Sekar Anindyah Lamase | Gabriella Keisha
Menteri HAM, Natalius Pigai (Instagram/natalius_pigai)
Gabriella Keisha

Mentari Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mengusulkan agar tindak pidana korupsi dimasukkan sebagai bentuk pelanggaran HAM dalam versi undang-undang HAM. Usulan tersebut ia sampaikan di kantor Kemenkumham, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025).

Dilansir dari Suara.com, Pigai menjelaskan bahwa pasal dari usulannya ini sudah ada, tinggal diserahkan ke DPR dan meminta doa masyarakat agar DPR segera mengesahkan.

Natalius Pigai berharap usulannya bisa menjadi langkah besar dalam memperluas pemahaman tentang HAM di Indonesia. Ia menilai, jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan tersebut, maka Indonesia akan menjadi negara pertama yang secara hukum mengaitkan tindak korupsi dengan pelanggaran HAM.

Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting dalam memperluas pemahaman tentang hak asasi manusia di Indonesia, terutama dalam konteks keadilan sosial dan pemerintahan yang bersih.

“Mudah-mudahan kalau DPR menyetujui pasal ini, maka Indonesia akan menjadi negara pertama yang mengaitkan korupsi dengan HAM,” ujar Pigai.

Menurut Pigai, korupsi tidak hanya soal penyalahgunaan kekuasaan atau keuangan negara, tetapi juga menyangkut hak dasar warga negara untuk hidup dan sejahtera. 

Ia menekankan bahwa korupsi bukan hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berdampak pada hak-hak sosial masyarakat, terutama kelompok rentan yang bergantung pada bantuan pemerintah. 

Dengan demikian, tindak korupsi seharusnya tidak hanya dipandang sebagai kejahatan luar biasa, tetapi juga sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Dalam proses pengkajian ini, Kemenkumham juga telah meminta pandangan sejumlah pakar hukum dan tokoh antikorupsi, salah satunya mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat landasan akademik dan moral dari usulan yang diinisiasi Pigai.

Pigai berharap DPR dan pemerintah bisa membuka ruang diskusi yang lebih luas agar perspektif HAM dapat diintegrasikan dalam pemberantasan korupsi. Ia meyakini, dengan pengakuan hukum tersebut, Indonesia bisa menjadi menegakkan nilai kemanusiaan melalui sistem antikorupsi yang lebih bermoral dan adil.

Dengan begitu, pemberantasan korupsi kedepannya tidak hanya sebatas hukuman pidana, melainkan juga upaya memulihkan hak-hak masyarakat yang selama ini dirampas oleh praktik korupsi.

CEK BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS