Perempuan di Titik Nol adalah sebuah buku karangan seorang penulis asal Mesir, Nawal El Saadawi. Novel ini menceritakan kehidupan seorang wanita mesir bernama Firdaus di tahun 1981 yang dikelilingin oleh budaya patriarki. Patriarki menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perilaku yang mengutamakan laki-laki dari pada perempuan dalam masyarakat atau kelompok sosial. Selain itu, novel ini juga menceritakan bertubi- tubinya kekerasan yang diterima oleh perempuan salah satunya adalah kekerasan dalam rumah tangga.
Sampai saat ini, kekerasan dalam rumah tangga juga masih sering terjadi dan dirasakan oleh perempuan. Lantas, seperti apa kekerasan dalam rumah tangga itu? Kekerasan dalam rumah tangga menurut pasal 1 UU nomor 23 tahun 2004 adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikologis, dan/ atau penelantaran rumah tangga temasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Dalam novel Perempuan di Titik Nol, tokoh perempuan (Firdaus) sulit sekali mendapat perlindungan terhadap kekerasan yang dialaminya ketika hal tersebut berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga. Namun, saat ini, hukum sudah membaik, keadilan mulai ditegakan, dan pelaku KDRT dapat dijerat oleh hukum yang berlaku.
Dalam UU no 23 tahun 2004 pasal 44 sampai 53 mengatur tentang hukuman bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Hukuman bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga cukup beragam. Pelaku akan mendapat hukuman penjara dan juga denda dengan jumlah nominal yang cukup banyak.
Lantas ke manakah korban kekerasan dalam rumah tangga dapat mengadu?
Terdapat dua tempat pelaporan kekerasan dalam rumah tangga. Yang pertama adalah kepada Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dengan nomor telfon 0821-2575-1234. Kemudian, korban juga dapat mengadu ke Kementrian Sosial RI dengan nomor telfon 1500 771.
Jangan hanya diam ketika mengalami ataupun melihat kekerasan dalam rumah tangga. Segera laporkan permasalahan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak yang berwajib untuk segera ditindaklanjuti.
Baca Juga
Artikel Terkait
-
4 Kebiasaan yang Membuat Kamu Masih Saja Jomblo, Segera Introspeksi!
-
Polisi Amankan Tiga Perempuan Asal Minahasa, Diduga Korban Perdagangan Manusia ke Papua
-
Dokter Kandungan Ungkap Ragam Penyebab Perempuan Alami Keguguran
-
Warga Kritik Cara Petugas Dinas Sosial Kota Makassar Perlakukan Perempuan Diduga Depresi dan Hendak Bunuh Diri
Ulasan
-
Ulasan The Price of Confession: Duet Gelap Kim Go Eun dan Jeon Do Yeon
-
4 Tempat Padel di Bandung yang Instagramable, Nyaman, dan Cocok Buat Pemula
-
Di Balik Tahta Sulaiman: Menyusuri Batin Bilqis di Novel Waheeda El Humayra
-
Review Film The Stringer - The Man Who Took the Photo: Menelusuri Jejak Fakta
-
7 Film Indonesia Paling Laris 2025: Animasi, Horor, hingga Komedi
Terkini
-
Bukti Nyata Seni Inklusif: Arif Onelegz dan Lauren Russel Buktikan Setiap Tubuh Bisa Menari
-
Jalani Laga Genting untuk Lolos, Garuda Muda Harapkan Keajaiban Timnas Era STY Kembali Terjadi!
-
Ketika Meme Menjadi Senjata Bullying Digital: Batas Antara Lucu dan Melukai
-
Banjir Aceh-Sumatera: Solidaritas Warga Lari Kencang, Birokrasi Tertinggal
-
4 Rekomendasi HP Terbaik 2025 dengan Harga Rp 2 Jutaan, Chipset Kencang dan Baterai Awet