Aktor sekaligus YouTuber, Denny Sumargo dilaporkan ke Polda Banten oleh R, mantan suami Norma Risma yang sempat viral karena jadi korban perselingkuhan suami dan ibu kandungnya. Densu, sapaan akrab Denny Sumargo, terkena getah dari kasus perselingkuhan menantu dan mertua tersebut usai mengundang Norma Risma di podcast-nya, "Curhat Bang" beberapa waktu lalu.
Dalam konten yang diunggah pada 28 Desember 2022 lalu, Norma Risma mengungkap kronologi cerita perselingkuhan suaminya yang viral di media sosial pada Densu, mulai dari cerita tetangga sampai aksi penggerebekan. Norma bercerita tentang pelaku dengan menggunakan sebutan "mantan" tanpa menyebut nama.
Namun, pada Kamis (5/1/2023), Densu justru dipolisikan oleh R, yang kini berstatus mantan suami Norma Risma ke Polda Banten. Jumhadi, pengacara R menilai bahwa konten Densu tersebut dianggap menyudutkan dan menyalahkan kliennya dalam kasus perselingkuhan yang sempat menghebohkan jagat maya.
"Nah makanya kami melaporkan (Denny Sumargo) disini (Polda Banten). Jadi dia (Deny Sumargo) memviralkan, seolah-olah dia (Rozy) bersalah, tapi faktanya tidak. Makanya kami melaporkan di sini UU ITE nya," kata Jumhadi di Mapolda Banten dalam video yang tersebar di akun Instagram @lambetainment.
"Intinya tidak sesuai dengan yang dia viralkan itu. Sewaktu ketemu sama saudara Denny Sumargo. (Omongan Norma di podcast Denny Sumargo) yah kalau memang dia seperti itu silahkan buktikan," lanjutnya.
BACA JUGA: Celine Evangelista Singgung Mantan Suami Tak Pernah Nafkahi Anak, Sindir Dirly?
Sebelumnya, R bahkan sudah terlebih dulu melaporkan mantan istrinya Norma Risma ke Polda Banten. Norma dipolisikan atas dugaan tindak pidana ITE pencemaran nama baik.
Polda Banten sementara itu menyatakan belum bisa menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang diadukan oleh Rozy.
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga menyatakan laporan Rozy tersebut belum bisa ditindaklanjuti karema bukti yang dibawa dinilai belum cukup dan belum menerbitkan laporan polisi terhadap aduan yang disampaikan pihak R.
"Dari hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan laporan polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut," ujar Shinto pada awak media.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.
Baca Juga
-
Lebaran Era Baru: Hentikan Pertanyaan Basa-basi Perusak Makna Silaturahmi
-
Tradisi THR Lebaran saat Ekonomi Sulit: Antara Berbagi dan Tuntutan Sosial
-
Lebaran dan Tradisi: Antara Rindu, Ritual, dan Makna yang Selalu Kembali
-
Budaya Hampers Jelang Lebaran: Antara Silaturahmi, Gengsi, dan Tekanan Sosial
-
Stop Jadi Teman yang Paling Nyebelin: Kenali 5 Attitude Komunikasi yang Merusak Hubungan
Artikel Terkait
-
Kata Aditya Triantoro Soal Karakter Umma di Nussa Rarra Disebut Terinspirasi dari Selingkuhan
-
Gagal Tampil di TV, Inara Rusli Jadi Bintang Tamu di Podcast Berbayar Musuh Masyarakat
-
Siapa Connie Bakrie Narsum Denny Sumargo? Tarik Ucapan Jenderal Israel Ancam Indonesia
-
Puasa Bikin GERD Kambuh? Dokter Penyelamat Deddy Corbuzier Ungkap Faktanya
-
DeepTalk Podcast: Hukum Acara Jadi Benteng atau Alat Kekuasaan? Tonton Analisis Tajam Feri Amsari
Entertainment
-
Bukan Serial Drama, Inside Men Akan Diadaptasi Jadi Film Prekuel Trilogi
-
Wajib Tonton! 5 Film Indonesia Bertema Mudik yang Penuh Makna dan Emosi
-
RM BTS Sampaikan Terima Kasih dan Permintaan Maaf usai Konser ARIRANG
-
Tayang 2026, Film Witch on the Holy Night Garapan ufotable Rilis First Look
-
Apresiasi The King's Warden: Film Sejarah Korea yang Sukses Memukau di Box Office
Terkini
-
Nostalgia Aroma Dapur Ibu: Kisah Hangat Memasak dengan Tungku Kayu Bakar
-
Menggugat Salam Tempel Saat Lebaran: Kenapa Anak Kecil yang Sering Dapat?
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
4 Cara Simpan Opor dan Rendang Tanpa Takut Basi, Sisa Lebaran Tetap Aman
-
Novel Man Tiger, Misteri Pembunuhan Anwar Sadat dan Labirin Pengkhianatan