Aktor sekaligus YouTuber, Denny Sumargo dilaporkan ke Polda Banten oleh R, mantan suami Norma Risma yang sempat viral karena jadi korban perselingkuhan suami dan ibu kandungnya. Densu, sapaan akrab Denny Sumargo, terkena getah dari kasus perselingkuhan menantu dan mertua tersebut usai mengundang Norma Risma di podcast-nya, "Curhat Bang" beberapa waktu lalu.
Dalam konten yang diunggah pada 28 Desember 2022 lalu, Norma Risma mengungkap kronologi cerita perselingkuhan suaminya yang viral di media sosial pada Densu, mulai dari cerita tetangga sampai aksi penggerebekan. Norma bercerita tentang pelaku dengan menggunakan sebutan "mantan" tanpa menyebut nama.
Namun, pada Kamis (5/1/2023), Densu justru dipolisikan oleh R, yang kini berstatus mantan suami Norma Risma ke Polda Banten. Jumhadi, pengacara R menilai bahwa konten Densu tersebut dianggap menyudutkan dan menyalahkan kliennya dalam kasus perselingkuhan yang sempat menghebohkan jagat maya.
"Nah makanya kami melaporkan (Denny Sumargo) disini (Polda Banten). Jadi dia (Deny Sumargo) memviralkan, seolah-olah dia (Rozy) bersalah, tapi faktanya tidak. Makanya kami melaporkan di sini UU ITE nya," kata Jumhadi di Mapolda Banten dalam video yang tersebar di akun Instagram @lambetainment.
"Intinya tidak sesuai dengan yang dia viralkan itu. Sewaktu ketemu sama saudara Denny Sumargo. (Omongan Norma di podcast Denny Sumargo) yah kalau memang dia seperti itu silahkan buktikan," lanjutnya.
BACA JUGA: Celine Evangelista Singgung Mantan Suami Tak Pernah Nafkahi Anak, Sindir Dirly?
Sebelumnya, R bahkan sudah terlebih dulu melaporkan mantan istrinya Norma Risma ke Polda Banten. Norma dipolisikan atas dugaan tindak pidana ITE pencemaran nama baik.
Polda Banten sementara itu menyatakan belum bisa menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang diadukan oleh Rozy.
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga menyatakan laporan Rozy tersebut belum bisa ditindaklanjuti karema bukti yang dibawa dinilai belum cukup dan belum menerbitkan laporan polisi terhadap aduan yang disampaikan pihak R.
"Dari hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan laporan polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut," ujar Shinto pada awak media.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.
Baca Juga
-
5 Zodiak yang Selalu Dahulukan Orang Lain, Terlalu Baik atau Kelewat Tulus?
-
Akhiri Puasa Gelar, Leo/Bagas Juara Thailand Masters 2026: Rasa Kebangkitan!
-
Adnan/Indah Juara Thailand Masters 2026: Keyakinan Jadi Kunci Kemenangan
-
6 Zodiak yang Punya Aura Mahal Alami: Tetap Berkelas Meski Tampil Sederhana!
-
Ubed Juara Thailand Masters 2026, Taklukkan Tuan Rumah Lewat Laga Dramatis
Artikel Terkait
-
Sudah Dibantah, Ardi Bakrie Justru Pernah Ngaku Selingkuh 6 Tahun Lalu
-
Diserang 10 Laporan, Pandji Pragiwaksono Bongkar 3 Rahasia Dapur 'Mens Rea'
-
Review dan Harga Face Wash Sombong 5-in-1, Sabun Cuci Muka Milik Denny Sumargo
-
Willie Salim Klarifikasi Tudingan Giveaway Settingan: Aku Tidak Pernah Berniat
-
Kasus Dugaan Zina Inara Rusli dan Insanul Fahmi Berlanjut Usai RJ Ditolak
Entertainment
-
Berjudul Konnakol, Zayn Malik Siap Rilis Album Baru pada 17 April 2026
-
Boyfriend on Demand, Romansa Virtual Jisoo dan Seo In Guk Tayang 4 Maret
-
Ultah ke-24, Jisung NCT Bantu Rp 2,8 Miliar Bagi Penelitian Kanker Pankreas
-
Sibuk Persiapan, Pernikahan Jennifer Coppen dan Justin Hubner Makin Dekat?
-
5 Drama China dengan Romansa Beda Usia yang Manis, Terbaru Sniper Butterfly
Terkini
-
Mengulas The Psychology of Money: Pelajaran yang Jarang Diajarkan di Sekolah
-
Tidak Terdata, Tidak Terlindungi: Mengapa Disabilitas Kerap Tertinggal dalam Penanganan Bencana?
-
Buat Cowok! 5 Rekomendasi Sampo Alcohol-Free Terbaik untuk Rambut Sehat, Tebal, dan Bebas Iritasi
-
Di Balik Rasa Secangkir Kopi
-
Doxxing dan Kekerasan Digital yang Tak Tertangani