Scroll untuk membaca artikel
Candra Kartiko | M Amin Akbar
Ustadz Abdul Somad. (YouTube/Ustadz Abdul Somad Official)

Hukum puasa bagi wanita hamil, apakah tetap wajib? Atau boleh untuk tidak melaksanakannya? Ustadz Abdul Somad yang merupakan seorang pendakwah dan juga ulama Indonesia di bidang ilmu hadis dan fiqih menjawab hal tersebut.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa setiap muslim dalam bulan suci Ramadhan diwajibkan untuk melaksanakan puasa. Tak hanya berpuasa, namun juga dianjurkan untuk senantiasa melakukan ibadah-ibadah sunnah lainnya. 

Sementara itu, terdapat juga beberapa orang yang dalam kondisi tertentu tidak dapat melaksanakan ibadah puasa, misalnya seperti seorang ibu hamil. 

Lantas, bagaimanakah hukum puasa bagi seorang ibu hamil? Apakah tetap diwajibkan atau terdapat keringanan terkait hukum berpuasa tersebut?

Hal tersebut pun dijawab oleh Ustadz Abdul Somad, dalam sebuah ceramahnya, UAS (sapaan akrab Ustadz Abdul Somad), menjawab sebuah pertanyaan seorang jamaah mengenai hal tersebut. 

Dalam penjelasannya, Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa perempuan yang sedang hamil jika dirinya tak berpuasa menurut mazhab Syafii sebaiknya melihat terlebih dahulu alasan wanita tersebut tidak berpuasa.

Jika alasannya tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena dirinya yang lemah dan tidak kuat untuk melaksanakan ibadah puasa dalam keadaan hamil, maka dia hanya mengganti puasanya saja di luar bulan Ramadhan.  

"Perempuan hamil itu, maka dia kalau tidak puasa menurut mazhab syafii dilihat dulu, dia tidak puasa itu karena dirinya lemah maka dia mengqodo saja, nanti diluar Ramadhan, dia ganti," jelas Ustadz Abdul Somad dikutip penulis dalam semuthitamTV pada Jumat, 8 April 2022.

"Diganti di hari yang lain," sambungnya.

Sementara itu, lanjut pria yang merupakan alumni S3 Sudan tersebut, jika seorang wanita hamil tidak melaksanakan ibadah puasa disebabkan karena anaknya atau janin dalam rahimnya itu lemah, maka dia pun wajib mengganti puasa yang ditambah dengan membayar fidyah.  

"Tapi jika dia tidak puasa karena anaknya, janinnya lemah, bayinya sakit maka dia mengganti puasa plus tambah lagi bayar fidyah, begitu menurut mazhab Syafii," jelas Ustadz Abdul Somad.

Selain itu, UAS juga menegaskan bahwa jika terdapat seorang ustadz yang mengatakan bahwa seorang wanita hamil yang tidak berpuasa tak perlu membayar fidyah namun cukup dengan mengganti puasa, berarti ustadz tersebut menggunakan mazhab yang lain. 

"Kalau ada ustadz lain yang ceramah, ganti saja tak usah bayar fidyah, berarti dia pake mazhab yang lain," pungkasnya. 

Demikianlah hukum puasa bagi wanita hamil menurut penjelasan Ustadz Abdul Somad.

M Amin Akbar