M. Reza Sulaiman | Dimas Rahmat Naufal Wardhana
Ilustrasi Penjara di Indonesia (pexels.com/Guy Joben)
Dimas Rahmat Naufal Wardhana

Ketika mendengar kata penjara, kita pasti membayangkan tempat yang jauh dari kenyamanan rumah. Ada jeruji, aturan ketat, ruang terbatas, dan kehidupan yang harus dijalani dengan banyak batas. Karena itu, sayangnya penemuan Ombudsman RI pada 23 September 2026 bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong yang tampak seperti rumah atau apartemen, lengkap dengan sofa, televisi, kulkas, meja makan, dan kamar, wajar kalau publik bertanya-tanya. Mengapa tempat menjalani hukuman justru bisa terlihat begitu nyaman?

Saat ini Ombudsman masih mendalami dugaan perlakuan khusus, sementara Ditjenpas memberikan penjelasan berbeda mengenai status bangunan dan barang yang ditemukan. Justru di situlah persoalannya, karena publik membutuhkan penjelasan yang terang, bukan ruang bagi spekulasi.

Ombudsman menyebut timnya menemukan lebih dari 10 bangunan di area sekitar lapas yang bentuknya menyerupai homestay atau kluster. Salah satu ruangan yang berhasil dimasuki memiliki ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas, dan fasilitas rumah tangga.

Bagi saya, masalahnya bukan pada keberadaan sofa atau televisi semata. Yang lebih penting adalah mengapa fasilitas seperti itu ada di lingkungan lembaga pemasyarakatan dan siapa yang sebenarnya dapat mengaksesnya.

Ketika sebagian orang melihatnya sebagai sekadar fasilitas pegawai, sebagian lainnya melihat kemungkinan adanya perlakuan berbeda. Ombudsman bahkan menyebut tim sempat dihalangi ketika hendak memeriksa blok sel.

Temuan tersebut memang belum menjadi putusan pelanggaran. Namun, justru karena masih berupa temuan dan dugaan, transparansi menjadi semakin penting. Negara harus memberikan penjelasan yang dapat diperiksa dan terbukti kebenarannya.

Pada 28 September 2026, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan hasil pemeriksaan sementara kepada Komisi XIII DPR. Ditjenpas menyebut terdapat 16 unit bangunan yang merupakan rumah dinas atau mes pegawai. Tiga unit tercatat dalam sistem aset negara, sedangkan 13 unit lainnya belum tercatat dan masih didalami status administrasi, aset, serta pemanfaatannya.

Ditjenpas juga menjelaskan televisi, sofa, springbed, dan kulkas ditemukan sebagai barang pribadi Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban. Bangunan di area Sarana Asimilasi dan Edukasi disebut sebagai kantor penggemukan sapi dan wisma pegawai. Pemeriksaan sementara juga menyatakan tidak ditemukan jalur tikus di lokasi.

Saat melihat perbedaan penjelasan ini justru harus menjadi alasan untuk memperkuat pemeriksaan, bukan memperpanjang prasangka. Publik tidak membutuhkan cerita yang paling heboh. Publik membutuhkan fakta yang paling jelas.

Mengapa isu seperti ini cepat mendapat perhatian? Karena masyarakat Indonesia punya pengalaman. Pada 2018, kasus Lapas Sukamiskin menunjukkan bahwa fasilitas mewah bagi narapidana korupsi bukan sekadar rumor. KPK menemukan sel Fahmi Darmawansyah yang dilengkapi pendingin udara, ranjang, lemari, televisi, shower air panas, dan fasilitas lain.

Fahmi kemudian divonis dalam perkara suap pemberian fasilitas mewah dan izin khusus, sedangkan mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dihukum karena menerima suap terkait fasilitas tersebut.

Bagi saya, kasus lama itu meninggalkan satu pelajaran yang tidak boleh kita abaikan: ketika kenyamanan dapat diperjualbelikan di dalam penjara, hukuman bukan hanya kehilangan ketegasannya, tetapi kepercayaan publik terhadap hukum ikut dipertaruhkan.

Penelitian dalam Jurnal Antikorupsi KPK juga membahas persoalan fasilitas mewah di Sukamiskin dan menekankan pentingnya kondisi lapas yang layak serta manusiawi tanpa keistimewaan.

Jadi, persoalannya bukan membuat narapidana hidup sengsara. Mereka tetap memiliki hak dasar. Persoalannya adalah apakah hak itu diberikan secara setara.

Kita perlu membedakan dua hal yang sering tercampur. Narapidana tetap manusia. Mereka berhak memperoleh makanan yang layak, layanan kesehatan, sanitasi, tempat tinggal yang manusiawi, dan perlindungan atas hak dasarnya.

Tetapi fasilitas dasar berbeda dengan kemewahan yang hanya dapat dinikmati sebagian orang. Menurut saya, batasnya ada pada kesetaraan. Ketika fasilitas tertentu hanya tersedia karena jabatan, uang, hubungan, atau akses khusus, persoalannya bukan lagi soal kenyamanan. Itu sudah menyentuh keadilan.

Pada September 2026, Ombudsman meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memperbaiki pengawasan terhadap telepon seluler, pungutan liar, dan narkoba di lapas serta rutan. Ombudsman menyebut persoalan tersebut berulang dan membutuhkan pembenahan tata kelola.

Artinya, persoalan lapas bukan berdiri sendiri. Ia berhubungan dengan sistem pengawasan. Ironi semakin terasa ketika kita melihat kondisi lembaga pemasyarakatan secara keseluruhan.

Pada April 2026 lalu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat penghuni lapas dan rutan mencapai 271.468 orang, sementara kapasitas ideal sekitar 146.860 orang. Tingkat kelebihan penghuni disebut mencapai 85 persen.

Bayangkan satu ruangan yang seharusnya ditempati jumlah terbatas harus menampung jauh lebih banyak orang. Di tengah kondisi seperti itu, kabar mengenai dugaan hunian eksklusif tentu terasa kontras.

Hal inilah alasan publik begitu sensitif terhadap isu lapas mewah. Bukan karena masyarakat ingin melihat narapidana diperlakukan buruk. Bukan pula karena orang yang dihukum harus kehilangan seluruh hak kemanusiaannya.

Masyarakat hanya ingin satu hal sederhana: aturan berlaku sama. Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang sofa, televisi, kulkas, atau springbed. Pertanyaannya jauh lebih dalam tentang apakah penjara masih menjadi tempat menjalankan hukuman dengan aturan yang sama bagi semua orang?

Kalau seseorang telah kehilangan kebebasannya akibat tindak pidana, maka uang, jabatan, atau jaringan seharusnya tidak dapat membeli kenyamanan tambahan.

Kasus Cibinong masih menunggu hasil investigasi lengkap. Karena itu, kita tidak perlu terburu-buru menjatuhkan vonis atas temuan yang masih diperiksa. Tetapi pada saat yang sama, masyarakat juga tidak boleh diminta diam ketika ada sesuatu yang mengundang pertanyaan.

Justru pengawasan publik diperlukan agar lembaga pemasyarakatan tidak berubah menjadi ruang yang hanya keras bagi mereka yang tidak punya akses, tetapi longgar bagi mereka yang memiliki pengaruh.

Bagi saya, hukum kehilangan makna bukan hanya ketika orang yang bersalah lolos dari hukuman. Hukum juga kehilangan wibawa ketika hukuman secara resmi sudah dijatuhkan, tetapi pelaksanaannya dapat terasa berbeda berdasarkan siapa yang menjalaninya.

Penjara seharusnya menjadi tempat pembinaan. Negara wajib memastikan tempat itu tetap manusiawi. Tetapi manusiawi tidak sama dengan istimewa.

Sebab pada akhirnya, keadilan bukan hanya soal berapa tahun seseorang dipenjara. Keadilan juga terlihat dari bagaimana hukuman itu dijalankan.