Scroll untuk membaca artikel
Hikmawan Firdaus | Tasya Tri Utami
Potret ex-Bigbang Seungri.(allkpop)

Melansir dari dari Allkpop pada (14/12) menyatakan bahwa ex-Member Bigbang, Lee Seung Hyun atau Seungri dikabarkan akan dibebaskan dari hukuman penjara dalam waktu dua bulan. Seungri yang membuat gempar netizen hingga internasional dari luar Korea ketika tuduhan kriminalnya terungkap, akan dibebaskan dari penjara pada Februari 2023.

Sebelumnya, Awal tahun ini Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan hukuman 1,5 tahun penjara untuk Seungri.  Seungri didakwa atas total 9 dakwaan pidana pada Januari 2020. Termasuk ajakan prostitusi ilegal, perjudian ilegal di luar negeri, penyebaran konten seksual yang difilmkan secara ilegal, penggelapan, ancaman dan penyerangan.

Selama persidangan pengadilan militer pertamanya, Seungri dinyatakan bersalah atas semua 9 dakwaan dan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Namun, setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Militer mengurangi hukuman menjadi 1,5 tahun penjara.

Setelah Seungri keluar dari militer pada 9 Juni tahun ini, ia dipindahkan ke penjara sipil. Netizen marah karena media saat itu melaporkan bahwa Seungri akan dibebaskan dari penjara hanya dalam waktu 8 bulan. 

BACA JUGA: Boy William Salting Disinggung Soal Pindah Agama, Begini Reaksinya di Depan Denny Sumargo

Pada bulan Desember ini tepat sekitar 6 bulan sejak Seungri dipindahkan. dan Seungri akan menunggu jadwal pembebasannya pada Februari 2023.

Seiring berjalannya waktu dengan cepat, banyak netizen Korea yang terkejut menyadari bahwa hanya tersisa kurang lebih 100 hari lagi hingga Seungri dibebaskan dan khawatir ia akan melanjutkan aktivitasnya di Youtube. Sehingga banyak reaksi dari netizen korea terhadap pemberitaan pembebasan Seungri.

"Jika hukum seperti ini, Anda tidak bisa mengharapkan kejahatan turun" ucap netizen Korea.

"Dunia dimana kejahatan dianggap baik" timpal netizen Korea.

"Dia akan beralih ke YouTube", sambung netizen Korea lainnya.

Kemudian melihat dari artikel insight.co.kr pada (13/12) menyatakan bahwa sebelumnya, diketahui hasil dari penyelidikan kejaksaan, ditemukan bahwa ex-Bigbang tersebut telah berjudi sekitar 2,2 miliar won dari Desember 2013 hingga Agustus 2017. Selain itu, dari Februari 2015 hingga Januari 2016, ia beberapa kali mengatur prostitusi melawan pihak Jepang Hong Kong, dan Taiwan. Ia juga menjalankan bar hiburan tanpa izin dan mencuri uang dari klub Burning Sun.

Sidang pertama memutuskan Seungri bersalah atas sebagian besar dari 9 dakwaan dan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dengan denda 1,1 Miliar won. 

BACA JUGA: Foto Syahrini Ini yang Buat Malu Keluarga Reino Barack

Saat itu, Seungri tidak mengakui sebagian besar dakwaan. Sepanjang sidang berlangsung, ia hanya menghela nafas dan menggelengkan kepala. Namun, dalam persidangan kedua, ia mengakui semua tuduhan. Sambil mengakui tuduhan itu, ia juga menyatakan niatnya untuk merenung.

Persidangan kedua menerima banding Seungri tentang hukuman tidak adil dan menjatuhkan hukuman 1 tahun enam bulan penjara, lebih ringan dari persidangan pertama. dan juga tidak ada denda tambahan yang diperintahkan. 

Sementara itu, setelah debut sebagai anggota Big Bang pada tahun 2006, Seungri dicintai karena lagu-lagunya yang hit seperti 'Lie', 'Last Farewell', 'Day by Day' , 'Fantastic Baby', dan 'BANG BANG BANG'. Namun, karena kontroversi Burning Sun, ia memutuskan hengkang dari Big Bang dan dunia hiburan pada tahun 2019.

Video yang mungkin kamu lewatkan.

Tasya Tri Utami