Fakultas Hukum UGM.

Mengundang narasumber yang ahli di bidangnya yakni Hakim Mahkamah Konstitusi RI Tahun 2003-2008 dan 2015-2020, Pengajar Fakultas Hukum Universitas Udayana, I Dewa Gede Palguna, yang  menjelaskan materi seputar hukum acara konstitusi. 

Adapun narasumber lain di bidang hukum juga turut hadir yaitu Advokat Konstitusi Managing Partner VST Law Firm, Viktor Santoso Tandiasa. Mengupas tuntas teknik pembuatan permohonan dan juga praktik.

Materi yang disampaikan oleh kedua narasumber sangat menyita perhatian, pasalnya point-point pemaparan materi menjadi basic pemahaman terkait hukum konstitusi, serta berbagai aspek yang menjadi hukum acara konstitusi, lalu berkaitan dengan manajemen perkara di MK.

I Dewa Gede Palguna saat menjadi pembiacara di Workshop Judicial Review KMMH UGM.[KMMH UGM]

Pembuatan permohonan dinilai penuh dengan strategi dan taktik agar dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi. Pengajuan permohonan harus berangkat dari kebutuhan masyarakat, yaitu adanya hak konstitusional yang dicederai atau dirugikan, lalu kerugian tersebut dilihat pada tataran norma undang-undang.

Tujuan diadakannya workshop judicial review ini sebagai bentuk edukasi hukum terkait hukum acara Mahkamah Konstitusi dan teknik pembuatan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"Banyak isu yang akhir-akhir ini menyita perhatian publik, salah satunya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden, momen tersebut meningkatkan minat para pencari keadilan untuk ikut serta menjaga kualitas hukum kita. Oleh sebab itu, Workshop Judicial Review ini menjadi penting untuk membekali para pencari keadilan dengan pengetahuan dan keterampilan membuat permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi yang dinilai merugikan masyarakat,” Kata Azmi Fathu Rosman S.H. sebagai Project Manager Judicial Review.

Peserta dalam hal ini juga diberi kesempatan untuk praktek langsung membuat permohonan dengan format yang telah ditentukan dan mengacu pada format yang ada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Workshop Judicial Review KMMH UGM.[KMMH UGM]

Antusiasme publik dalam mengawal hak konstitusi sangat terlihat. Hal tersebut dibuktikan dengan peserta yang terlibat dalam workshop.Sebanyak 100 peserta terdiri dari fakultas hukum di berbagai universitas Yogyakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan masyarakat yang fokus mengikuti workshop pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Acara tersebut diharapkan agar peserta yang hadir bisa mendapatkan pengetahuan baru terkait hukum acara konstitusi dan mendapatkan keterampilan membuat permohonan di dalam pengujian peraturan perundang-undangan di MK.

“Oleh sebab itu mereka setidaknya memahami secara garis besar bagaimana menjaga agar hak-hak konstitusional warga negara yang dinilai dirugikan sehingga satu hari mereka sebagai pemohon bisa menuntut kerugian konstitusional pada undang-undang tertentu kepada mahkamah konstitusi dengan melakukan judicial review,” terang Azmi Fathu Rohman S.H. saat diwawancara.

Dalam hal ini Azmi Fathu Rohman sebagai Project Manager Judicial Review tahun ini, berharap agar kegiatan semacam ini bisa menjadi tongkat estafet di tahun berikutnya.

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.

Tim Yoursay