Hotman Paris selaku kuasa hukum Venna Melinda mengungkapkan perasaan klien yang sebenarnya kepada awak media terkait pernikahannya bersama Ferry Irawan.
Venna Melinda diduga sebagai korban KDRT suaminya sendiri, Ferry Irawan hingga berakibat luka dan berdarah di bagian hidung dan tulang rusuk retak. Menurut kuasa hukum Venna, pendarahan tersebut disebabkan oleh tekanan kuat dari dahi Ferry Irawan.
Setelah melaporkan sang suami ke Mapolda Jatim atas kasus tersebut, Venna Melinda disebut-sebut bakal gugat cerai Ferry Irawan segera.
Masalah Ranjang Jadi Alasan Keretakan Pernikahan Venna Melinda dan Ferry Irawan?
Hotman Paris membeberkan alasan keretakan pernikahan Puteri Indonesia 1994 dan suaminya dikarenakan masalah ranjang.
Pemicu penganiayaan tersebut karena Venna Melinda menolak diajak berhubungan suami istri karena sedang merasakan kelelahan. Keduanya terlibat cekcok yang berujung dugaan KDRT.
BACA JUGA: Athalla Naufal dan Verrell Bramasta Pegang Erat Tangan Venna Melinda Saat Sambangi Polda Jatim
Pengacara kondang tersebut menyebut ini bukan pertama kalinya dialami oleh ibunda Verrel Bramasta itu. Aktris dan pulik figure tersebut mengakui hubungannya dengan sang suami tak lagi bahagia dan ia merasa tertekan selama beberapa bulan terakhir dengan sikap Ferry Irawan.
Berencana Ajukan Gugatan Cerai kepada Ferry
Kasus KDRT yang dialami Venna Melinda membuatnya yakin untuk mengakhiri rumah tangganya karena dinilai sudah sangat keterlaluan.
“Venna Melinda tadi bilang ke saya, dalam waktu dekat dia akan mengajukan gugatan cerai,” ucap Hotman Paris sebagai pengacara Venna Melinda, dilansir dari Suara.com (12/1/2023).
Belum dipastikan kapan Venna akan mengajukan gugatan cerai kepada Ferry, tetapi Hotman Paris menyebut saat ini Venna sedang mempersiapkan dan mengurus berkas yang dibutuhkan, sementara gugatan cerai akan dilayangkan dalam waktu dekat.
BACA JUGA: Lagi di Jepang, Verrell Bramasta Langsung Menangis Saat Dengar Kabar Venna Melinda Alami KDRT
Terbaru! Hotman menambahkan pasal untuk menjerat Ferry Irawan dalam kasus KDRT. Tadinya polisi melayangkan Pasal 44 ayat 4 tentang KDRT dengan ancaman empat bulan penjara. Kemudian ditambahkan menjadi Pasal 44 ayat 1 KDRT berat yang mengakibatkan gangguan psikis korban dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 15 juta.
Saat ini Venna Melinda masih menjalani perawatan medis di rumah sakit Surabaya. Rencananya hari Kamis (12/01/2023), Venna akan menjalani agenda pemeriksaan kembali di Mapolda Jawa Timur.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Tag
Baca Juga
-
Makin Blak-blakan, Aaliyah Massaid Akui Bucin Ke Thariq Halilintar: Kamu Juara di Hati Aku
-
Mengenal Li Ran, Princess Eropa dari Asia Pertama, Istri dari Pangeran Charles Belgia
-
Fans Fuji Kecewa Konten Eksklusif Tersebar: Jadi Percuma Bayar
-
Nyanyi 'Cundamani' di Hadapan Happy Asmara, Celetukan Niken Salindry Bikin Ngakak Satu Venue
-
ARMY Next Level! Wanita Ini Pamer Rumah Berkonsep BTS, Semua Serba Ungu
Artikel Terkait
Entertainment
-
Lukisan Raden Saleh Tampil dalam MV Jin BTS 'Don't Say You Love Me'
-
Penggemar Kecewa, Usai Roh Yoon Seo Dikonfirmasi Tak Ikut Proyek All of Us Are Dead 2
-
Sinopsis Omniscient Reader, Film Korea Terbaru Ahn Hyo Seop dan Lee Min Ho
-
No Genre Jadi Album BOYNEXTDOOR yang Pertama Tembus 1 Juta dalam 5 Hari
-
5 Drama Korea Populer Seohyun SNSD, Segera Tayang The First Night with the Duke
Terkini
-
Venezia Terpeleset, Jay Idzes dan Kolega Harus Padukan Kekuatan, Doa dan Keajaiban
-
Ponsel Honor 400 Bakal Rilis Akhir Mei 2025, Usung Kamera 200 MP dan Teknologi AI
-
Gua Batu Hapu, Wisata Anti-Mainstream di Tapin
-
Jadi Kiper Tertua di Timnas, Emil Audero Masih Bisa Jadi Amunisi Jangka Panjang Indonesia
-
Realme Neo 7 Turbo Siap Meluncur Bulan Ini, Tampilan Lebih Fresh dan Bawa Chipset Dimensity 9400e