Pengadilan putuskan hukuman denda sebesar 15 juta won atau setara Rp173,9 juta terhadap Suga BTS buntut kasus mengemudikan skuter listrik di bawah pengaruh alkohol.
Dilansir oleh kantor berita Yonhap pada Senin (30/9), sumber hukum mengungkapkan Pengadilan Distrik Barat Seoul telah menjatuhkan denda tersebut pada Jumat (27/9) atau tepat seperti yang diajukan jaksa penuntut umum.
Melalui ringkasan dakwaan, jaksa meminta pengadilan agar menjatuhkan denda atau penyitaan dalam proses yang dipercepat tanpa melibatkan pengadilan penuh. Pada sidang putusan, majelis hakim kemudian memberikan denda sesuai dengan dakwaan jaksa.
Di sisi lain, musisi bernama lengkap Min Yoon-gi itu dapat mengajukan banding atas hukuman yang didapatkan dengan mengajukan pengadilan penuh dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan pengadilan.
Kasus Suga BTS ini bermula ketika petugas polisi menemukan sang rapper BTS itu terjatuh dari skuter listrik pada 6 Agustus pukul 23.27 waktu setempat di kawasan yang berada dekat dengan tempat tinggalnya di Hannam, distrik Yongsan.
Polisi langsung segera melakukan pengecekan awal setelah mencium bau alkohol dari tubuh sang musisi sebelum melakukan pencabutan SIM.
Namun, Suga langsung diizinkan pulang setelah mengikuti rangkaian investigasi.
Tepat sehari setelah insiden terjadi, Suga langsung merilis pernyataan berisi pengakuannya telah meminum alkohol sebelum mengendarai skuter listrik, tetapi mengklaim bahwa ia tidak sadar akan pelanggaran hukum yang dilakukannya.
"Saya mengemudikan skuter listrik ketika pulang semalam, usai minum-minum setelah makan malam. Saya pikir jaraknya dekat dan saya tidak sadar bahwa saya tidak dapat mengendarai skuter listrik setelah minum," ungkap Suga BTS melalui Weverse.
"Saya meminta maaf kepada mereka yang kecewa atas tindakan saya yang tidak bertanggung jawab dan keliru," sambung Suga. "Saya akan lebih berhati-hati dengan tindakan saya untuk menghindari hal serupa terjadi di masa depan."
Sejak saat itu, jaksa kemudian mendakwanya atas tuduhan mengemudi dalam keadaan mabuk (driving under influence/DUI).
Di sisi lain, pelanggaran mengemudi kendaraan dalam keadaan mabuk menjadi kasus yang cukup serius di Korea Selatan karena berpotensi mengancam nyawa orang lain, menyusul angka kecelakaan yang semakin meningkat sepanjang beberapa tahun terakhir.
BACA BERITA DAN ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE
Baca Juga
-
Ditunggu ARMY, BTS Siap Comeback 20 Maret 2026
-
5 Drama Korea Populer pada Desember 2025, Ada Pro Bono hingga Taxi Driver 3
-
8 Rekomendasi Film Sambut Awal Tahun Baru 2025, Ada Ipar Adalah Maut
-
Makin Panas, ADOR Gugat Danielle hingga Min Hee-jin Capai Rp499 Miliar
-
Makin Ditunggu! EXO, BTS, BIGBANG, Hingga BLACKPINK Bersiap Comeback 2026
Artikel Terkait
Entertainment
-
Trailer Senin Harga Naik Suguhkan Konflik Ibu dan Anak, Tayang Lebaran 2026
-
Kwon Sang Woo dan Moon Chae Won Gabungkan Cinta dan Rock di Film HEARTMAN
-
Resmi! BTS Siap Comeback dengan Album Baru pada 20 Maret Mendatang!
-
Ditunggu ARMY, BTS Siap Comeback 20 Maret 2026
-
5 Drama Korea Populer pada Desember 2025, Ada Pro Bono hingga Taxi Driver 3
Terkini
-
Bunyi Dentuman Keras di Depan Pintu Dapur, Siapa yang Usil Malam-Malam?
-
Belajar Authenticity dari Prilly Latuconsina Lewat Buku Retak, Luruh, dan Kembali Utuh
-
CERPEN: Sekilas Selingkuh di Batas Maut
-
Honor Power 2 Rilis Awal Januari 2026: Dibekali Baterai Jumbo 10.080 mAh
-
Timnas Futsal Indonesia Tutup 2025 dengan Catatan Gemilang, Raih 2 Gelar