Scroll untuk membaca artikel
Haqia Ramadhani
Kolase potret Tenri Anisa dan Inara Rusli. (Instagram)

Usai melayangkan somasi ke Inara Rusli dan direspons permintaan maaf, Tentri Anisa tetap melaporkan kasus pencemaran nama baiknya. Pelaporannya ini menggunakan Undang-undang ITE.

"Pasal 27 ayat 3 dan atau pasal 310 KUHP, dan atau pasal 315 KHUP junto pasal 35 UU ITE," ungkap pengacara Tenri Anisa saat jumpa pers pada Jumat (5/5) dilansir dari kanal YouTube Sambel Lalap.

BACA JUGA: Lolly Putri Nikita Mirzani Bantah Putus dari Sean Putra Olla Ramlan Gegara Pacari Cowok Bule Tampan

Namun, pelaporan tersebut ditujukan terbuka ke berbagai pihak terkait yang membagikan maupun mengunggah ulang mengenai tudingan Tenri Anisa selingkuhan Virgoun.

"Adapun pihak yang kami laporkan setelah kami berkonsultasi karena ini di media sosial. Siapapun yang menge-post, mere-post itu semuanya dilakukan penyidikan," tutur pengacara Tenri Anisa.

"Tidak hanya tertuju pada Inara maupun Virgoun tetapi semua pihak yang merepost," sambungnya.

Bukti yang diajukan dari pihak Tenri Anisa berupa unggahan di Instagram Inara Rusli yang digabungkan dalam sorotan berjudul 'Pelakor'.

BACA JUGA: Sule Akui Kesal Benaran Saat Inisiden dengan Shandy Aulia di Televisi: Gue Lagi Kalang Kabut

"Buktinya tentunya dari postingan, postingan dari hightlightnya Inara. Di situ dia ada highlight pelakor isinya tentu surat pernyataan. Kemudian foto-foto Tenri bersama pacarnya ya dan juga capture-capture yang menduga mencemarkan nama baik dari Tenri," jelas pengacara Tenri Anisa.

Mengenai siapa saja pihak yang terjerat dalam kasus ini, pihak Tenri Anisa belum bisa memberikan keterangan. Pihak Tenri Anisa menyerahkan kepada hasil penyelidikan kepolisian nantinya.

"Itu ada larangan penyidikan karena ini sifatnya media sosial nanti akan dilihat siapa saja," kata pengacara Tenri Anisa.

"Dilihat dari highlightnya itu Inara ada mem-posting dari akunnya orang lain yang me-mention dari Tenri, ada anonime-anonime yang berkomentar membenarkan oh pelakornya Tenri," jelasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di GOOGLE NEWS