Kasus konten video jilat es krim yang kontroversial diketahui kini telah berujung pada langkah hukum. Terbaru, Oklin Fia resmi dipolisikan oleh Marissya Icha dan Umi Pipik ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu pekan lalu (16/8).
Hadir di acara Rumpi, Marissya Icha secara detail menjelaskan alasan ia melaporkan Oklin Fia. Konten Oklin Fia yang beredar tersebut dianggap melecehkan (menista) agama serta harkat martabat perempuan.
Lebih lanjut ia mewanti-wanti kepada publik figur untuk tidak membuat konten serupa yang ditakutkan bisa membawa pengaruh negatif pada anak-anak bangsa.
"Kenapa saya juga ikut melaporkan karena teman-teman artis itu pada nelpon saya, telepon bilang, 'eh lo kan biasa tuh bantu-bantu, saat ini pahalanya gede banget nih. kalau lo bantu gitu'. Karena kan kita sebagai perempuan dan juga agama kita merasa dilecehkan," kata Marissya Icha, dikutip dari kanal YouTube TRANS TV Official, Selasa (22/8/2023).
"Di sini tidak serta-merta membuat video seperti itu apalagi yang mengesankan kurang baik dan mengajarkan anak-anak bangsa jadinya khawatir membuat konten-konten yang mengandung unsur pornografi," tuturnya.
Diakui wanita kelahiran Maret 1995 itu jika ia sempat melakukan konsultasi pada beberapa ahli agar laporan yang ia layangkan pada Oklin Fia bisa ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
"Aku berkonsultasi sama pihak-pihak terkait sama ahli bahasa sama ahli pidana yang dimana Alhamdulillah laporan kita diterima dan itu di Bareskrim Mabes Polri," papar Marissya Icha lebih lanjut.
"Ada pernyataannya bahwa Umi Pipik penginnya adalah kalau bisa ketemu (Oklin Fia) gitu untuk bisa diarahkan. Kalau kamu sendiri?" tanya Feni Rose.
"Saya enggak mau ya karena kalau memang apa yang telah diperbuat, dia akan mendapat apa yang dia perbuat. Saya juga enggak mau nanti akan ada OF OF lainnya di negara kita ini," jawab Marissya Icha yang nampaknya sudah geram dengan selebgram pengunggah konten jilat es krimnya tersebut.
Sementara itu, sejumlah publik figur pun ikut mengecam tingkah Oklin Fia yang dianggap tak senonoh seperti Abidzar, Refal Hady, Sonny Septian, hingga Nikita Mirzani.
Tercatat ada empat pasal yang menjerat Oklin Fia, di antaranya Pasal 27 ayat 1 UU ITE, Pasal 4, Pasal 8, dan Pasal 10 UU Pornografi. Dikenakan pasal berlapis, selebgram tersebut terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
Baca Juga
-
Pilih Fokus Berakting, Leonardo DiCaprio Akui Tak Pernah Mau Jadi Sutradara
-
Film SOULM8TE Dihapus dari Jadwal Rilis Resmi Universal, Bakal Diundur?
-
Masuki Usia Senja, George Clooney Pilih Berhenti Lakukan Adegan Ini di Film
-
Intip Teaser Perdana Disclosure Day, Film Sci-fi Terbaru Steven Spielberg
-
Dibintangi Virginia Gardner, Killer Whale Bawa Teror dari Predator Lautan
Artikel Terkait
-
Ikut Pengajian Bareng Artis Hijrah, Penampilan Marsha Timothy Jadi Sorotan
-
Deretan Fakta Oklin Fia Si Penjilat Es Krim: Dihujat hingga Dilaporkan Umi Pipik
-
Umi Pipik dan Adik Uje Beda Pendapat Siapa Paling Berhak Jadi Wali Nikah Adiba, Begini yang Benar di Islam
-
Umi Pipik Sebut Abidzar Al Ghifari Jadi Wali Nikah Adiba Khanza dan Egy Maulana Vikri, Memangnya Boleh?
-
Umi Pipik Sebut Abidzar Bakal Jadi Wali Nikah Adiba Khanza, Adik Mendiang Uje: Harus Pamannya
Entertainment
-
Pilih Fokus Berakting, Leonardo DiCaprio Akui Tak Pernah Mau Jadi Sutradara
-
Rp17 Miliar Terkumpul, Musisi Indonesia Peduli bagi Korban Bencana
-
Yoon Bomi Apink Tulis Surat untuk Penggemar, Ungkap Rencana Pernikahan dengan Rado
-
Diduga Selingkuh Lagi, Jennifer Coppen Singgung Sosok Jule di Live
-
Choi Jin Hyuk Tampil Karismatik Jadi CEO Chaebol di Drama Positively Yours
Terkini
-
Review Drakor Oh My Ghost Client: Kisah Jung Kyung Ho Jadi Pengacara Hantu
-
Bakal Tentukan Pelatih Anyar dalam Waktu Dekat, PSSI Harus Belajar dari Kasus STY dan Indra Sjafri
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Murah 2025, Spek Gahar dengan Harga Mulai Rp 2 Jutaan
-
Penunjukan Eks Tim Mawar Jadi Dirut ANTAM Tuai Kritik Keras dari KontraS
-
Hatta: Ideologi dan Kepemimpinan yang Mengukir Sejarah Indonesia