Perseteruan panjang terkait hak cipta lagu “Nuansa Bening” akhirnya mencapai titik akhir. Setelah berbulan-bulan menjalani proses hukum yang cukup melelahkan, Vidi Aldiano kini bisa bernapas lega.
Penyanyi yang tengah disibukkan dengan aktivitas musiknya itu berhasil memenangkan gugatan atas sengketa yang melibatkan dua pencipta lagu, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Putusan penting ini diputuskan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menandai kemenangan besar bagi Vidi di tengah tekanan tuntutan ganti rugi bernilai fantastis.
Majelis Hakim Tolak Seluruh Tuntutan Penggugat
Kabar kemenangan Vidi terungkap melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Jumat (21/11/2025).
Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 19 November 2025, majelis hakim secara resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Keputusan tersebut diambil setelah eksepsi atau nota keberatan dari pihak tergugat, yakni Vidi Aldiano, dikabulkan. Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, majelis hakim tidak perlu melanjutkan perkara ke tahap pembahasan pokok perkara karena gugatan dianggap tidak memenuhi syarat.
Awal Mula Sengketa: Tiga Gugatan Beruntun Soal Hak Cipta
Konflik hukum ini bermula pada 16 Mei 2025, ketika Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, mendaftarkan perkara pertama dengan nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam gugatan itu, Vidi dituduh menggunakan lagu “Nuansa Bening” untuk kepentingan komersial tanpa izin penciptanya.
Disebutkan ada 31 pertunjukan panggung lagu tersebut dinyanyikan tanpa persetujuan, dan pihak penggugat menuntut ganti rugi materiel sebesar Rp24,5 miliar.
Tak berhenti di situ, penggugat juga meminta agar aset berupa rumah milik Vidi di Jalan Kecapi, Jakarta Selatan, dijadikan sita jaminan untuk mengamankan tuntutan ganti rugi mereka.
Gugatan kedua kemudian menyusul pada 30 Juni 2025 dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Kali ini, tuduhan yang dialamatkan kepada Vidi adalah pelanggaran hak cipta terkait distribusi komersial lagu “Nuansa Bening” di tiga platform streaming: Apple Music, Spotify, dan YouTube Music.
Selanjutnya, pada 3 Juli 2025, gugatan ketiga diajukan oleh Rudi Pekerti dengan nomor perkara 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Gugatan tersebut menuntut perubahan nama pencipta pada platform digital dan meminta ganti rugi tambahan sebesar Rp900 juta.
Semua Gugatan Gugur, Penggugat Justru Dikenai Biaya Perkara
Serangkaian tuntutan tersebut pada akhirnya kandas setelah majelis hakim memutuskan menolak seluruh gugatan. Amar putusan yang dikutip dari Suara.com menyatakan, “Dalam pokok perkara adalah menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.”
Putusan ini tidak hanya membebaskan Vidi Aldiano dari ancaman total ganti rugi sebesar Rp28,4 miliar, tetapi juga sekaligus memerintahkan pihak penggugat untuk menanggung seluruh biaya perkara. Total biaya yang dibebankan kepada para penggugat mencapai Rp2,4 juta.
Baca Juga
-
Gen Z Style! 4 Ide OOTD ala Ruka BABYMONSTER dari Y2K sampai Preppy Look
-
The Witness Tayang 4 Juni di Netflix, Angkat Kasus Nyata Rachel Nickell
-
Sinopsis Film The Eyes, Dibintangi Shin Min Ah Tayang Perdana 24 Juni
-
Sinopsis The Marked Woman, Film Thriller Netflix Dibintangi Ana Rujas
-
Clean dan Modis, 4 OOTD Chic ala Jung Chae Yeon I.O.I yang Wajib Dicoba!
Artikel Terkait
-
Raih Piala Citra, Sheila Dara Dapat Ucapan Selamat Ugal-ugalan dari Mertua
-
Vidi Aldiano Menang Gugatan atas Tuntutan Rp24,5 Miliar oleh Keenan Nasution
-
Kembali Raih Piala Citra, Pidato Kemenangan Sheila Dara di FFI 2025 Bikin Vidi Aldiano Menangis
-
Reaksi Kocak Deddy Corbuzier Diminta Rujuk Gegara Rayakan Ultah Sabrina Chairunnisa
-
Deddy Corbuzier Rayakan Ultah Sabrina Chairunnisa, Tulisan di Kue Ulang Tahun Diprotes Vidi Aldiano
Entertainment
-
Rayakan 10 Tahun Debut, I.O.I Ungkap Rindu Mendalam di Lagu Baru 'Suddenly'
-
Anime Maebashi Witches Resmi Dapat Film Kompilasi, Tayang Musim Gugur 2026
-
Ada Hokum dan Pegasus 3, Intip 5 Film di Bioskop untuk Sambut Libur Panjang
-
Sinopsis The Kill List, Film Sejarah tentang Kudeta Berdarah Era Joseon
-
A Shop for Killers 2 Siap Tayang Juli, Jeong Ji An jadi CEO Baru Murthehelp
Terkini
-
Ngopi di Tarkam Ledokombo: Ketika Tawa, Asap Kopi, dan Jalan Raya Menjadi Satu Cerita
-
Review Jujur Almaz Fried Chicken Kediri: Ayam Goreng Arab dengan Rempah yang Nendang!
-
Daredevil: Born Again Season 1, Sajikan Tema Keadian dan Korupsi Kekuasaan!
-
Pemimpin Karismatik: Ketika Kata-kata Bisa Menggerakkan Banyak Orang
-
Novel Hilang di Wonju, Teror Pembunuhan Saputangan dan Misteri Angka Tujuh