Idul Fitri telah tiba, moment berkumpul dengan saudara kerap menjadi momen pertemuan antara saudara setelah sekian lama tidak berjumpa. Momen silaturahmi itu tidak jarang menjadi awal ketertarikan terhadap saudara sepupu yang jarang ditemui atau baru pertama kali ditemui.
Ketertarikan tersebut pun dapat berkembang menjadi sebuah keinginan untuk menikahi sepupu. Lantas, bolehkah menikahi sepupu sendiri dalam Islam? Yang dikategorikan sebagai mahram atau orang yang tidak boleh dinikahi adalah ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi atau saudara perempuan dari pihak ayah atau ibu, keponakan, ibu sepersusuan, anak tiri, dan menantu.
Hal ini sebagaimana didasarkan pada Al-Qur’an:
"Diharamkan atas kamu menikahi Ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-Ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu menikahinya, dan diharamkan bagimu istri-istri anak kandungmu (menantu) dan diharamkan mengumpulkan dalam pernikahan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. "(An-Nisa’ ayat 23)
Diperbolehkannya menikahi sepupu sendiri dalam Islam juga diperkuat dalam Al-Qur'an yang artinya:
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Ahzab ayat 50)
Dari uraian dua sumber di atas, bisa kita tarik kesimpulan bahwa hukum menikahi sepupu dalam Islam itu diperbolehkan, asalkan sesuai dengan tuntunan.
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Pentingnya Cek Ban Pasca-mudik, Pastikan Aman untuk Aktivitas Harian
-
Angkasa Pura Indonesia Layani 10,67 Juta Penumpang Pesawat Selama Mudik Lebaran
-
Menteri-menteri Sambangi Jokowi, Istana: Silaturahmi Lebaran Jangan Dibumbui Tafsiran Politik
-
Mudik Lebaran 2025 di Sultan Hasanuddin: Jumlah Penumpang Stabil, Ini Alasannya!
-
Pulang ke Rumah Jokowi, Selvi Ananda Disentil usai Tampak Cuek ke Kerumunan Warga
News
-
Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!
-
Sungai Tungkal Meluap Deras, Begini Nasib Pemudik Sumatra di Kemacetan
-
Record Store Day Yogyakarta 2025, Lebarannya Rilisan Fisik Kini Balik Ke Pasar Tradisional
-
Kode Redeem Genshin Impact Hari Ini, Hadirkan Hadiah Menarik dan Seru
-
Pasar Literasi Jogja 2025: Memupuk Literasi, Menyemai Budaya Membaca
Terkini
-
Tak Hanya One Piece, Ini 4 Anime Populer dengan Jumlah Episode Terbanyak
-
Review My Neighbor Totoro: Perihal Makhluk Ajaib, Harapan, dan Alam
-
Ulasan Novel Three Days to Remember: Tentang Hati yang Mau Menerima Kembali
-
5 Drama Korea dengan Peran Sebagai Artis, Ada Celebrity dan Shooting Stars!
-
5 Karakter Anime One Piece yang Beresiko Mati Sebelum Egghead Arc Berakhir