Hengky Kurniawan yang kini menjabat sebagai Bupati Bandung Barat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan jabatan. Laporan terhadap Hengky Kurniawan ini dilakukan oleh Aktivis Pemuda Bandung Barat.
Mereka menyebut apabila Hengky Kurniawan telah menyalahgunakan kewenangan dalam rotasi mutasi jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bandung Barat. Mereka menduga jika Hengky terlibat dalam pungutan terkait rotasi mutasi jabatan di pemerintahannya.
BACA JUGA: Rizky Billar Mendadak Buktikan Kepintaran Lewat Tes IQ, Hasilnya Tak Terduga
Hengky Kurniawan pun buka suara mengenai berita tersebut. Ia mengatakan apabila pihaknya sudah memjalankan prosedur dan aturan hukum yang berlaku dalam menerapkan kebijakan rotasi mutasi jabatan.
"Jangan samakan ASN sekarang dengan zaman dulu yang ada eselon IV. Ada kebijakan penyertaan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang dilatarbelakangi reformasi birokrasi," kata Hengky Kurniawan dilansir dari Bandungbarat.suara.com, jaringan Suara.com pada Sabtu (13/5/2023).
Bupati Bandung Barat ini menjelaskan bahwa jabatan struktural yang dialihkan menjadi jabatan fungsional adalah Jabatan Administrator atau Eselon III dan Jabatan Pengawas Eselon IV.
"Kebijakan untuk rotasi mutasi tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-RB RI) Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional," jelasnya.
BACA JUGA: Citra Suami Setia Luntur? Christian Sugiono Diduga Selingkuh: Tiap Hari Antar Jemput
Diungkapkan oleh Hengky Kurniawan apabila saat ini tidak ada lagi jabatan esselon IV di lingkungan pemerintahan. Namun, yang masih ada yakni pejabat fungsional.
"Jadi kalau pegawai fungsional sudah layak naik, ya tidak masalah jadi eselon III. Kita pastikan semua yang dilakukan sudah betul sesuai aturan hukum berlaku," tegasnya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan jika pihaknya akan mengecek laporan mengenai Hengky Kurniawan tersebut benar ditujukan ke KPK. Apabila ada maka segera ditindaklanjuti.
"Namun prinsipnya, bila ada laporan masyarakat dimaksud. Kami pasti tindaklanjuti dengan lebih dahulu diverifikasi dan telaah oleh tim pengaduan," tutur Ali Fikri pada Jumat (12/5/2023).
"Untuk memastikan persyaratan laporan sebagaimana ketentuan. Termasuk apakah ada kewenangan KPK terkait materi laporan tersebut," timpalnya.
Cek berita dan artikel yang lain di GOOGLE NEWS