Deddy Corbuzier sebelumnya melontarkan kritik pedas terhadap kinerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena dianggap lalai sudah meloloskan tayangan yang mengundang Fajar Sadboy. Ia juga membandingkan dengan pengalamannya dulu mengundang anak-anak di bawar umur sebagai narasumber ditegur KPI.
Sementara, Fajar Sadboy yang juga di bawah umur malah berseliweran jadi narasumber di berbagai acara televisi membahas kisah cintanya. Deddy Corbuzier menyampaikan kritik pedas untuk KPI tersebut lewat media sosialnya.
BACA JUGA: CEK FAKTA: Benarkah Laudya Cynthia Bella Pindah Agama dan Pamer Mahar Bernilai Langka?
KPI akhirnya buka suara menanggapi kritik pedas yang dilayangkan Deddy Corbuzier soal Fajar Sadboy berseliweran di televisi.
"Berdasarkan Standar Program Siaran (SPS) anak terdiri atas anak-anak dan remaja. Anak-anak: 7-12 tahun dan remaja: 13-17 tahun. Anak tidak boleh dihadirkan sebagai narasumber di luar kapasitas mereka dalam konteks konflik rumah tangga, bencana/musibah, dan konflik kekerasan traumatis," papar KPI dalam video unggahannya di akun Instagram resmi @kpipusat pada Kamis 19 Januari 2023.
Lebih lanjut, KPI menjelaskan kalau tidak ada larangan bagi remaja usia 13-17 tahun membahas kisah cintanya.
"Fajar remaja usia 15 tahun. Acara yang ditujukan bagi remaja (13-17 tahun), tidak ada larangan sih menampilkan cerita asmara, selama tidak melanggar norma dan kesusilaan. Kalau yang untuk anak-anak (7-12 tahun) baru dilarang," kata KPI.
BACA JUGA: Ditonton 2 Juta Kali, Video Betrand Peto dan Sarwendah Habis dari Villa Jadi Sorotan
KPI menegaskan bahwa sebagai lembaga penyiaran selalu mendukung siaran ramah anak. Pihak KPI juga mengungkapkan kalau tidak ada larangan bagi anak-anak dijadikan narasumber dalam sebuah acara dengan syarat tertentu.
"#sahabatpenyiaran wajib mengetahui jika tidak adanya larangan untuk anak-anak menjadi narasumber dalam sebuah acara yang dibuat oleh Lembaga Penyiaran, asalkan program tersebut menjunjung tinggi norma yang sesuai dengan usianya dan memenuhi unsur edukasi dalam tumbuh kembangnya di masa akan datang." papar KPI.
Pelaku industri kreatif di Lembaga Penyiaran harus mengacu pada Pasal 33 tentang Standar Program Siaran (SPS).
"Disebutkan bahwa klasifikasi A usia anak-anak diantara 7-12 tahun dan pada klasifikasi R rentang usia 13-17 tahun masuk dalam kategori remaja," pungkas KPI.
Cek berita dan artikel yang lain di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Take Charge of My Heart: Romcom Sederhana yang Menghangatkan Hati
-
OJK DIY Catat Belasan Ribu Laporan Scam, Kerugian Tembus Ratusan Miliar
-
Balita Kena ISPA, Petani Terjebak Asap: Karhutla Berdampak ke Semua Lini!
-
The Ordinary Jackpot: Apa yang Berubah saat Karyawan Biasa Menang Lotre?
-
Metallica dan Memudarnya Semangat Pemberontakan
Artikel Terkait
Entertainment
-
Detective Conan: Heiji dan Kazuha Akhirnya Resmi Pacaran Setelah 28 Tahun
-
Apakah Mitos di Waduk Salmokji Seseram di Film Salmokji: Whispering Water?
-
Rilis 9 November! NCT Dream Siap Comeback Lewat Album Dream After Dream
-
Tayang 2027, Koo Kyo Hwan dan Han Ji Min Bintangi Film Typhoon
-
Drama Korea Good Partner 2 Rilis Poster Perdana, Jang Nara Cari Rekan Baru
Terkini
-
Take Charge of My Heart: Romcom Sederhana yang Menghangatkan Hati
-
OJK DIY Catat Belasan Ribu Laporan Scam, Kerugian Tembus Ratusan Miliar
-
Balita Kena ISPA, Petani Terjebak Asap: Karhutla Berdampak ke Semua Lini!
-
The Ordinary Jackpot: Apa yang Berubah saat Karyawan Biasa Menang Lotre?
-
Metallica dan Memudarnya Semangat Pemberontakan