Deddy Corbuzier sebelumnya melontarkan kritik pedas terhadap kinerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena dianggap lalai sudah meloloskan tayangan yang mengundang Fajar Sadboy. Ia juga membandingkan dengan pengalamannya dulu mengundang anak-anak di bawar umur sebagai narasumber ditegur KPI.
Sementara, Fajar Sadboy yang juga di bawah umur malah berseliweran jadi narasumber di berbagai acara televisi membahas kisah cintanya. Deddy Corbuzier menyampaikan kritik pedas untuk KPI tersebut lewat media sosialnya.
BACA JUGA: CEK FAKTA: Benarkah Laudya Cynthia Bella Pindah Agama dan Pamer Mahar Bernilai Langka?
KPI akhirnya buka suara menanggapi kritik pedas yang dilayangkan Deddy Corbuzier soal Fajar Sadboy berseliweran di televisi.
"Berdasarkan Standar Program Siaran (SPS) anak terdiri atas anak-anak dan remaja. Anak-anak: 7-12 tahun dan remaja: 13-17 tahun. Anak tidak boleh dihadirkan sebagai narasumber di luar kapasitas mereka dalam konteks konflik rumah tangga, bencana/musibah, dan konflik kekerasan traumatis," papar KPI dalam video unggahannya di akun Instagram resmi @kpipusat pada Kamis 19 Januari 2023.
Lebih lanjut, KPI menjelaskan kalau tidak ada larangan bagi remaja usia 13-17 tahun membahas kisah cintanya.
"Fajar remaja usia 15 tahun. Acara yang ditujukan bagi remaja (13-17 tahun), tidak ada larangan sih menampilkan cerita asmara, selama tidak melanggar norma dan kesusilaan. Kalau yang untuk anak-anak (7-12 tahun) baru dilarang," kata KPI.
BACA JUGA: Ditonton 2 Juta Kali, Video Betrand Peto dan Sarwendah Habis dari Villa Jadi Sorotan
KPI menegaskan bahwa sebagai lembaga penyiaran selalu mendukung siaran ramah anak. Pihak KPI juga mengungkapkan kalau tidak ada larangan bagi anak-anak dijadikan narasumber dalam sebuah acara dengan syarat tertentu.
"#sahabatpenyiaran wajib mengetahui jika tidak adanya larangan untuk anak-anak menjadi narasumber dalam sebuah acara yang dibuat oleh Lembaga Penyiaran, asalkan program tersebut menjunjung tinggi norma yang sesuai dengan usianya dan memenuhi unsur edukasi dalam tumbuh kembangnya di masa akan datang." papar KPI.
Pelaku industri kreatif di Lembaga Penyiaran harus mengacu pada Pasal 33 tentang Standar Program Siaran (SPS).
"Disebutkan bahwa klasifikasi A usia anak-anak diantara 7-12 tahun dan pada klasifikasi R rentang usia 13-17 tahun masuk dalam kategori remaja," pungkas KPI.
Cek berita dan artikel yang lain di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
4 Whipped Facial Wash untuk Deep Cleansing, Rahasia Cerah Bebas Jerawat
-
Green Logistics: Atasi Overload Gudang Ekspedisi Pakai Kertas Wrap
-
'Oleh-Oleh' Presiden Prabowo dari Luar Negeri: Antara Visi Visioner dan Mimpi Buruk Guru di Sekolah
-
Belanja Online Kian Mudah, Sampah Bubble Wrap Makin Banyak: Kita Harus Apa?
-
Stop Checkout Barang Murah! Sering Cepat Rusak dan Berakhir Jadi Sampah
Artikel Terkait
Entertainment
-
5 Drama Korea yang Tayang pada Juni, Ada Doctor on the Edge
-
Lemonade oleh aespa: Mengubah Krisis dan Tantangan Hidup Jadi Peluang Emas
-
Astra TV Awards 2026 Resmi Umumkan Lima Nominasi untuk Best Anime Series
-
V8 Resmi Debut! Unit Vernon dan The8 SEVENTEEN Siap Rilis Album pada Juni
-
Elbaph Arc Makin Seru, Anime ONE PIECE Umumkan Pengisi Suara God's Knights
Terkini
-
4 Whipped Facial Wash untuk Deep Cleansing, Rahasia Cerah Bebas Jerawat
-
Green Logistics: Atasi Overload Gudang Ekspedisi Pakai Kertas Wrap
-
'Oleh-Oleh' Presiden Prabowo dari Luar Negeri: Antara Visi Visioner dan Mimpi Buruk Guru di Sekolah
-
Belanja Online Kian Mudah, Sampah Bubble Wrap Makin Banyak: Kita Harus Apa?
-
Stop Checkout Barang Murah! Sering Cepat Rusak dan Berakhir Jadi Sampah