Scroll untuk membaca artikel
Vania Rossa | Dini Sukmaningtyas
Ilustrasi pindah haji reguler ke haji plus atau haji furoda (Freepik)

Di Indonesia, pendaftaran haji reguler membutuhkan waktu tunggu yang sangat lama, bahkan bisa mencapai puluhan tahun. Pindah dari haji reguler ke haji plus atau haji furoda menjadi pilihan banyak calon jemaah yang tidak ingin menunggu lama.

Meskipun biaya yang diperlukan lebih besar, namun cara ini menjadi jalan keluar bagi mereka yang ingin segera menunaikan ibadah haji. Lantas, bagaimana cara pindah haji reguler ke haji plus atau haji furoda?

Berikut ini penjelasan lengkap mengenai haji reguler, haji plus, dan haji furoda, beserta tahapan yang perlu dilakukan jika calon jemaah ingin berpindah dari haji reguler ke haji plus atau furoda.

Perbedaan Haji Reguler, Haji Plus, dan Haji Furoda

Meskipun tujuan utamanya sama, yaitu menunaikan ibadah haji, ada beberapa perbedaan signifikan antara ketiganya.

1. Berdasarkan Penyelenggara

Haji reguler merupakan program yang dikelola langsung oleh pemerintah melalui Kementerian Agama, sementara haji plus diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yaitu lembaga swasta yang telah mendapat izin resmi dari Kemenag.

Sementara itu, haji furoda biasanya dikelola oleh lembaga swasta dengan prosedur lebih fleksibel dan lebih cepat, tetapi dengan biaya yang lebih tinggi dibanding haji plus.

2. Berdasarkan Biaya

Biaya haji plus lebih mahal daripada haji reguler karena menawarkan fasilitas yang lebih unggul. Begitu juga dengan haji furoda, biaya yang dikeluarkan jauh lebih besar dibanding haji reguler atau haji plus, namun berangkat lebih cepat.

3. Berdasarkan Fasilitas

Fasilitas yang diberikan dalam program haji plus lebih baik dibandingkan dengan haji reguler, baik dari segi akomodasi, transportasi, hingga pelayanan.

Haji furoda bahkan menawarkan fasilitas kelas lebih tinggi, termasuk penerbangan dan penginapan yang setara bintang lima.

4. Berdasarkan Masa Tunggu

Jika dibandingkan, waktu tunggu haji plus hanya sekitar 5 sampai 7 tahun, jauh lebih cepat daripada haji reguler yang bisa mencapai 15 hingga 30 tahun.

Haji furoda bisa langsung berangkat dengan masa tunggu yang sangat singkat, bahkan bisa dilakukan dalam tahun yang sama jika kuota tersedia.

5. Berdasarkan Durasi

Jamaah haji reguler berada di Tanah Suci selama 40 hari, sedangkan haji plus hanya sekitar 25 hari, dan haji furoda cenderung lebih singkat tergantung pada paket yang dipilih.

Tahapan Pindah dari Haji Reguler ke Haji Plus atau Furoda

Untuk pindah dari haji reguler ke haji plus atau haji furoda, ada beberapa langkah yang harus diikuti, yaitu sebagai berikut:

1. Daftar Ulang ke Kemenag

Calon jemaah harus mendaftar kembali melalui Kementerian Agama untuk mendapatkan Surat Permohonan Pergi Haji (SPPH). Pendaftaran ini dilakukan di kantor wilayah Kemenag setempat.

2. Melakukan Pembayaran Biaya Haji Plus atau Furoda

Setelah pendaftaran diterima, calon jamaah harus melakukan penyetoran biaya haji plus ke bank yang ditunjuk oleh Kemenag atau PIHK. Setelah pembayaran diterima, jamaah akan mendapatkan nomor kuota haji.

3. Pembatalan Pendaftaran Haji Reguler

Setelah mendapatkan nomor porsi haji plus atau furoda, selanjutnya calon jemaah harus membatalkan pendaftaran haji reguler.

Penting untuk memastikan nomor kuota dan jadwal keberangkatan haji plus atau furoda telah diperoleh sebelum melakukan pembatalan.

4. Pengembalian Dana

Setelah membatalkan pendaftaran haji reguler, calon jamaah akan mendapatkan pengembalian dana dari biaya yang telah dibayarkan pada program haji reguler sebelumnya.

5. Memilih PIHK yang Tepat

Sebelum menentukan PIHK, cek terlebih dahulu apakah lembaga tersebut memiliki izin resmi dari Kemenag. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua prosedur administrasi berjalan sesuai dengan ketentuan dan calon jemaah akan berangkat tepat waktu.

Demikianlah informasi lengkap terkait cara pindah haji reguler ke haji plus atau haji furoda. Pastikan telah mendapatkan nomor porsi dan kepastian keberangkatan untuk menghindari risiko kehilangan dana.

Calon jamaah tidak disarankan untuk membatalkan pendaftaran haji reguler sebelum semua proses pindah ke haji plus atau furoda selesai.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Dini Sukmaningtyas