M. Reza Sulaiman | Siti Nuraida
Warga menyusuri Sungai Kahayan menggunakan perahu saat kabut asap di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (29/9/2026). [ANTARA FOTO/Auliya Rahman/rwa]
Siti Nuraida

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia kembali menjadi perhatian negara tetangga. Kali ini, pemerintah Singapura mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan pemberitahuan pencegahan kepada tujuh perusahaan Indonesia yang lahan konsesinya diduga berkaitan dengan kebakaran penyebab kabut asap lintas negara.

Langkah tersebut bukan sekadar peringatan administratif. Pemerintah Singapura meminta perusahaan-perusahaan yang disorot untuk mengambil tindakan nyata dalam menangani kebakaran sekaligus mencegah munculnya titik api baru. Jika ditemukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan hukum, tindakan lanjutan, termasuk kemungkinan denda atau tuntutan hukum, juga dapat dipertimbangkan.

Laporan mengenai langkah Singapura ini diberitakan sejumlah media, termasuk CNN Indonesia, CNBC Indonesia, detikNews, dan Tirto pada 16–17 Oktober 2026. Perkembangan tersebut kembali menyoroti persoalan karhutla di Indonesia, mulai dari pengelolaan lahan hingga dampaknya terhadap kesehatan masyarakat dan hubungan antarnegara.

Namun, ada satu hal yang perlu digarisbawahi: pemberitahuan kepada perusahaan yang sedang diselidiki tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran. Penetapan tanggung jawab tetap membutuhkan pemeriksaan dan bukti yang memadai.

Daftar 7 Perusahaan Indonesia yang Mendapat Peringatan Singapura

Berdasarkan laporan Tirto yang diterbitkan pada 16 Oktober 2026, tujuh perusahaan tersebut bergerak di bidang kehutanan dan perkebunan kayu. Wilayah operasional mereka terutama berada di Sumatra Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung. 

Berikut daftar perusahaan yang menerima pemberitahuan dari Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA):

  1. PT Bumi Andalas Permai — mengelola hutan tanaman industri di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.
  2. PT Bumi Mekar Hijau — memiliki konsesi kehutanan di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
  3. PT Paramitra Mulia Langgeng — tercatat memiliki konsesi hutan tanaman industri di Sumatra Selatan.
  4. PT Sumatra Alam Anugerah — menjalankan kegiatan pengelolaan hutan tanaman industri di Kabupaten Muara Enim.
  5. PT SBA Wood Industries — bergerak di bidang perkebunan kayu di Kabupaten Ogan Komering Ilir.
  6. PT Hutan Lestari Raya — memiliki izin hutan tanaman industri di Kepulauan Bangka Belitung.
  7. PT Bangkanesia — juga tercatat memiliki izin hutan tanaman industri di Kepulauan Bangka Belitung.

Informasi mengenai bidang usaha dan lokasi operasional tersebut merujuk pada laporan Tirto yang mengutip pemberitaan Channel NewsAsia (CNA). Daftar ini merupakan identifikasi perusahaan yang menerima notifikasi pencegahan, bukan daftar perusahaan yang telah dinyatakan bersalah menyebabkan kebakaran. 

Apa Isi Peringatan yang Dikeluarkan Singapura?

Pemerintah Singapura tidak hanya meminta perusahaan memperhatikan kondisi kebakaran di wilayah operasional masing-masing. NEA juga menetapkan sejumlah langkah yang perlu dilakukan untuk mengendalikan api dan mencegah kebakaran meluas.

Mengutip laporan detikNews pada 17 Oktober 2026, perusahaan yang mendapat peringatan diminta mengerahkan tim pemadam kebakaran, menghentikan aktivitas pembakaran, serta menyerahkan rencana penanganan kebakaran kepada otoritas Singapura. 

Rencana tersebut diperlukan agar perusahaan dapat menjelaskan tindakan yang akan dilakukan untuk memadamkan api sekaligus mencegah kejadian serupa terulang. Dengan demikian, perhatian pemerintah Singapura tidak hanya tertuju pada kebakaran yang sedang berlangsung, tetapi juga pada upaya pencegahan dalam jangka panjang.

NEA menggunakan sejumlah sumber informasi untuk menelusuri dugaan keterkaitan kebakaran dengan wilayah konsesi perusahaan. Data yang digunakan meliputi peta titik panas (hotspot), informasi meteorologi, dan citra satelit.

Gabungan informasi tersebut membantu otoritas memantau lokasi kebakaran serta memperkirakan pergerakan asap. Meski demikian, penentuan tanggung jawab perusahaan tetap memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap bukti yang tersedia.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, menyatakan bahwa pemerintahnya akan terus memantau respons perusahaan terhadap pemberitahuan tersebut. Otoritas juga membuka kemungkinan mengeluarkan notifikasi tambahan apabila ditemukan perusahaan lain yang diduga berkaitan dengan kebakaran pemicu kabut asap. 

Singapura Pertimbangkan Sanksi Hukum

Persoalan ini turut menyentuh aspek hukum lintas negara. Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong sebelumnya menyatakan bahwa pemerintahnya sedang mengidentifikasi perusahaan yang mungkin bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

Menurut laporan Tirto, Wong menyebut kemungkinan penggunaan Transboundary Haze Pollution Act, yakni undang-undang Singapura yang mengatur pencemaran kabut asap lintas batas. Pemerintah Singapura juga membuka peluang untuk menjajaki kerja sama dengan negara lain dalam menangani persoalan tersebut. 

Dalam laporan detikNews, Grace Fu menegaskan bahwa denda maupun tuntutan hukum masih menjadi opsi yang dipertimbangkan apabila terdapat dasar untuk mengambil tindakan lebih lanjut. Artinya, penerapan sanksi tidak dapat dianggap otomatis berlaku hanya karena sebuah perusahaan menerima pemberitahuan. 

Langkah ini memperlihatkan bahwa dampak lingkungan yang melintasi batas negara dapat memunculkan konsekuensi hukum di luar wilayah tempat kebakaran terjadi. Bagi perusahaan yang menjalankan usaha kehutanan dan perkebunan, persoalan pengelolaan lahan kini berkaitan erat dengan pengawasan lingkungan dan tanggung jawab terhadap masyarakat.

Di sisi lain, proses penegakan hukum perlu berjalan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan yang transparan akan membantu memastikan bahwa tindakan hukum, apabila diterapkan, benar-benar ditujukan kepada pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Karhutla dan Ancaman Kesehatan Masyarakat

Kabut asap lintas negara bukan sekadar persoalan hubungan diplomatik. Dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama mereka yang mengalami gangguan pernapasan atau harus beraktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara memburuk.

Asap kebakaran hutan dan lahan mengandung partikel halus serta berbagai zat pencemar yang dapat mengganggu kesehatan. Paparan dalam kondisi tertentu berisiko memperburuk gangguan pernapasan, memicu iritasi, dan meningkatkan beban kesehatan masyarakat.

Karena itu, penanganan karhutla membutuhkan langkah yang lebih luas daripada memadamkan api ketika kebakaran sudah terjadi. Pengawasan konsesi, kesiapan personel pemadam, pemantauan titik panas, serta pencegahan pembakaran lahan perlu berjalan secara berkelanjutan.

Pemerintah juga perlu memastikan bahwa penanganan di lapangan menjangkau wilayah yang paling berisiko. Kebakaran di lahan gambut, misalnya, dapat menjadi tantangan tersendiri karena api bisa bertahan di bawah permukaan tanah sehingga membutuhkan pemadaman dan pemantauan berulang.

Persoalan tersebut tidak dapat dibebankan hanya kepada petugas pemadam kebakaran. Perusahaan pengelola lahan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat memiliki peran masing-masing dalam mencegah kebakaran serta mengurangi dampaknya.

Singapura Tawarkan Bantuan untuk Indonesia

Di tengah penyelidikan terhadap tujuh perusahaan, Singapura juga menyatakan kesediaannya membantu Indonesia menangani karhutla.

Menurut laporan Tirto, Grace Fu kembali menghubungi Menteri Lingkungan Hidup Indonesia, Mohammad Jumhur Hidayat, pada 16 Oktober 2026. Singapura menawarkan bantuan sipil untuk pemadaman kebakaran, termasuk kemungkinan modifikasi cuaca atau cloud seeding apabila sesuai dengan kebutuhan Indonesia. 

Tawaran tersebut menunjukkan bahwa penanganan kabut asap memerlukan koordinasi lintas negara. Kebakaran mungkin terjadi di satu wilayah, tetapi dampaknya dapat menjangkau masyarakat di negara lain ketika asap terbawa angin.

Bagi Indonesia, momentum ini menjadi pengingat bahwa pencegahan karhutla harus diperkuat melalui pengawasan yang konsisten, penegakan hukum yang adil, dan kesiapan menghadapi musim kering.

Perkembangan penyelidikan terhadap tujuh perusahaan tersebut patut terus dipantau. Publik perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai hasil pemeriksaan, respons perusahaan, dan langkah pemerintah Indonesia dalam menangani dugaan keterkaitan konsesi dengan kebakaran.

Pada akhirnya, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari berapa banyak titik api yang berhasil dipadamkan. Ukuran yang lebih mendasar adalah kemampuan mencegah kebakaran berulang, melindungi kesehatan masyarakat, menjaga kelestarian hutan, dan memastikan setiap pihak menjalankan tanggung jawabnya sesuai hukum.