Scroll untuk membaca artikel
Sekar Anindyah Lamase | Budi Prathama
Pria curhat kena pajak Rp30 juta setelah beli sepatu di luar negeri (TikTok/radhikaalthaf)

Setelah curhatan seorang pria bernama Radhika Athaf viral di media sosial terkait dengan pembelian sepatu futsal yang kena pajak sampai Rp30 juta untuk beban masuk di Indonesia.

Alhasil, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pun memberikan respons atas persoalan itu lewat akun X atau Twitter @beacukaiRI. 

Sebelumnya, pemilik akun TikTok @radhikaalthaf yang kemudian dibagikan ulang lewat akun X @ PartaiSocmed, Radhika menceritakan kalau ia terkena bea masuk (kena pajak) sebesar Rp31,8 juta atas pembelian sepatu futsal seharga Rp10,3 juta. 

Nilai pembelian itu belum masuk biaya pengiriman atau shipping dari sebuah perusahaan jasa pengiriman senilai Rp1,2 juta. Dengan begitu, total biaya dari sepatunya itu senilai Rp11,5 juta. 

Radhika pun merasa heran dan mempertanyakan kepada pihak Bea Cukai terkait dengan penghitungan bea masuk, yang nilainya jauh melampaui harga jual.

Menurut Radhika, berdasarkan penghitungannya, harusnya ia membayar senilai Rp5,8 juta, bukan Rp31,8 juta sebagaimana yang telah ditagihkan pihak Bea Cukai. 

Melihat curhatan itu, pihak Bea Cukai pun memberikan penjelasan kenapa bea masuk yang dikenakan dari pembelian sepatu Radhika tembus sampai Rp30 juta. 

Melalui akun X @beacukaiRI merespons video yang diunggah akun @PartaiSocmed. Di mana akun @PartaiSocmed turut mencolek akun X milik Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dengan akun @prastow. 

Menurut penjelasan pihak Bea Cukai, bea masuk itu didasari dengan adanya sanksi administrasi berupa denda, karena perusahaan jasa pengiriman yang digunakan si pembeli sepatu, yakni DHL tidak benar dalam memberitahukan nilai pabean atau Cost, Insurance, and Freight (CIF). 

“Terima kasih atas atensi yang diberikan. Atas importasi yang dilakukan oleh yang bersangkutan, jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean USD23.37 atau Rp562.736,” balas @beacukaiRI. 

Setelah diperiksa oleh pihak Bea Cukai ternyata terjadi ketidaksesuaian, nilai pabean atas barang tersebut justru mencapai USD553.61 atau Rp8.807.735. 

“Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3,” tulis Bea Cukai di akun X-nya. 

Pihak Bea Cukai pun memberikan rincian bea masuk dan pajak impor atas produk sepatu tersebut. Berdasarkan penghitungan DJBC yakni bea masuk 30% Rp2.643.000, PPN 11% Rp1.259.544, dan PPh Impor 20% Rp2.290.000, dan sanksi administrasi sebesar Rp24.736.000, sehingga total tagihan yakni Rp30.928.544. 

DJBC pun menegaskan, status pemeriksaan serta rincian tagihan dapat diakses secara terbuka oleh pemilik barang melalui beacukai.go.id/barangkirim atau bisa juga menghubungi @bravobeacukai. DJBC meminta kepada yang bersangkutan untuk berkonsultasi dengan DHL terkait dengan komponen denda yang menimpa pembelian sepatunya. 

“Terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, disarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL sebagai kuasa impor dari pemilik barang,” tulis akun @beacukaiRI. 

CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Budi Prathama