Kasus konten video jilat es krim yang kontroversial diketahui kini telah berujung pada langkah hukum. Terbaru, Oklin Fia resmi dipolisikan oleh Marissya Icha dan Umi Pipik ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu pekan lalu (16/8).
Hadir di acara Rumpi, Marissya Icha secara detail menjelaskan alasan ia melaporkan Oklin Fia. Konten Oklin Fia yang beredar tersebut dianggap melecehkan (menista) agama serta harkat martabat perempuan.
Lebih lanjut ia mewanti-wanti kepada publik figur untuk tidak membuat konten serupa yang ditakutkan bisa membawa pengaruh negatif pada anak-anak bangsa.
"Kenapa saya juga ikut melaporkan karena teman-teman artis itu pada nelpon saya, telepon bilang, 'eh lo kan biasa tuh bantu-bantu, saat ini pahalanya gede banget nih. kalau lo bantu gitu'. Karena kan kita sebagai perempuan dan juga agama kita merasa dilecehkan," kata Marissya Icha, dikutip dari kanal YouTube TRANS TV Official, Selasa (22/8/2023).
"Di sini tidak serta-merta membuat video seperti itu apalagi yang mengesankan kurang baik dan mengajarkan anak-anak bangsa jadinya khawatir membuat konten-konten yang mengandung unsur pornografi," tuturnya.
Diakui wanita kelahiran Maret 1995 itu jika ia sempat melakukan konsultasi pada beberapa ahli agar laporan yang ia layangkan pada Oklin Fia bisa ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
"Aku berkonsultasi sama pihak-pihak terkait sama ahli bahasa sama ahli pidana yang dimana Alhamdulillah laporan kita diterima dan itu di Bareskrim Mabes Polri," papar Marissya Icha lebih lanjut.
"Ada pernyataannya bahwa Umi Pipik penginnya adalah kalau bisa ketemu (Oklin Fia) gitu untuk bisa diarahkan. Kalau kamu sendiri?" tanya Feni Rose.
"Saya enggak mau ya karena kalau memang apa yang telah diperbuat, dia akan mendapat apa yang dia perbuat. Saya juga enggak mau nanti akan ada OF OF lainnya di negara kita ini," jawab Marissya Icha yang nampaknya sudah geram dengan selebgram pengunggah konten jilat es krimnya tersebut.
Sementara itu, sejumlah publik figur pun ikut mengecam tingkah Oklin Fia yang dianggap tak senonoh seperti Abidzar, Refal Hady, Sonny Septian, hingga Nikita Mirzani.
Tercatat ada empat pasal yang menjerat Oklin Fia, di antaranya Pasal 27 ayat 1 UU ITE, Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 10 UU Pornografi. Dikenakan pasal berlapis, selebgram tersebut terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
Baca Juga
-
Now You See Me Bakal Dibuatkan Serial Spin-off? Ini Kata Produser
-
Dinanti Penggemar, Proyek Anime Rich Girl Caretaker Akhirnya Diumumkan
-
Selamat! Serial The Boys Dianugerahi Dua Penghargaan Guinness World Record
-
Sinopsis dan Penjelasan Para Karakter Anime Ramen Akaneko, Menggemaskan!
-
Diangkat dari Kisah Nyata, Dead Man's Wire Rilis Trailer yang Menegangkan
Artikel Terkait
-
Ikut Pengajian Bareng Artis Hijrah, Penampilan Marsha Timothy Jadi Sorotan
-
Deretan Fakta Oklin Fia Si Penjilat Es Krim: Dihujat hingga Dilaporkan Umi Pipik
-
Umi Pipik dan Adik Uje Beda Pendapat Siapa Paling Berhak Jadi Wali Nikah Adiba, Begini yang Benar di Islam
-
Umi Pipik Sebut Abidzar Al Ghifari Jadi Wali Nikah Adiba Khanza dan Egy Maulana Vikri, Memangnya Boleh?
-
Umi Pipik Sebut Abidzar Bakal Jadi Wali Nikah Adiba Khanza, Adik Mendiang Uje: Harus Pamannya
Entertainment
-
Terungkap! Alasan Livy Renata Tertawa Lepas Dengar Deddy Corbuzier Cerai: Sakit Hati Masa Lalu?
-
Tragis! Fuji Kembali Jadi Korban Penggelapan Uang Miliaran oleh Adminnya
-
Prekuel The Conjuring Resmi Digarap! Siap Bongkar Asal Usul Setan?
-
Now You See Me Bakal Dibuatkan Serial Spin-off? Ini Kata Produser
-
Dinanti Penggemar, Proyek Anime Rich Girl Caretaker Akhirnya Diumumkan
Terkini
-
Ulasan Novel Book Shamer: Bukan Sekadar Potret Penulis Antikritik
-
Diisukan Latih Indonesia, Oscar Garcia Ternyata Miliki Kesamaan dengan STY!
-
Novel The Prodigy: Menemukan Diri di Tengah Sistem Sekolah yang Rumit
-
Dunia Sunyi: Belajar Melihat Kekuatan dari Keheningan
-
Bakal Duplikasi Taktik STY, Siapa yang Akan Dipilih Nova Arianto Jadi Jenderal Lini Tengah?