Deddy Corbuzier sebelumnya melontarkan kritik pedas terhadap kinerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena dianggap lalai sudah meloloskan tayangan yang mengundang Fajar Sadboy. Ia juga membandingkan dengan pengalamannya dulu mengundang anak-anak di bawar umur sebagai narasumber ditegur KPI.
Sementara, Fajar Sadboy yang juga di bawah umur malah berseliweran jadi narasumber di berbagai acara televisi membahas kisah cintanya. Deddy Corbuzier menyampaikan kritik pedas untuk KPI tersebut lewat media sosialnya.
BACA JUGA: CEK FAKTA: Benarkah Laudya Cynthia Bella Pindah Agama dan Pamer Mahar Bernilai Langka?
KPI akhirnya buka suara menanggapi kritik pedas yang dilayangkan Deddy Corbuzier soal Fajar Sadboy berseliweran di televisi.
"Berdasarkan Standar Program Siaran (SPS) anak terdiri atas anak-anak dan remaja. Anak-anak: 7-12 tahun dan remaja: 13-17 tahun. Anak tidak boleh dihadirkan sebagai narasumber di luar kapasitas mereka dalam konteks konflik rumah tangga, bencana/musibah, dan konflik kekerasan traumatis," papar KPI dalam video unggahannya di akun Instagram resmi @kpipusat pada Kamis 19 Januari 2023.
Lebih lanjut, KPI menjelaskan kalau tidak ada larangan bagi remaja usia 13-17 tahun membahas kisah cintanya.
"Fajar remaja usia 15 tahun. Acara yang ditujukan bagi remaja (13-17 tahun), tidak ada larangan sih menampilkan cerita asmara, selama tidak melanggar norma dan kesusilaan. Kalau yang untuk anak-anak (7-12 tahun) baru dilarang," kata KPI.
BACA JUGA: Ditonton 2 Juta Kali, Video Betrand Peto dan Sarwendah Habis dari Villa Jadi Sorotan
KPI menegaskan bahwa sebagai lembaga penyiaran selalu mendukung siaran ramah anak. Pihak KPI juga mengungkapkan kalau tidak ada larangan bagi anak-anak dijadikan narasumber dalam sebuah acara dengan syarat tertentu.
"#sahabatpenyiaran wajib mengetahui jika tidak adanya larangan untuk anak-anak menjadi narasumber dalam sebuah acara yang dibuat oleh Lembaga Penyiaran, asalkan program tersebut menjunjung tinggi norma yang sesuai dengan usianya dan memenuhi unsur edukasi dalam tumbuh kembangnya di masa akan datang." papar KPI.
Pelaku industri kreatif di Lembaga Penyiaran harus mengacu pada Pasal 33 tentang Standar Program Siaran (SPS).
"Disebutkan bahwa klasifikasi A usia anak-anak diantara 7-12 tahun dan pada klasifikasi R rentang usia 13-17 tahun masuk dalam kategori remaja," pungkas KPI.
Cek berita dan artikel yang lain di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Tips Menguasai Teknik Dasar Futsal: Kunci Bermain Efektif di Lapangan Kecil
-
Lebih Dekat Mengenal Futsal, Lapangan Kecil Penuh Strategi
-
Mauro Zijlstra Selangkah Lagi Bela Indonesia, Naturalisasi Hampir Rampung?
-
Gagal Pikat Penonton, Rating Film The Old Guard 2 di Rotten Tomatoes Jeblok
-
Spill Tur Dunia di Tahun 2026, BTS Bersiap Garap Album Baru di US
Artikel Terkait
Entertainment
-
Gagal Pikat Penonton, Rating Film The Old Guard 2 di Rotten Tomatoes Jeblok
-
Spill Tur Dunia di Tahun 2026, BTS Bersiap Garap Album Baru di US
-
Doh Kyung Soo Ajak Kita Nyanyi Bersama di Preview Lagu Terbaru Sing Along!
-
Retak Jari Kaki, Youngjae TWS Tetap Tampil Live Sambil Duduk
-
Manga Black Clover Comeback! Tiga Chapter Baru Siap Dirilis 12 Agustus 2025
Terkini
-
Tips Menguasai Teknik Dasar Futsal: Kunci Bermain Efektif di Lapangan Kecil
-
Lebih Dekat Mengenal Futsal, Lapangan Kecil Penuh Strategi
-
Mauro Zijlstra Selangkah Lagi Bela Indonesia, Naturalisasi Hampir Rampung?
-
Sejarah Futsal: Olahraga Kecil dengan Dampak Besar
-
Pesut Mahakam: Nyawa Sungai yang Perlahan Menghilang