Aktor sekaligus YouTuber, Denny Sumargo dilaporkan ke Polda Banten oleh R, mantan suami Norma Risma yang sempat viral karena jadi korban perselingkuhan suami dan ibu kandungnya. Densu, sapaan akrab Denny Sumargo, terkena getah dari kasus perselingkuhan menantu dan mertua tersebut usai mengundang Norma Risma di podcast-nya, "Curhat Bang" beberapa waktu lalu.
Dalam konten yang diunggah pada 28 Desember 2022 lalu, Norma Risma mengungkap kronologi cerita perselingkuhan suaminya yang viral di media sosial pada Densu, mulai dari cerita tetangga sampai aksi penggerebekan. Norma bercerita tentang pelaku dengan menggunakan sebutan "mantan" tanpa menyebut nama.
Namun, pada Kamis (5/1/2023), Densu justru dipolisikan oleh R, yang kini berstatus mantan suami Norma Risma ke Polda Banten. Jumhadi, pengacara R menilai bahwa konten Densu tersebut dianggap menyudutkan dan menyalahkan kliennya dalam kasus perselingkuhan yang sempat menghebohkan jagat maya.
"Nah makanya kami melaporkan (Denny Sumargo) disini (Polda Banten). Jadi dia (Deny Sumargo) memviralkan, seolah-olah dia (Rozy) bersalah, tapi faktanya tidak. Makanya kami melaporkan di sini UU ITE nya," kata Jumhadi di Mapolda Banten dalam video yang tersebar di akun Instagram @lambetainment.
"Intinya tidak sesuai dengan yang dia viralkan itu. Sewaktu ketemu sama saudara Denny Sumargo. (Omongan Norma di podcast Denny Sumargo) yah kalau memang dia seperti itu silahkan buktikan," lanjutnya.
BACA JUGA: Celine Evangelista Singgung Mantan Suami Tak Pernah Nafkahi Anak, Sindir Dirly?
Sebelumnya, R bahkan sudah terlebih dulu melaporkan mantan istrinya Norma Risma ke Polda Banten. Norma dipolisikan atas dugaan tindak pidana ITE pencemaran nama baik.
Polda Banten sementara itu menyatakan belum bisa menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang diadukan oleh Rozy.
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga menyatakan laporan Rozy tersebut belum bisa ditindaklanjuti karema bukti yang dibawa dinilai belum cukup dan belum menerbitkan laporan polisi terhadap aduan yang disampaikan pihak R.
"Dari hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan laporan polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut," ujar Shinto pada awak media.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.
Baca Juga
-
Merdeka dari Gaya Hidup Konsumtif: Gen Z Siap Tinggalkan Budaya Checkout?
-
Dari Pisces hingga Virgo, 5 Zodiak Paling Kalem tapi Penuh Makna di Balik Sikapnya
-
Ijazah atau Skill? Memaknai Ulang Kemerdekaan Pendidikan bagi Gen Z
-
Perempuan Era Digital: Merdeka Memilih atau Masih Terbebani Standar Medsos?
-
IPK Tinggi Bukan Jaminan: Mengapa Anak Pintar Sering Tertinggal dari yang Biasa Saja?
Artikel Terkait
-
Ancaman 'Micro-Cheating': Saat Perselingkuhan Berlindung di Balik Fitur Privasi Digital
-
Diangkat dari Kisah Nyata Viral, Baby Udon Tayang di Bioskop Mulai 3 September 2026
-
Denny Sumargo Cerita Perjuangan Bangun Burger Bangor, Kini Rayakan 7 Tahun dengan Bangor Fest Vol. 4
-
Kenapa Kita Nggak Bisa Beraktivitas Tanpa Suara Latar YouTube atau Podcast?
-
Purbaya Akhirnya Buka-bukaan Kenapa Rupiah Lemah, Tapi Ogah Disalahkan
Entertainment
-
Debut Film! Cha Si Yeon Resmi Bintangi Film Layar Lebar The Pinnacle
-
Usai Manon, Sophia KATSEYE Umumkan Hiatus Grup Demi Kesehatan Mental
-
Konser Maroon 5: Momen yang Harus Dinikmati, Jangan Cuma Direkam!
-
Sang Putra Ikuti Jejaknya Berkarier Jadi Aktor, Begini Reaksi Mark Ruffalo
-
Tune In to the Midnight Heart Season 2 Rilis 2027, Hadirkan 2 Karakter Baru
Terkini
-
Sudahi Kebiasaan Doomscrolling! Tak Semua Hal di Internet Perlu Diikuti
-
Ulasan Salat in Secret: Kisah Keberanian Anak Muslim yang Menginspirasi
-
Dan Bandung: Romansa Mahasiswa yang Hangat dengan Bumbu Persahabatan yang Kental
-
Indonesia Butuh Industri Alat Kesehatan, Bukan Sekadar Pasar Impor
-
Andai Waktu Bisa Diulang Kembali: Saat Kemiskinan Merampas Kebebasan Cinta