Kasus konten video jilat es krim yang kontroversial diketahui kini telah berujung pada langkah hukum. Terbaru, Oklin Fia resmi dipolisikan oleh Marissya Icha dan Umi Pipik ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu pekan lalu (16/8).
Hadir di acara Rumpi, Marissya Icha secara detail menjelaskan alasan ia melaporkan Oklin Fia. Konten Oklin Fia yang beredar tersebut dianggap melecehkan (menista) agama serta harkat martabat perempuan.
Lebih lanjut ia mewanti-wanti kepada publik figur untuk tidak membuat konten serupa yang ditakutkan bisa membawa pengaruh negatif pada anak-anak bangsa.
"Kenapa saya juga ikut melaporkan karena teman-teman artis itu pada nelpon saya, telepon bilang, 'eh lo kan biasa tuh bantu-bantu, saat ini pahalanya gede banget nih. kalau lo bantu gitu'. Karena kan kita sebagai perempuan dan juga agama kita merasa dilecehkan," kata Marissya Icha, dikutip dari kanal YouTube TRANS TV Official, Selasa (22/8/2023).
"Di sini tidak serta-merta membuat video seperti itu apalagi yang mengesankan kurang baik dan mengajarkan anak-anak bangsa jadinya khawatir membuat konten-konten yang mengandung unsur pornografi," tuturnya.
Diakui wanita kelahiran Maret 1995 itu jika ia sempat melakukan konsultasi pada beberapa ahli agar laporan yang ia layangkan pada Oklin Fia bisa ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
"Aku berkonsultasi sama pihak-pihak terkait sama ahli bahasa sama ahli pidana yang dimana Alhamdulillah laporan kita diterima dan itu di Bareskrim Mabes Polri," papar Marissya Icha lebih lanjut.
"Ada pernyataannya bahwa Umi Pipik penginnya adalah kalau bisa ketemu (Oklin Fia) gitu untuk bisa diarahkan. Kalau kamu sendiri?" tanya Feni Rose.
"Saya enggak mau ya karena kalau memang apa yang telah diperbuat, dia akan mendapat apa yang dia perbuat. Saya juga enggak mau nanti akan ada OF OF lainnya di negara kita ini," jawab Marissya Icha yang nampaknya sudah geram dengan selebgram pengunggah konten jilat es krimnya tersebut.
Sementara itu, sejumlah publik figur pun ikut mengecam tingkah Oklin Fia yang dianggap tak senonoh seperti Abidzar, Refal Hady, Sonny Septian, hingga Nikita Mirzani.
Tercatat ada empat pasal yang menjerat Oklin Fia, di antaranya Pasal 27 ayat 1 UU ITE, Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 10 UU Pornografi. Dikenakan pasal berlapis, selebgram tersebut terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
Baca Juga
-
Tayang 18 September, Black Rabbit Pertemukan Jason Bateman dengan Jude Law
-
Tayang 8 Oktober, Anime Wandance Angkat Kisah dari Dunia Tari Hip Hop
-
Universal Pictures Umumkan Judul Resmi Sekuel The Super Mario Bros. Movie
-
Terungkap, The White Lotus Bakal Berlanjut Ke Season 4 dengan Latar Prancis
-
Pertarungan Penuh Darah di Serial Last Samurai Standing, Ini Teasernya
Artikel Terkait
-
Ikut Pengajian Bareng Artis Hijrah, Penampilan Marsha Timothy Jadi Sorotan
-
Deretan Fakta Oklin Fia Si Penjilat Es Krim: Dihujat hingga Dilaporkan Umi Pipik
-
Umi Pipik dan Adik Uje Beda Pendapat Siapa Paling Berhak Jadi Wali Nikah Adiba, Begini yang Benar di Islam
-
Umi Pipik Sebut Abidzar Al Ghifari Jadi Wali Nikah Adiba Khanza dan Egy Maulana Vikri, Memangnya Boleh?
-
Umi Pipik Sebut Abidzar Bakal Jadi Wali Nikah Adiba Khanza, Adik Mendiang Uje: Harus Pamannya
Entertainment
-
Bukan Artis Tapi Tajir! Intip Pekerjaan Ahmad Assegaf Suami Tasya Farasya
-
Viral karena Pernikahan Mewah, Tasya Farasya Kini Diterpa Isu Cerai
-
Berkelas! Intip Fasilitas Mewah RS Mount Elizabeth, Tempat Amy Qanita Dirawat
-
Jourdy Pranata Soroti Generasi Muda yang Ragu Menikah, Alasannya Simpel?
-
Fuji Absen di Ultah Verrell Bramasta, Alasannya Jadi Sorotan
Terkini
-
Job Hopping Gen Z: Strategi Jitu Naik Gaji atau Bumerang Karier?
-
Geser Produk Korea, Skincare Lokal Kini Jadi Raja di Negeri Sendiri Berkat Gen Z
-
Ketika Stres Diam-Diam Bikin Tubuh Sakit, Dokter Indonesia Angkat Isu Ini ke Eropa
-
Dari Susi, Basuki hingga Purbaya Yudhi Sadewa, Gaya Membumi Bikin Rakyat Merasa Dekat?
-
Weekend di Jakarta Gak Melulu ke Mal: 8 Ruang Terbuka Hijau buat Family Time