KPI Tanggapi Kritik Pedas Deddy Corbuzier Soal Fajar Sadboy Seliweran di Televisi

Haqia Ramadhani
KPI Tanggapi Kritik Pedas Deddy Corbuzier Soal Fajar Sadboy Seliweran di Televisi
Kolase potret Fajar Sadboy dan Deddy Corbuzier. (Instagram)

Deddy Corbuzier sebelumnya melontarkan kritik pedas terhadap kinerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) karena dianggap lalai sudah meloloskan tayangan yang mengundang Fajar Sadboy. Ia juga membandingkan dengan pengalamannya dulu mengundang anak-anak di bawar umur sebagai narasumber ditegur KPI.

Sementara, Fajar Sadboy yang juga di bawah umur malah berseliweran jadi narasumber di berbagai acara televisi membahas kisah cintanya. Deddy Corbuzier menyampaikan kritik pedas untuk KPI tersebut lewat media sosialnya.

BACA JUGA: CEK FAKTA: Benarkah Laudya Cynthia Bella Pindah Agama dan Pamer Mahar Bernilai Langka?

KPI akhirnya buka suara menanggapi kritik pedas yang dilayangkan Deddy Corbuzier soal Fajar Sadboy berseliweran di televisi.

"Berdasarkan Standar Program Siaran (SPS) anak terdiri atas anak-anak dan remaja. Anak-anak: 7-12 tahun dan remaja: 13-17 tahun. Anak tidak boleh dihadirkan sebagai narasumber di luar kapasitas mereka dalam konteks konflik rumah tangga, bencana/musibah, dan konflik kekerasan traumatis," papar KPI dalam video unggahannya di akun Instagram resmi @kpipusat pada Kamis 19 Januari 2023.

Lebih lanjut, KPI menjelaskan kalau tidak ada larangan bagi remaja usia 13-17 tahun membahas kisah cintanya.

"Fajar remaja usia 15 tahun. Acara yang ditujukan bagi remaja (13-17 tahun), tidak ada larangan sih menampilkan cerita asmara, selama tidak melanggar norma dan kesusilaan. Kalau yang untuk anak-anak (7-12 tahun) baru dilarang," kata KPI.

BACA JUGA: Ditonton 2 Juta Kali, Video Betrand Peto dan Sarwendah Habis dari Villa Jadi Sorotan

KPI menegaskan bahwa sebagai lembaga penyiaran selalu mendukung siaran ramah anak. Pihak KPI juga mengungkapkan kalau tidak ada larangan bagi anak-anak dijadikan narasumber dalam sebuah acara dengan syarat tertentu.

"#sahabatpenyiaran wajib mengetahui jika tidak adanya larangan untuk anak-anak menjadi narasumber dalam sebuah acara yang dibuat oleh Lembaga Penyiaran, asalkan program tersebut menjunjung tinggi norma yang sesuai dengan usianya dan memenuhi unsur edukasi dalam tumbuh kembangnya di masa akan datang." papar KPI.

Pelaku industri kreatif di Lembaga Penyiaran harus mengacu pada Pasal 33 tentang Standar Program Siaran (SPS).

"Disebutkan bahwa klasifikasi A usia anak-anak diantara 7-12 tahun dan pada klasifikasi R rentang usia 13-17 tahun masuk dalam kategori remaja," pungkas KPI.

Cek berita dan artikel yang lain di GOOGLE NEWS

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak