Aktor sekaligus YouTuber, Denny Sumargo dilaporkan ke Polda Banten oleh R, mantan suami Norma Risma yang sempat viral karena jadi korban perselingkuhan suami dan ibu kandungnya. Densu, sapaan akrab Denny Sumargo, terkena getah dari kasus perselingkuhan menantu dan mertua tersebut usai mengundang Norma Risma di podcast-nya, "Curhat Bang" beberapa waktu lalu.
Dalam konten yang diunggah pada 28 Desember 2022 lalu, Norma Risma mengungkap kronologi cerita perselingkuhan suaminya yang viral di media sosial pada Densu, mulai dari cerita tetangga sampai aksi penggerebekan. Norma bercerita tentang pelaku dengan menggunakan sebutan "mantan" tanpa menyebut nama.
Namun, pada Kamis (5/1/2023), Densu justru dipolisikan oleh R, yang kini berstatus mantan suami Norma Risma ke Polda Banten. Jumhadi, pengacara R menilai bahwa konten Densu tersebut dianggap menyudutkan dan menyalahkan kliennya dalam kasus perselingkuhan yang sempat menghebohkan jagat maya.
"Nah makanya kami melaporkan (Denny Sumargo) disini (Polda Banten). Jadi dia (Deny Sumargo) memviralkan, seolah-olah dia (Rozy) bersalah, tapi faktanya tidak. Makanya kami melaporkan di sini UU ITE nya," kata Jumhadi di Mapolda Banten dalam video yang tersebar di akun Instagram @lambetainment.
"Intinya tidak sesuai dengan yang dia viralkan itu. Sewaktu ketemu sama saudara Denny Sumargo. (Omongan Norma di podcast Denny Sumargo) yah kalau memang dia seperti itu silahkan buktikan," lanjutnya.
BACA JUGA: Celine Evangelista Singgung Mantan Suami Tak Pernah Nafkahi Anak, Sindir Dirly?
Sebelumnya, R bahkan sudah terlebih dulu melaporkan mantan istrinya Norma Risma ke Polda Banten. Norma dipolisikan atas dugaan tindak pidana ITE pencemaran nama baik.
Polda Banten sementara itu menyatakan belum bisa menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang diadukan oleh Rozy.
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga menyatakan laporan Rozy tersebut belum bisa ditindaklanjuti karema bukti yang dibawa dinilai belum cukup dan belum menerbitkan laporan polisi terhadap aduan yang disampaikan pihak R.
"Dari hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan laporan polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut," ujar Shinto pada awak media.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.
Baca Juga
-
Hobi Scroll Medsos tapi Tidak Posting, Ini 4 Alasan yang Melatarbelakangi
-
Rekap Laga Tim Indonesia di BWF World Junior Mixed Team Championships 2024
-
Skuad Indonesia di Arctic Open 2024, Tidak Ada Wakil di Sektor Ganda Putri
-
Instagramable Abis! 5 Tempat Wisata Hits di Malang yang Wajib Dikunjungi saat Liburan
-
Apriyani Rahayu Masih Dihantui Cedera, Siti Fadia Dapat Pasangan Baru!
Artikel Terkait
-
Bakal Ditengahi Denny Sumargo, Richard Lee Sindir Dokter Detektif Sengaja Ulur Waktu Demi Pamor
-
Ngaku Simpan Rahasia Baim Wong, Desta: Gue Tahu Sesuatu Tapi Nggak Berani Ngomong
-
Sibuk, Farhat Abbas Cuma Kirim Pengacara Buat Klarifikasi Laporan Ujaran Kebencian Denny Sumargo
-
Cerita Farhat Abbas Bikin Razman Arif Ribut dengan Ahmad Dhani, Kini Cari Geger Lawan Denny Sumargo
-
Farhat Abbas Akan Dimintai Keterangan Atas Laporan Ujaran Kebencian ke Denny Sumargo
Entertainment
-
143 Entertainment Bantah Tuduhan CEO Terlibat Pelecehan Pada Member MADEIN
-
Min Hee-jin Tuntut Rp56 M terhadap Agensi ILLIT Atas Pencemaran Nama Baik
-
Vera Farmiga Tulis Pesan Haru untuk Patrick Wilson usai Conjuring 4 Selesai, Apa Isinya?
-
5 Drama Korea Kim Min Kyu yang Wajib Masuk Watchlist, Teranyar 'Bitch and Rich 2'
-
G-Dragon Gandeng Daesung dan Taeyang BIGBANG dalam Lagu Home Sweet Home
Terkini
-
Seni Menyampaikan Kehangatan yang Sering Diabaikan Lewat Budaya Titip Salam
-
3 Moisturizer Lokal yang Berbahan Buah Blueberry Ampuh Perkuat Skin Barrier
-
Bangkit dari Keterpurukan Melalui Buku Tumbuh Walaupun Sudah Layu
-
The Grand Duke of the North, Bertemu dengan Duke Ganteng yang Overthinking!
-
5 Manfaat Penting Pijat bagi Kesehatan, Sudah Tahu?