Scroll untuk membaca artikel
Hernawan | Lintang Larissya
Peta Pulau Pasir. ANTARA/HO

Pulau Pasir atau Ashmore Reef merupakan pulau yang berlokasi kurang lebih 140 km di sebelah selatan Pulau Rote Nusa Tenggara Timur. Baru-baru ini Pulau Pasir menjadi perbincangan hangat sebab menjadi polemik karena diklaim oleh Australia.

Menurut Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Abdul Kadir Jailani, telah menegaskan bahwa Pulau Pasir memanglah milik Australia. Berdasarkan hukum internasional, wilayah NKRI sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Sementara itu Pulau Pasir tidak termasuk dalam administrasi Hindia Belanda. Dengan demikian, Pulau Pasir tidak masuk dalam wilayah NKRI.

Dilansir dari parksaustralia.gov.au dan berbagai sumber lainnya, ketahui dahulu fakta menarik Pulau Pasir atau Ashmore Reef yuk!

1. Pulau Pasir Berada di Wilayah Kepulauan Ashmore dan Cartier

Pulau Pasir merupakan bagian dari Kepulauan Ashmore dan Cartier yang terdiri dari Pulau Barat, Tengah, dan Timur Ashmore Reef. Maka kurang lengkap rasanya jika menyebut Pulau Pasir tanpa Cartier di sampingnya. Pulau-pulau kecil itu tidak berpenghuni sebab tersusun dari karang dan pasir. Meskipun begitu, Pulau Pasir memiliki ekosistem bawah air yang dinilai cukup kaya.

2. Miliki Keanekaragaman Spesies Langka

Pulau Pasir memiliki keanekaragamann spesies yang luar biasa, baik fauna maupun flora. Pulau ini berisi laguna, dataran pasir, dataran terumbu, dan padang lamun yang luas.

Di pulau ini juga terdapat 14 jenis ular laut, 433 spesies moluska, 70 spesies ikan, serta 255 jenis karang. Ada pula ditemukannya penyu hijau, atau dikenal dengan penyu terbesar yang kini terancam punah.

Tercatat di Pulau Cartier dan area karang sekitarnya, terdapat 547 spesies ikan yang telah teridentifikasi dan mewakili sekitar 16 persen dari spesies ikan di Australia.

Tidak hanya biota laut saja, beberapa jenis burung laut juga ditemukan di pulau ini. Beberapa jenis di antaranya yakni burung laut jambul, burung tropis ekor putih, dan burung frigate.

3. Pulau Pasir Digolongkan sebagai Cagar Alam

Pulau Pasir dan Cartier digolongkan sebagai cagar alam (IUCN Ia) untuk melindungi kawasan keanekaragaman hayati yang signifikan dan penting secara internasional, serta menjadi warisan budaya. Di pulau ini juga tidak ada pelabuhan, melainkan hanya pelabuhan lepas pantai saja.

Pulau-pulau ini sering diawasi oleh pemerintah Australia untuk kepentingan konservasi.

Itu dia tiga fakta menarik Pulau Pasir yang sempat menjadi rebutan antara Indonesia dan Australia.

Video yang mungkin Anda suka:

Lintang Larissya