Idul Fitri telah tiba, moment berkumpul dengan saudara kerap menjadi momen pertemuan antara saudara setelah sekian lama tidak berjumpa. Momen silaturahmi itu tidak jarang menjadi awal ketertarikan terhadap saudara sepupu yang jarang ditemui atau baru pertama kali ditemui.
Ketertarikan tersebut pun dapat berkembang menjadi sebuah keinginan untuk menikahi sepupu. Lantas, bolehkah menikahi sepupu sendiri dalam Islam? Yang dikategorikan sebagai mahram atau orang yang tidak boleh dinikahi adalah ibu, anak perempuan, saudara perempuan, bibi atau saudara perempuan dari pihak ayah atau ibu, keponakan, ibu sepersusuan, anak tiri, dan menantu.
Hal ini sebagaimana didasarkan pada Al-Qur’an:
"Diharamkan atas kamu menikahi Ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-Ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu menikahinya, dan diharamkan bagimu istri-istri anak kandungmu (menantu) dan diharamkan mengumpulkan dalam pernikahan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. "(An-Nisa’ ayat 23)
Diperbolehkannya menikahi sepupu sendiri dalam Islam juga diperkuat dalam Al-Qur'an yang artinya:
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Ahzab ayat 50)
Dari uraian dua sumber di atas, bisa kita tarik kesimpulan bahwa hukum menikahi sepupu dalam Islam itu diperbolehkan, asalkan sesuai dengan tuntunan.
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Tiga Putra dan Empat Cucu Pemimpin Hamas Tewas Dibom Israel saat Rayakan Idul Fitri
-
Takut Baju Shimmer Rusak? Simak 6 Cara Mencuci dan Merawatnya Agar Tetap Cantik!
-
Lebaran Empat Tahun Lalu, Sandra Dewi Kirim Pesan Menohok: Mulut dan Tangan Jangan..
-
Penampilan Usai Lepas Hijab Dicibir, Anak Ridwan Kamil Santai: Komen Sepuasnya Gais
-
Gelar Open House di Rumahnya, Anies Banyak Terima Pesan Pendukungnya, Apa Isinya?
News
-
Waspada Spyware! Ciri HP Kamu Sedang Disadap dan Cara Ampuh Mengatasinya
-
Sudah Tahu Belum? 7 Tradisi dan Pantangan Imlek Pembawa Keberuntungan
-
Valentine Kelabu: Mengenali Gejala Mati Rasa atau Emotional Numbness dalam Hubungan
-
Properti Mewah! Jennie BLACKPINK Beli Gedung Kedubes Irak Secara Tunai Rp233 M
-
Hadapi Iblis Revolte, Frieren Season 2 Episode 6 Masuki Arc Divine Revolte
Terkini
-
Review Novel The Great Gatsby: Sisi Gelap American Dream
-
Min Hee Jin Menang Gugatan Rp292 Miliar, Apa Respons HYBE Selanjutnya?
-
Sajian Khas Imlek Tionghoa Pesisir di Bintan dan Kepulauan Riau, Mana Favoritmu?
-
Love Through A Prism: Comeback Yoko Kamio di Era Klasik London
-
Pemburu Waktu dan Takdir yang Dihapus