Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan komitmen kuat Kementerian Agama dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk di pesantren.
Sebagai langkah konkret, Kemenag membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk pencegahan dan penanganan kekerasan di pondok pesantren.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pesantren yang ramah anak, sekaligus menegaskan prinsip “zero kekerasan” di seluruh lembaga pendidikan keagamaan.
“Setiap lembaga pendidikan, baik sekolah, madrasah, maupun pesantren, harus menjadi tempat yang ramah anak dan bebas dari kekerasan,” ujar Nasaruddin dalam keterangannya, Minggu (26/10/2025), seperti dilansir dari Suara.com.
Menurut Nasaruddin, pembentukan Satgas ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat implementasi regulasi yang telah diterbitkan Kemenag terkait perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Salah satu regulasi terbaru adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025, yang memberikan kerangka hukum lebih kuat dalam pencegahan kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan.
Sebelumnya, Kemenag juga telah menerbitkan sejumlah regulasi penting, termasuk Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2023 yang memuat pedoman penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.
Regulasi tersebut selanjutnya diterjemahkan ke dalam petunjuk teknis di tingkat operasional melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4836 Tahun 2022 tentang Panduan Pendidikan Pesantren Ramah Anak Tanpa Bullying dan Kekerasan, serta Keputusan Dirjen Pendis Nomor 1262 Tahun 2024 mengenai Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren.
Langkah ini juga menjadi respons atas temuan riset Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Dalam bukunya yang berjudul “Menuju Pesantren Ramah Anak dan Menjaga Marwah Pesantren”, yang diterbitkan pada 8 Juli 2025, PPIM mencatat dari sekitar 43.000 pesantren di Indonesia, sekitar 1,06 persen tergolong memiliki kerentanan tinggi terhadap kekerasan seksual.
“Angka kerentanan tersebut tentu menjadi perhatian serius bagi Kemenag dalam merumuskan strategi pencegahan. Kami juga mengajak 98,9 persen pesantren yang memiliki daya tahan lebih besar daripada kerentanannya untuk berbagi praktik baik dalam upaya pencegahan kekerasan. Hal ini menjadi komitmen penting yang harus kita wujudkan bersama,” tegas Nasaruddin.
Melalui pembentukan Satgas dan penerapan regulasi yang komprehensif, Kemenag berharap setiap pesantren dapat menjadi lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan anak secara optimal.
Langkah ini juga diharapkan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, etika, dan perlindungan anak.
Baca Juga
-
Ngaku Fans Peterpan, Pasha Ungu Antusias Ditawari Jadi Vokalis
-
Ipar Dituding Numpang Hidup, Ayu Ting Ting Langsung Pasang Badan
-
Swara Prambanan 2025, Tutup Tahun dengan Nada, Budaya, dan Doa
-
Tanpa Kembang Api, Swara Prambanan 2025 Rayakan Tahun Baru dengan Empati
-
Saat Sketsa dan Tulisan Berubah Jadi Aksi Menjaga Mangrove di Pantai Baros
Artikel Terkait
-
Pesantren Ditagih PBB, Menkeu Purbaya Siap Cek Kebenarannya
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar
-
Kemenag Bentuk Satgas Tangani Kekerasan, Perkuat Komitmen Wujudkan Pesantren Ramah Anak
News
-
6 Poin Kritis dr. Tirta di Tengah Carut-Marut Kebijakan: Dari Pertamax hingga Makan Bergizi Gratis
-
ARTJOG 2026 Angkat Tema Regenerasi, Hadirkan Ruang Bertemunya Beragam Generasi dalam Dunia Seni
-
Dunia di Ambang Batas: Mungkinkah Kita Hidup Berkelanjutan dengan 12 Miliar Orang?
-
Awas! Ancaman Baru Credential Stuffing: Saat Bot AI Menyamar Menjadi Manusia
-
Resmi Naik! Harga Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Terkini
-
Tak Harus Daur Ulang, Merawat Barang Juga Bentuk Gaya Hidup Less Waste
-
Efek Domino Kenaikan BBM: Saat Stabilitas Negara Dibayar oleh Dapur Rumah Tangga
-
Piala Dunia 2026 dan Tantangan Menjaga Tempat Nobar agar Tetap Bersih
-
Kematian Ruang Diskursus: Mengembalikan Roh Penny University di Tengah Bisingnya Kafe Estetik
-
Sekilas Mirip Vario, Brusky 125 Jadi Skutik Pertama Kawasaki di Indonesia