Aktor sekaligus YouTuber, Denny Sumargo dilaporkan ke Polda Banten oleh R, mantan suami Norma Risma yang sempat viral karena jadi korban perselingkuhan suami dan ibu kandungnya. Densu, sapaan akrab Denny Sumargo, terkena getah dari kasus perselingkuhan menantu dan mertua tersebut usai mengundang Norma Risma di podcast-nya, "Curhat Bang" beberapa waktu lalu.
Dalam konten yang diunggah pada 28 Desember 2022 lalu, Norma Risma mengungkap kronologi cerita perselingkuhan suaminya yang viral di media sosial pada Densu, mulai dari cerita tetangga sampai aksi penggerebekan. Norma bercerita tentang pelaku dengan menggunakan sebutan "mantan" tanpa menyebut nama.
Namun, pada Kamis (5/1/2023), Densu justru dipolisikan oleh R, yang kini berstatus mantan suami Norma Risma ke Polda Banten. Jumhadi, pengacara R menilai bahwa konten Densu tersebut dianggap menyudutkan dan menyalahkan kliennya dalam kasus perselingkuhan yang sempat menghebohkan jagat maya.
"Nah makanya kami melaporkan (Denny Sumargo) disini (Polda Banten). Jadi dia (Deny Sumargo) memviralkan, seolah-olah dia (Rozy) bersalah, tapi faktanya tidak. Makanya kami melaporkan di sini UU ITE nya," kata Jumhadi di Mapolda Banten dalam video yang tersebar di akun Instagram @lambetainment.
"Intinya tidak sesuai dengan yang dia viralkan itu. Sewaktu ketemu sama saudara Denny Sumargo. (Omongan Norma di podcast Denny Sumargo) yah kalau memang dia seperti itu silahkan buktikan," lanjutnya.
BACA JUGA: Celine Evangelista Singgung Mantan Suami Tak Pernah Nafkahi Anak, Sindir Dirly?
Sebelumnya, R bahkan sudah terlebih dulu melaporkan mantan istrinya Norma Risma ke Polda Banten. Norma dipolisikan atas dugaan tindak pidana ITE pencemaran nama baik.
Polda Banten sementara itu menyatakan belum bisa menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran UU ITE yang diadukan oleh Rozy.
Kabid Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga menyatakan laporan Rozy tersebut belum bisa ditindaklanjuti karema bukti yang dibawa dinilai belum cukup dan belum menerbitkan laporan polisi terhadap aduan yang disampaikan pihak R.
"Dari hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan laporan polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut," ujar Shinto pada awak media.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS.
Baca Juga
-
Terjebak Hustle Culture? Ini Tanda Gen Z Harus Segera Ambil Jeda Biar Nggak Kena Job Fatigue
-
Rekonstruksi Makna YOLO: Hidup Cuma Sekali, tapi Masa Depan Butuh Biaya
-
Gaji Habis Buat Healing Terus? Hati-Hati, Bisa Jadi Kamu Korban Tekanan Sosial Digital
-
Dilema Jaga Kewarasan Era Gen Z: Pengin Healing, tapi Ingat Saldo Rekening
-
Relationship Burnout: Hubungan yang Harusnya Nyaman Justru Menguras Energi
Artikel Terkait
-
Pasangan Sering Mabar? Hati-Hati Terjebak Gaslighting dan Perselingkuhan Emosional
-
Podcast Tiga Dara: Batik Mau Dibawa ke Mana?
-
Review Minotaur: Perselingkuhan, Kekuasaan, dan Monster dalam Diri Manusia
-
Batas Tipis Antara Ramah dan Micro-Cheating: Kapan Kamu Harus Mulai Curiga ke Pasangan?
-
86% Orang Indonesia Yakin Bisa Hindari Scam, Tapi Kenapa Tetap Banyak yang Kena?
Entertainment
-
Ibu Aijing A2O LITE Minta Maaf soal Dugaan Tunggakan Gaji Karyawan
-
Manhwa Aksi Populer Teenage Mercenary Diadaptasi Anime TV, Tayang 2027
-
Sinopsis Shadows of Desire, Dracin Daniel Zhou dan Zhao Qing di iQiyi
-
Bikin Suguhan Segar, Adili Idola Bawa Warna Baru Stand Up Comedy Indonesia
-
Anime Adaptasi Webtoon The Boxer Bagikan PV, Ungkap 4 Pengisi Suara Utama
Terkini
-
Ulasan Film Aplikasi Iblis: Horor Digital Menakutkan Buatan Dimas Anggara
-
Kupas Sisi Horor, Trauma, dan Kekejaman Manusia dalam Serial Carrie 2026
-
PlatinumGames Ingin Perluas Dunia Bayonetta, Game Baru Menyusul?
-
itel A300+ Resmi Meluncur di Indonesia, HP Rp2,4 Jutaan dengan Dua Layar dan Baterai 7.000 mAh
-
Paspor Hijau di Negeri Orang: Ketika Dokumen Negara Menjadi Citra Bangsa