Scroll untuk membaca artikel
Ayu Nabila | Lintang Larissya
Venna Melinda dan Ferry Irawan. (instagram/ferryirawanreal)

Hotman Paris selaku kuasa hukum Venna Melinda mengungkapkan perasaan klien yang sebenarnya kepada awak media terkait pernikahannya bersama Ferry Irawan.

Venna Melinda diduga sebagai korban KDRT suaminya sendiri, Ferry Irawan hingga berakibat luka dan berdarah di bagian hidung dan tulang rusuk retak. Menurut kuasa hukum Venna, pendarahan tersebut disebabkan oleh tekanan kuat dari dahi Ferry Irawan.

Setelah melaporkan sang suami ke Mapolda Jatim atas kasus tersebut, Venna Melinda disebut-sebut bakal gugat cerai Ferry Irawan segera.

Masalah Ranjang Jadi Alasan Keretakan Pernikahan Venna Melinda dan Ferry Irawan?

Hotman Paris membeberkan alasan keretakan pernikahan Puteri Indonesia 1994 dan suaminya dikarenakan masalah ranjang.

Pemicu penganiayaan tersebut karena Venna Melinda menolak diajak berhubungan suami istri karena sedang merasakan kelelahan. Keduanya terlibat cekcok yang berujung dugaan KDRT.

BACA JUGA: Athalla Naufal dan Verrell Bramasta Pegang Erat Tangan Venna Melinda Saat Sambangi Polda Jatim

Pengacara kondang tersebut menyebut ini bukan pertama kalinya dialami oleh ibunda Verrel Bramasta itu. Aktris dan pulik figure tersebut mengakui hubungannya dengan sang suami tak lagi bahagia dan ia merasa tertekan selama beberapa bulan terakhir dengan sikap Ferry Irawan.

Berencana Ajukan Gugatan Cerai kepada Ferry

Kasus KDRT yang dialami Venna Melinda membuatnya yakin untuk mengakhiri rumah tangganya karena dinilai sudah sangat keterlaluan.

“Venna Melinda tadi bilang ke saya, dalam waktu dekat dia akan mengajukan gugatan cerai,” ucap Hotman Paris sebagai pengacara Venna Melinda, dilansir dari Suara.com (12/1/2023).

Belum dipastikan kapan Venna akan mengajukan gugatan cerai kepada Ferry, tetapi Hotman Paris menyebut saat ini Venna sedang mempersiapkan dan mengurus berkas yang dibutuhkan, sementara gugatan cerai akan dilayangkan dalam waktu dekat.

BACA JUGA: Lagi di Jepang, Verrell Bramasta Langsung Menangis Saat Dengar Kabar Venna Melinda Alami KDRT

Terbaru! Hotman menambahkan pasal untuk menjerat Ferry Irawan dalam kasus KDRT. Tadinya polisi melayangkan Pasal 44 ayat 4 tentang KDRT dengan ancaman empat bulan penjara. Kemudian ditambahkan menjadi Pasal 44 ayat 1 KDRT berat yang mengakibatkan gangguan psikis korban dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 15 juta.

Saat ini Venna Melinda masih menjalani perawatan medis di rumah sakit Surabaya. Rencananya hari Kamis (12/01/2023), Venna akan menjalani agenda pemeriksaan kembali di Mapolda Jawa Timur.

Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS

Lintang Larissya