Aktor sekaligus YouTuber, Denny Sumargo dilaporkan ke Polda Banten oleh R, mantan suami Norma Risma yang sempat viral karena jadi korban perselingkuhan suami dan ibu kandungnya. Densu, sapaan akrab Denny Sumargo, terkena getah dari kasus perselingkuhan menantu dan mertua tersebut usai mengundang Norma Risma di podcast-nya, "Curhat Bang" beberapa waktu lalu.
Dalam konten yang diunggah pada 28 Desember 2022 lalu, Norma Risma mengungkap kronologi cerita perselingkuhan suaminya yang viral di media sosial pada Densu, mulai dari cerita tetangga sampai aksi penggerebekan. Norma bercerita tentang pelaku dengan menggunakan sebutan "mantan" tanpa menyebut nama.
Namun, pada Kamis (5/1/2023), Densu justru dipolisikan oleh R, yang kini berstatus mantan suami Norma Risma ke Polda Banten. Jumhadi, pengacara R menilai bahwa konten Densu tersebut dianggap menyudutkan dan menyalahkan kliennya dalam kasus perselingkuhan yang sempat menghebohkan jagat maya.
"Nah makanya kami melaporkan (Denny Sumargo) disini (Polda Banten). Jadi dia (Deny Sumargo) memviralkan, seolah-olah dia (Rozy) bersalah, tapi faktanya tidak. Makanya kami melaporkan di sini UU ITE nya," kata Jumhadi di Mapolda Banten dalam video yang tersebar di akun Instagram @lambetainment.
"Intinya tidak sesuai dengan yang dia viralkan itu. Sewaktu ketemu sama saudara Denny Sumargo. (Omongan Norma di podcast Denny Sumargo) yah kalau memang dia seperti itu silahkan buktikan," lanjutnya.
BACA JUGA: Celine Evangelista Singgung Mantan Suami Tak Pernah Nafkahi Anak, Sindir Dirly?
Sebelumnya, R bahkan sudah terlebih dulu melaporkan mantan istrinya Norma Risma ke Polda Banten. Norma dipolisikan atas dugaan tindak pidana ITE pencemaran nama baik.
Polda Banten sementara itu menyatakan belum bisa menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang diadukan oleh Rozy.
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga menyatakan laporan Rozy tersebut belum bisa ditindaklanjuti karema bukti yang dibawa dinilai belum cukup dan belum menerbitkan laporan polisi terhadap aduan yang disampaikan pihak R.
"Dari hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan laporan polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut," ujar Shinto pada awak media.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.
Baca Juga
-
Karel Mainaky Ungkap Evaluasi Pasangan Apri/Febi, Ada Progres Positif
-
Partnership Dejan/Fadia Resmi Berakhir, 'Cerai' Permanen?
-
Visual Lee Min Ho di Film Korea Terbaru "Omniscient Reader", Kece Maksimal!
-
Skuad Indonesia yang Sudah Resmi Terdaftar di Japan Open 2025, Ada Ginting!
-
Opor Ayam: Masakan Lebaran Pertamaku Sepeninggal Ibu
Artikel Terkait
-
Perselingkuhan dan Bias Gender dalam Budaya Patriarki, Salah Siapa?
-
Mulan Jameela Soroti Soal Eksplorasi Nikel di Raja Ampat: Anehnya...
-
7 Potret Artis Indonesia Liburan ke Raja Ampat, Ada yang Fobia Pesawat
-
8 Artis Serukan Tagar Save Raja Ampat, Denny Sumargo hingga Kunto Aji
-
Permintaan Denny Sumargo ke Prabowo, Singgung Dampak Buruk Eksploitasi Nikel Raja Ampat
Entertainment
-
Lama Dinanti, Foundation Season 3 Akhirnya Siap Rilis 11 Juli Mendatang
-
Keira Knightley Akui Dihujani Kritik saat Main di Pirates of the Caribbean
-
Tayang November 2025, Intip Sinopsis dan Pengisi Suara Film In Your Dreams
-
Sempat Viral di Jagat Maya, The Backrooms Resmi Diangkat Jadi Film oleh A24
-
Usung Genre Misteri, 4 Karakter Utama Drama Korea The Woman who Swallowed the Sun
Terkini
-
Switch Genre Buku: Tantangan Seru Menjadi Pembaca yang Lebih Kaya
-
Apa Artinya Hemat Bila Nggak Bahagia?
-
Sebut Indonesia Bakal Kalah dari Malaysia, Tak Ada yang Salah dengan Komentar Pundit Vietnam
-
Ulasan Novel The Gatsby Gambit: Misteri Pembunuhan di Kapal Pesiar Mewah
-
Cara Paling Gampang Buat Tau Siapa yang Numpang WiFi Tanpa Izin