Hengky Kurniawan yang kini menjabat sebagai Bupati Bandung Barat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan jabatan. Laporan terhadap Hengky Kurniawan ini dilakukan oleh Aktivis Pemuda Bandung Barat.
Mereka menyebut apabila Hengky Kurniawan telah menyalahgunakan kewenangan dalam rotasi mutasi jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bandung Barat. Mereka menduga jika Hengky terlibat dalam pungutan terkait rotasi mutasi jabatan di pemerintahannya.
BACA JUGA: Rizky Billar Mendadak Buktikan Kepintaran Lewat Tes IQ, Hasilnya Tak Terduga
Hengky Kurniawan pun buka suara mengenai berita tersebut. Ia mengatakan apabila pihaknya sudah memjalankan prosedur dan aturan hukum yang berlaku dalam menerapkan kebijakan rotasi mutasi jabatan.
"Jangan samakan ASN sekarang dengan zaman dulu yang ada eselon IV. Ada kebijakan penyertaan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang dilatarbelakangi reformasi birokrasi," kata Hengky Kurniawan dilansir dari Bandungbarat.suara.com, jaringan Suara.com pada Sabtu (13/5/2023).
Bupati Bandung Barat ini menjelaskan bahwa jabatan struktural yang dialihkan menjadi jabatan fungsional adalah Jabatan Administrator atau Eselon III dan Jabatan Pengawas Eselon IV.
"Kebijakan untuk rotasi mutasi tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-RB RI) Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional," jelasnya.
BACA JUGA: Citra Suami Setia Luntur? Christian Sugiono Diduga Selingkuh: Tiap Hari Antar Jemput
Diungkapkan oleh Hengky Kurniawan apabila saat ini tidak ada lagi jabatan esselon IV di lingkungan pemerintahan. Namun, yang masih ada yakni pejabat fungsional.
"Jadi kalau pegawai fungsional sudah layak naik, ya tidak masalah jadi eselon III. Kita pastikan semua yang dilakukan sudah betul sesuai aturan hukum berlaku," tegasnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan jika pihaknya akan mengecek laporan mengenai Hengky Kurniawan tersebut benar ditujukan ke KPK. Apabila ada maka segera ditindaklanjuti.
"Namun prinsipnya, bila ada laporan masyarakat dimaksud. Kami pasti tindaklanjuti dengan lebih dahulu diverifikasi dan telaah oleh tim pengaduan," tutur Ali Fikri pada Jumat (12/5/2023).
"Untuk memastikan persyaratan laporan sebagaimana ketentuan. Termasuk apakah ada kewenangan KPK terkait materi laporan tersebut," timpalnya.
Cek berita dan artikel yang lain di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Kenapa Harga RAM Mahal di 2026? Ini 4 Faktor Utama Penyebabnya
-
Perselingkuhan Artis dan Standar Ganda: Mengapa Kita Gemar Melempar Batu Lewat Jempol?
-
Menyoal Label Eksotis: Warisan Kolonial dalam Standar Kecantikan Modern
-
Ceu Surti: Suara Cempreng dari Kupitan
-
Buku If All the World Were: Refleksi Lembut Soal Kepergian Orang Terkasih
Artikel Terkait
-
Ibu Virgoun Koar-koar Inara Rusli Serakah Dijatah Rp 70 Juta Per Bulan, Netizen: Bestie Ibu Indah Permatasari
-
Sus Rini Balik ke Rumah Rayyanza Cipung Naik Bus Malah Bikin Ngeri Netizen Gegara Ini
-
Belum Direstui Gen Halilintar? Atta Halilintar Ungkap Alasan Bisa Tegar Sendirian Nikahi Aurel Hermansyah
Entertainment
-
4 Drama China yang Diadaptasi dari Novel Karangan Bai Lu Cheng Shuang
-
5 Film Aurel Moeremans yang Wajib Masuk Wishlist Tontonanmu
-
Denada Dituding Telantarkan Anak, Manajemen Bakal Tempuh Jalur Hukum?
-
Sinopsis Crime 101: Aksi Tegang Perampokan Chris Hemsworth dan Halle Berry
-
4 Drama Korea Adaptasi Webtoon Populer yang Dibintangi Moon Sang Min
Terkini
-
Kenapa Harga RAM Mahal di 2026? Ini 4 Faktor Utama Penyebabnya
-
Perselingkuhan Artis dan Standar Ganda: Mengapa Kita Gemar Melempar Batu Lewat Jempol?
-
Menyoal Label Eksotis: Warisan Kolonial dalam Standar Kecantikan Modern
-
Ceu Surti: Suara Cempreng dari Kupitan
-
Buku If All the World Were: Refleksi Lembut Soal Kepergian Orang Terkasih