Scroll untuk membaca artikel
Sekar Anindyah Lamase
Kolase potret Ferry Irawan dan Venna Melinda. (Instagram)

Kasus KDRT yang diduga dilakukan oleh Ferry Irawan terhadap istrinya, Venna Melinda, masih bergulir di meja hijau hingga saat ini dan semakin panas.

Konflik rumah tangga antara dua artis senior tanah air itu kini berbuntut denagn perceraian Ferry Irawan dan Venna Melinda.

Dalam proses perceraian itu, foto Venna Melinda dengan kondisi berdarah-darah sempat membuat heboh hingga viral.

Terbaru ini, penasehat hukum Ferry Irawan membantah tuduhan KDRT yang dilakukan oleh kliennya tersebut.

"Pak Ferry ataupun kami tim penasihat hukum tidak pernah, baik secara langsung ataupun tidak langsung, tidak pernah mengakui ada dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," tutur pengacara Ferry dikutip dari kanal YouTube Was Was, Rabu (22/02/2023).

Pengacara aktor senior itu menjelaskan bahwa alasan mereka meminta agar Ferry dikenakan Pasal 44 Ayat (4) meski tidak mengakui adanya dugaan KDRT.

Ia menyebut bahwa dugaan KDRT itu tak menimbulkan penyakit dan tak menghalangi Venna Melinda untuk bekerja.

"Kami meminta karena yang pertama, dugaan tindak pidana ini kan tidak menimbulkan penyakit. Yang kedua, tidak menghalangi mata pencaharian. Yang ketiga, tidak menghalangi kegiatan sehari-hari. Maka bagi kami tim penasihat hukum, lebih cocok Pasal 44 Ayat (4) diterapkan dalam dugaan tindak pidana yang sedang dihadapi Pak Ferry," terangnya.

Pihak Ferry Irawan memang bersikeras tidak mengakui adanya KDRT sebagaimana didalilkan pihak Venna.

Akan tetapi, publik langsung menyoroti sikap pihak Ferry Irawan, mengingat sempat viral foto Venna dalam kondisi wajah berdarah-darah.

Sementara itu di sisi lain dan dalam kesempatan terpisah, Venna sempat menyebut bahwa Ferry Irawan mencoba untuk play victim dengan beralibi seolah dirinya adalah korban di kasus ini.

Hal tersebut seperti disampaikan Venna kepada Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji. Venna sempat mengaku kaget dengan sikap Ferry Irawan yang sudah menjadi tersangka, namun malah seolah-olah bersikap seperti korban.

"Yang saya kaget, dalam surat panggilan Pengadilan Agama yang nanti insya Allah tanggal 16 Februari 2023, saya kaget di situ faktanya di balik," terang Venna.

"Di situ faktanya, ceritanya, Ferry itu yang saya rayu untuk berhubungan suami istri. Kemudian Ferry menolak dan kemudian saya menyakiti diri saya sendiri sehingga saya berdarah-darah. Di situ saya syok, saya enggak pernah menyangka," sambungnya.

Venna tidak menduga Ferry, yang sekarang sedang ditahan akibat dugaan KDRT, malah membuat skenario seolah dirinya adalah korban.

"Saya terkaget, saya sampai gemetar. Orangnya sudah ditahan, statusnya tersangka di Polda Jawa Timur sejak tanggal 16 Januari 2023, tapi masih bisa bikin alibi baru seolah-olah menyatakan dia itu korban," pungkasnya.