Hikmawan Firdaus | A Ratna Sofia S
Onad dan Beby Prisillia (Instagram/onadioleonardo_official)
A Ratna Sofia S

Musisi sekaligus aktor Onadio Leonardo atau yang akrab disapa Onad resmi menjalani rehabilitasi narkoba selama tiga bulan setelah dinyatakan positif menggunakan beberapa jenis narkotika.

Hasil tes urine yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat menunjukkan adanya kandungan amfetamin, metamfetamin, THC, ganja, dan ekstasi di dalam tubuhnya.

Kasus ini bermula dari penangkapan Onad bersama sang istri, Beby Prisillia, di kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Meskipun ikut diamankan, hasil tes urine Beby dinyatakan negatif dan ia segera dipulangkan oleh pihak kepolisian. Sementara itu, Onad langsung menjalani pemeriksaan intensif dan asesmen lanjutan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Dilansir dari sejumlah sumber, hasil asesmen menyimpulkan bahwa Onad adalah korban penyalahgunaan narkotika, bukan pengedar atau bagian dari jaringan narkoba.

Berdasarkan rekomendasi BNNP, ia kemudian dipindahkan ke panti rehabilitasi swasta di Jakarta Selatan mulai 4 November 2025 untuk menjalani perawatan selama tiga bulan.

Hasil Tes Urine dan Keputusan Rehabilitasi

Tes urine yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menunjukkan hasil positif untuk beberapa jenis narkotika, termasuk amfetamin, metamfetamin, THC, ganja, dan ekstasi.

Meskipun hasil kesehatan menunjukkan kondisi fisiknya baik, hasil tes ini memastikan adanya penggunaan zat terlarang. Polisi menegaskan bahwa tidak ditemukan indikasi Onad terlibat dalam peredaran narkoba.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Onad disebut menggunakan narkotika karena tekanan pribadi. Pihak keluarga, terutama sang istri, memberikan dukungan penuh agar Onad menjalani program pemulihan secara menyeluruh.

Mulai 4 November 2025, Onad resmi menjalani rehabilitasi rawat inap di salah satu panti rehabilitasi swasta di kawasan Jakarta Selatan. Rehabilitasi tersebut dijadwalkan berlangsung hingga Februari 2026, di bawah pengawasan BNNP DKI Jakarta dan pihak kepolisian.

Rehabilitasi ini diharapkan dapat membantu Onad melepaskan ketergantungannya pada narkotika sekaligus menjadi peringatan bagi publik bahwa penyalahgunaan narkoba dapat menimpa siapa pun, tanpa memandang status sosial atau profesi.

Kronologi Penangkapan Onadio Leonardo

Kasus ini bermula pada Rabu, 29 Oktober 2025, ketika Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seseorang di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang diduga sebagai pemasok narkotika.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian bergerak menuju kawasan Ciputat Timur, Tangerang Selatan, dan menangkap Onadio Leonardo bersama istrinya pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu plastik klip kecil berisi batang ganja, satu lembar papir, satu boks kecil bekas ekstasi, serta tiga unit telepon genggam. Barang bukti ekstasi diduga sudah habis digunakan sebelum penangkapan dilakukan.

Polisi kemudian membawa Onad dan Beby ke Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan hanya Onad yang positif narkoba, sementara Beby negatif dan dipulangkan.

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan asesmen, kepolisian memutuskan bahwa Onad akan direhabilitasi dan tidak diproses sebagai tersangka pengedar. Polisi masih mendalami asal barang bukti yang ditemukan serta menelusuri jaringan pemasoknya.

Langkah rehabilitasi ini juga disambut positif oleh keluarga Onad yang berharap proses pemulihan dapat berjalan lancar dan menjadi titik balik dalam kehidupan sang musisi.

Kasus yang menjerat Onadio Leonardo menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan narkoba masih menjadi persoalan serius di dunia hiburan Tanah Air.

Meski hasil tes menunjukkan penggunaan berbagai zat terlarang, pihak kepolisian menegaskan bahwa Onad adalah korban penyalahgunaan yang kini tengah menjalani masa pemulihan. Dengan dukungan keluarga dan pihak berwenang, diharapkan Onad dapat segera pulih dan kembali beraktivitas tanpa pengaruh narkoba.