Setelah curhatan seorang pria bernama Radhika Athaf viral di media sosial terkait dengan pembelian sepatu futsal yang kena pajak sampai Rp30 juta untuk beban masuk di Indonesia.
Alhasil, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pun memberikan respons atas persoalan itu lewat akun X atau Twitter @beacukaiRI.
Sebelumnya, pemilik akun TikTok @radhikaalthaf yang kemudian dibagikan ulang lewat akun X @ PartaiSocmed, Radhika menceritakan kalau ia terkena bea masuk (kena pajak) sebesar Rp31,8 juta atas pembelian sepatu futsal seharga Rp10,3 juta.
Nilai pembelian itu belum masuk biaya pengiriman atau shipping dari sebuah perusahaan jasa pengiriman senilai Rp1,2 juta. Dengan begitu, total biaya dari sepatunya itu senilai Rp11,5 juta.
Radhika pun merasa heran dan mempertanyakan kepada pihak Bea Cukai terkait dengan penghitungan bea masuk, yang nilainya jauh melampaui harga jual.
Menurut Radhika, berdasarkan penghitungannya, harusnya ia membayar senilai Rp5,8 juta, bukan Rp31,8 juta sebagaimana yang telah ditagihkan pihak Bea Cukai.
Melihat curhatan itu, pihak Bea Cukai pun memberikan penjelasan kenapa bea masuk yang dikenakan dari pembelian sepatu Radhika tembus sampai Rp30 juta.
Melalui akun X @beacukaiRI merespons video yang diunggah akun @PartaiSocmed. Di mana akun @PartaiSocmed turut mencolek akun X milik Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dengan akun @prastow.
Menurut penjelasan pihak Bea Cukai, bea masuk itu didasari dengan adanya sanksi administrasi berupa denda, karena perusahaan jasa pengiriman yang digunakan si pembeli sepatu, yakni DHL tidak benar dalam memberitahukan nilai pabean atau Cost, Insurance, and Freight (CIF).
“Terima kasih atas atensi yang diberikan. Atas importasi yang dilakukan oleh yang bersangkutan, jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean USD23.37 atau Rp562.736,” balas @beacukaiRI.
Setelah diperiksa oleh pihak Bea Cukai ternyata terjadi ketidaksesuaian, nilai pabean atas barang tersebut justru mencapai USD553.61 atau Rp8.807.735.
“Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3,” tulis Bea Cukai di akun X-nya.
Pihak Bea Cukai pun memberikan rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut. Berdasarkan penghitungan DJBC yakni bea masuk 30% Rp2.643.000, PPN 11% Rp1.259.544, dan PPh Impor 20% Rp2.290.000, dan sanksi administrasi sebesar Rp24.736.000, sehingga total tagihan yakni Rp30.928.544.
DJBC pun menegaskan, status pemeriksaan serta rincian tagihan dapat diakses secara terbuka oleh pemilik barang melalui beacukai.go.id/barangkirim atau bisa juga menghubungi @bravobeacukai. DJBC meminta kepada yang bersangkutan untuk berkonsultasi dengan DHL terkait dengan komponen denda yang menimpa pembelian sepatunya.
“Terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, disarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL sebagai kuasa impor dari pemilik barang,” tulis akun @beacukaiRI.
CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
10 Cara Mengatur HP agar Bisa Melantunkan Al-Quran Semalaman Tanpa Khawatir Baterai Rusak
-
Gagasan Pendidikan Ki Hajar Dewantara, Perlunya Akses Pendidikan Merata
-
Hari Raya Idul Fitri, Memaknai Lebaran dalam Kebersamaan dan Keberagaman
-
Lebaran dan Media Sosial, Medium Silaturahmi di Era Digital
-
Ketupat Lebaran: Ikon Kuliner yang Tak Lekang oleh Waktu
Artikel Terkait
-
Kawasan Bromo Ada Pembersihan Sampah, Wisatawan Setop Datang Sementara
-
Lecehkan Kalimat Taawudz, Tiktoker Galih Loss Ditangkap Polisi!
-
Bea Cukai Banjir Kritik Buntut Curhatan Pria Kena Pajak Rp30 Juta Usai Beli Sepatu di Luar Negeri
-
Harga Mobil Mewah yang Ditabrakkan Bocah ke Tembok Mal di Kelapa Gading: 100 Kali UMR Jakarta, Spesifikasi Mentereng
-
Tunjangan dan Gaji Pegawai Bea Cukai yang Dituding Hobi Tarik Denda Rakyat, Fantastis!
News
-
Antusiasme Hangat untuk Musikal Untuk Perempuan: Tiga Pertunjukan Sold Out, Ratusan Hati Tersentuh
-
Haru! Pelepasan Siswa Kelas XII SMAN 1 Kalidawir Berjalan Khidmat
-
Kemenag Karanganyar Borong Juara dalam Ajang Penyuluh Agama Islam Award Jateng 2025
-
Bekali Dosen dengan Pelatihan AI, SCU Perkuat Literasi Digital dan Riset di Era Kecerdasan Buatan
-
Mahasiswa Psikologi UNJA Tanggapi Darurat Pelecehan Seksual Lewat MindTalks
Terkini
-
KISS OF LIFE Batal Tampil di KCON LA 2025, Imbas Isu Apropriasi Budaya
-
Dari Pop ke Dangdut: Transformasi Epik Anya Geraldine di Film Mendadak Dangdut!
-
Ngajar di Negeri Orang, Pulang Cuma Jadi Wacana: Dilema Dosen Diaspora
-
BRI Liga 1: Madura United Terhindar dari Degradasi, Bali United Gigit Jari
-
Neural Fatigue: Kelelahan Kognitif Akibat Terpapar Stimulus Berulang