Pada Kamis (17/8/2023), perwakilan hukum FIFTY FIFTY yaitu firma hukum Barun, secara resmi mengumumkan bahwa grup tersebut telah mengajukan tuntutan pidana terhadap Jeon Hong Joon, CEO ATTRAKT, atas pelanggaran kepercayaan kepada Kantor Polisi Gangnam di Seoul.
Keempat anggota mengajukan gugatan terhadap CEO ATTRAKT karena melanggar Undang-Undang tentang Hukuman Berat untuk Kejahatan Ekonomi Khusus (penggelapan).
Sebelum ATTRAKT, anggota FIFTY FIFTY awalnya masuk ke agensi Star Crew Entertainment, yang merupakan perusahaan milik Jeon Hong Joon sebelumnya. Mereka kemudian dipindahkan ke ATTRAKT sebelum debut mereka.
Mengulangi argumen firma hukum yang sebelumnya dibuat di pengadilan, Barun mengajukan klaim tentang masalah keuangan tertentu yang berasal dari dana dan hutang yang ditransfer bolak-balik antara kedua perusahaan.
"Terungkap bahwa CEO Jeon Hong Joon menggunakan uang muka yang awalnya diterima Star Crew Entertainment dari distributor album mereka untuk pengeluaran yang tidak diketahui, kemudian secara nominal memasukkannya ke dalam biaya investasi girl group," tutur firma hukum Barun seperti dikutip dari Soompi (17/8/2023).
Mereka melanjutkan, "Itu berarti ATTRAKT menanggung kewajiban keuangan dari pembayaran uang muka tersebut, dan pendapatan musik dan album digital FIFTY FIFTY digunakan untuk melunasi hutang ini."
Selain itu, dikonfirmasi bahwa ATTRAKT memiliki uang muka sebesar 2 miliar won yang harus diterima dari distributor album FIFTY FIFTY yang disetorkan ke Star Crew Entertainment, bukan ATTRAKT.
BACA JUGA: 4 Idol K-Pop Cowok yang Dijuluki Sunshine, Kepribadiannya Ceria!
Barun mengatakan bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang termasuk dalam pelanggaran kepercayaan komersial dengan menyebabkan kerugian finansial pada ATTRAKT.
"Hingga saat ini, agensi ATTRAKT secara konsisten menghindari tanggung jawab dengan meremehkan permintaan FIFTY FIFTY untuk disposisi sementara (menangguhkan validitas kontrak eksklusif mereka) sebagai keluhan tentang pembayaran pendapatan mereka," lanjut Barun.
Mereka menambahkan, "Namun, keluhan anggota FIFTY FIFTY tentang keterlambatan agensi dalam memberikan pernyataan tentang pendapatan mereka, pendapatan yang hilang, dan pelanggaran kewajiban penyelesaian mereka lebih dari sekadar keluhan."
Oleh karena itu, menurut Barun, selama CEO Jong Hong Joon, yang telah melakukan pelanggaran kepercayaan melalui penggelapan dan kesalahan dalam akuntansi keuangan, tetap bertanggung jawab atas ATTRAKT, mereka tidak dapat lagi mempertahankan kontrak eksklusif dengan ATTRAKT.
"Selain mengungkapkan secara terbuka urgensi situasi FIFTY FIFTY, pengajuan tuntutan pidana ini merupakan tindakan yang tidak dapat dihindari untuk memperjelas secara konkret mengapa mereka tidak dapat mempertahankan kontrak eksklusif dengan agensi mereka," ungkap Barun.
Mereka melanjutnkan, "Saat ini, kebenaran sedang terdistorsi di internet, media sosial, dan YouTube, dan kritik yang tidak semestinya telah dibentuk berdasarkan distorsi ini, hingga beberapa konten di luar toleransi. Kami mohon Anda untuk menahan diri dari kritik berdasarkan fakta atau spekulasi yang belum dikonfirmasi."
FIFTY FIFTY pertama kali mengajukan penangguhan kontrak eksklusif mereka dengan agensi mereka ATTRAKT pada bulan Juni, dan pengadilan akhirnya merekomendasikan mediasi antara kedua belah pihak.
Namun, pada 16 Agustus, anggota FIFTY FIFTY memberi tahu pengadilan bahwa mereka tidak berniat melanjutkan mediasi, yang berarti perselisihan hukum mereka dengan ATTRAKT akan kembali ke persidangan.
Cek berita dan artikel lainnya di GOOGLE NEWS
Baca Juga
-
Mengenal ANBK: Penjelasan, Fungsi, dan Jadwal Pelaksanaannya Selama 2024
-
Cara Cek Jumlah Pelamar CPNS 2024, Instansi Mana yang Banyak Peminat?
-
Bergenre Thriller, Intip Pemeran Utama Drama Korea 'Such a Close Traitor'
-
Usung Genre Misteri, Intip 5 Pemeran Utama Drama Korea Bertajuk Pigpen
-
Sinopsis 'Love on a Single Log Bridge', Drama Korea Terbaru Joo Ji Hoon
Artikel Terkait
-
Ini Cara Tarik Tunai Saldo DANA di Alfamart Gratis Biaya Admin!
-
Dharma Pongrekun Sentil Dana Kampanye Rido dan Pramono, Siapa yang Bayar?
-
Dana Kampanye Pilkada DKI dari Judi Online? Bawaslu Didesak Usut Tuntas
-
Buka-bukaan Ridwan Kamil, Dua Bulan Kampanye Habiskan Duit Rp 60 Miliar
-
Pencairan Dana QRIS BRI Otomatis 4x Sehari, Modal Usaha Jalan Terus
Entertainment
-
143 Entertainment Bantah Tuduhan CEO Terlibat Pelecehan Pada Member MADEIN
-
Min Hee-jin Tuntut Rp56 M terhadap Agensi ILLIT Atas Pencemaran Nama Baik
-
Vera Farmiga Tulis Pesan Haru untuk Patrick Wilson usai Conjuring 4 Selesai, Apa Isinya?
-
5 Drama Korea Kim Min Kyu yang Wajib Masuk Watchlist, Teranyar 'Bitch and Rich 2'
-
G-Dragon Gandeng Daesung dan Taeyang BIGBANG dalam Lagu Home Sweet Home
Terkini
-
Seni Menyampaikan Kehangatan yang Sering Diabaikan Lewat Budaya Titip Salam
-
3 Moisturizer Lokal yang Berbahan Buah Blueberry Ampuh Perkuat Skin Barrier
-
Bangkit dari Keterpurukan Melalui Buku Tumbuh Walaupun Sudah Layu
-
The Grand Duke of the North, Bertemu dengan Duke Ganteng yang Overthinking!
-
5 Manfaat Penting Pijat bagi Kesehatan, Sudah Tahu?