Aktor sekaligus YouTuber, Denny Sumargo dilaporkan ke Polda Banten oleh R, mantan suami Norma Risma yang sempat viral karena jadi korban perselingkuhan suami dan ibu kandungnya. Densu, sapaan akrab Denny Sumargo, terkena getah dari kasus perselingkuhan menantu dan mertua tersebut usai mengundang Norma Risma di podcast-nya, "Curhat Bang" beberapa waktu lalu.
Dalam konten yang diunggah pada 28 Desember 2022 lalu, Norma Risma mengungkap kronologi cerita perselingkuhan suaminya yang viral di media sosial pada Densu, mulai dari cerita tetangga sampai aksi penggerebekan. Norma bercerita tentang pelaku dengan menggunakan sebutan "mantan" tanpa menyebut nama.
Namun, pada Kamis (5/1/2023), Densu justru dipolisikan oleh R, yang kini berstatus mantan suami Norma Risma ke Polda Banten. Jumhadi, pengacara R menilai bahwa konten Densu tersebut dianggap menyudutkan dan menyalahkan kliennya dalam kasus perselingkuhan yang sempat menghebohkan jagat maya.
"Nah makanya kami melaporkan (Denny Sumargo) disini (Polda Banten). Jadi dia (Deny Sumargo) memviralkan, seolah-olah dia (Rozy) bersalah, tapi faktanya tidak. Makanya kami melaporkan di sini UU ITE nya," kata Jumhadi di Mapolda Banten dalam video yang tersebar di akun Instagram @lambetainment.
"Intinya tidak sesuai dengan yang dia viralkan itu. Sewaktu ketemu sama saudara Denny Sumargo. (Omongan Norma di podcast Denny Sumargo) yah kalau memang dia seperti itu silahkan buktikan," lanjutnya.
BACA JUGA: Celine Evangelista Singgung Mantan Suami Tak Pernah Nafkahi Anak, Sindir Dirly?
Sebelumnya, R bahkan sudah terlebih dulu melaporkan mantan istrinya Norma Risma ke Polda Banten. Norma dipolisikan atas dugaan tindak pidana ITE pencemaran nama baik.
Polda Banten sementara itu menyatakan belum bisa menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang diadukan oleh Rozy.
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga menyatakan laporan Rozy tersebut belum bisa ditindaklanjuti karema bukti yang dibawa dinilai belum cukup dan belum menerbitkan laporan polisi terhadap aduan yang disampaikan pihak R.
"Dari hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan laporan polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut," ujar Shinto pada awak media.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.
Baca Juga
-
Kegagalan di BAC 2025, Taufik Hidayat: Fasilitas Ada, Apa Sih yang Kurang?
-
Tim Sudirman Cup Dirilis, Eng Hian: Komposisi Mengacu Prestasi Individual
-
Pelatnas PBSI Lakukan Rotasi Pelatih, Alasan Kesehatan Jadi Pemicu
-
Skuad Indonesia di Sudirman Cup 2025, Kombinasi Atlet Senior dan Junior
-
Fakta Menarik BAC 2025, Juara Baru hingga Catatan Minor Indonesia
Artikel Terkait
-
Kisah Norma Risma Versi Amerika, Suami Selingkuh dengan Mertua Hingga Punya 2 Anak
-
Tanggapi Kasus Perselingkuhan Lisa Mariana dan RK, Farhat Abbas Kali Ini Didukung Netizen
-
Ridwan Kamil Sering Tampil Mesra Bareng Istri di Medsos, Ternyata Ini Tandanya
-
Isu Selingkuh dengan Lisa Mariana Panas, KPK Bongkar Peran Ridwan Kamil di Kasus BJB
-
Kronologi Akun Instagram Ridwan Kamil Diretas sampai Beri Klarifikasi
Entertainment
-
Rayakan Ulang Tahun ke-42, Ini 5 Drama Xu Hai Qiao yang Tayang di WeTV
-
3 Karakter Akan Bersinar di Anime Solo Leveling Season 3, Ada Favoritmu?
-
Film The Roses Pertemukan Benedict Cumberbatch dengan Olivia Colman
-
D-4 Comeback, 3 Poin Penting yang Wajib Kamu Nantikan di Album Solo Kai EXO
-
Segera Comeback, BIGHIT Rilis Daftar Tujuh Lagu untuk Album Echo dari Jin BTS
Terkini
-
Di Antara Luka dan Pulih: Lika-Liku Luka, Sebuah Perjalanan Menjadi Manusia
-
Dari Chic sampai Edgy, Intip 4 Daily Outfit Seonghwa ATEEZ Buat Ide Gayamu!
-
Film Home Sweet Home: Rebirth, Benturan Antara Dunia Nyata dan Supranatural
-
Ulasan Novel Love, Mom: Surat Berisi Teka Teki Meninggalnya Sang Ibu
-
Simpel dan Elegan! Begini 4 Gaya Harian Soft Classy ala Kim Ji-yoon