M. Reza Sulaiman | e. kusuma .n
ilustrasi korban kekerasan seksual (freepik)
e. kusuma .n

Isu kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan terus menjadi luka sosial yang belum benar-benar sembuh. Ironisnya, di tengah meningkatnya jumlah kasus, justru muncul hambatan baru, yaitu biaya visum yang tidak lagi ditanggung oleh pemerintah daerah.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran yang cukup serius. Sebab, visum bukan sekadar prosedur medis, melainkan pintu awal bagi korban untuk mendapatkan perlindungan hukum, pemulihan kesehatan, dan keadilan yang seharusnya dijamin oleh negara.

Dukungan Pemerintah Daerah Menghilang pada 2026

Berdasarkan lansiran akun Instagram @whiteboardjournal, terungkap pernyataan dari Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa, Fatriatulrahma, bahwa sejak tahun 2026 pemerintah daerah tidak lagi menanggung biaya visum bagi korban kekerasan seksual, khususnya anak-anak.

Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya, biaya tersebut menjadi bagian dari dukungan negara terhadap korban. Perubahan kebijakan ini berdampak langsung pada korban dan keluarganya. Banyak dari mereka berasal dari latar belakang ekonomi lemah sehingga biaya visum yang tidak murah menjadi penghalang besar untuk melanjutkan proses hukum.

Situasi ini menciptakan ketimpangan serius. Korban yang seharusnya dilindungi justru harus berhadapan dengan beban finansial di tengah trauma yang belum pulih demi memperjuangkan keadilan.

Visum Bukan Formalitas, melainkan Kunci Keadilan

Dalam kasus kekerasan seksual, visum memiliki peran yang sangat krusial. Pemeriksaan medis ini tidak hanya bertujuan untuk memastikan kondisi kesehatan korban, tetapi juga menjadi alat bukti penting dalam proses hukum. Tanpa visum, banyak kasus kekerasan seksual berpotensi berhenti di tengah jalan. Laporan sulit diproses, pelaku tidak tersentuh hukum, dan korban kehilangan kesempatan untuk mendapatkan keadilan.

Fatriatulrahma turut menegaskan potensi banyak kasus terancam “telantar” tanpa dukungan biaya visum. Hal ini bukan karena korban tidak ingin melapor, tetapi karena mereka tidak mampu membayar proses awal yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara.

Korban Justru Datang dari Kelompok Paling Rentan

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa mayoritas korban kekerasan seksual berasal dari kelompok ekonomi bawah. Mereka adalah anak-anak dan keluarga yang sudah lebih dulu hidup dalam keterbatasan, lalu dipaksa menghadapi trauma berlapis: kekerasan itu sendiri, stigma sosial, dan kini hambatan ekonomi.

Ketika biaya visum tidak lagi ditanggung, korban dari keluarga miskin berada di posisi paling dirugikan. Akses terhadap layanan kesehatan dan hukum tidak lagi menjadi hak yang setara. Kondisi ini memperlebar jurang ketidakadilan dan berpotensi membuat kekerasan seksual semakin sulit terungkap.

Angka Kasus Terus Naik, Perlindungan Justru Melemah

Saat data kekerasan seksual dari berbagai daerah menunjukkan tren yang mengkhawatirkan, fakta bahwa biaya visum tidak lagi ditanggung pemerintah daerah menjadi bukti bahwa negara gagal hadir untuk rakyatnya. Padahal, angka kasus kekerasan seksual, terutama pada korban anak, menjadi bukti bahwa kejahatan ini bukan sekadar kasus sporadis, melainkan masalah struktural yang membutuhkan dukungan sistemik dan berkelanjutan.

Ironisnya, ketika kasus masih terus meningkat, justru terjadi pemangkasan dukungan dasar seperti pembiayaan visum. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang prioritas kebijakan perlindungan anak dan perempuan dari negara.

Efisiensi Anggaran, tetapi Siapa yang Menanggung Dampaknya?

Pemangkasan pembiayaan visum sering dikaitkan dengan alasan efisiensi anggaran. Namun, efisiensi tanpa mempertimbangkan dampak sosial justru berpotensi melukai kelompok paling rentan. Jika negara menarik diri dari pembiayaan visum, beban sepenuhnya berpindah ke korban. Dalam banyak kasus, ini berarti korban dipaksa memilih antara melanjutkan proses hukum atau bertahan hidup secara ekonomi.

Pilihan ini jelas tidak adil, terutama bagi anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal. Ketika visum sulit diakses, pelaku kekerasan seksual berada di posisi yang lebih aman. Minimnya bukti medis membuat proses hukum melemah, peluang pelaku bebas dari jerat hukum semakin besar, dan risiko pengulangan kekerasan meningkat. Dalam jangka panjang, kondisi ini membuat efek jera bagi pelaku hilang dan masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada sistem hukum serta perlindungan negara.

Perlindungan Korban Tidak Boleh Setengah Hati

Visum seharusnya menjadi layanan dasar yang dijamin negara, bukan fasilitas tambahan yang bergantung pada kemampuan ekonomi korban. Perlindungan terhadap korban kekerasan seksual tidak bisa dilakukan setengah hati, apalagi dengan alasan efisiensi.

Ketika negara hadir untuk korban, bukan hanya keadilan yang ditegakkan, melainkan juga pesan moral bahwa kekerasan seksual adalah kejahatan serius yang tidak boleh ditoleransi. Sebaliknya, ketika negara absen, korban kembali menanggung beban sendirian dan keadilan pun semakin menjauh. Jika negara saja lepas tangan, lalu kepada siapa korban harus meminta perlindungan?