Vidi Aldiano Menang Gugatan Nuansa Bening, Tuntutan Rp28,4 Miliar Gugur!

Hayuning Ratri Hapsari | Natasya Regina
Vidi Aldiano Menang Gugatan Nuansa Bening, Tuntutan Rp28,4 Miliar Gugur!
Vidi Aldiano (Instagram/vidialdiano)

Perseteruan panjang terkait hak cipta laguNuansa Bening” akhirnya mencapai titik akhir. Setelah berbulan-bulan menjalani proses hukum yang cukup melelahkan, Vidi Aldiano kini bisa bernapas lega.

Penyanyi yang tengah disibukkan dengan aktivitas musiknya itu berhasil memenangkan gugatan atas sengketa yang melibatkan dua pencipta lagu, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.

Putusan penting ini diputuskan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menandai kemenangan besar bagi Vidi di tengah tekanan tuntutan ganti rugi bernilai fantastis.

Majelis Hakim Tolak Seluruh Tuntutan Penggugat

Kabar kemenangan Vidi terungkap melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Jumat (21/11/2025).

Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 19 November 2025, majelis hakim secara resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.

Keputusan tersebut diambil setelah eksepsi atau nota keberatan dari pihak tergugat, yakni Vidi Aldiano, dikabulkan. Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, majelis hakim tidak perlu melanjutkan perkara ke tahap pembahasan pokok perkara karena gugatan dianggap tidak memenuhi syarat.

Awal Mula Sengketa: Tiga Gugatan Beruntun Soal Hak Cipta

Konflik hukum ini bermula pada 16 Mei 2025, ketika Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, mendaftarkan perkara pertama dengan nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam gugatan itu, Vidi dituduh menggunakan lagu “Nuansa Bening” untuk kepentingan komersial tanpa izin penciptanya.

Disebutkan ada 31 pertunjukan panggung lagu tersebut dinyanyikan tanpa persetujuan, dan pihak penggugat menuntut ganti rugi materiel sebesar Rp24,5 miliar.

Tak berhenti di situ, penggugat juga meminta agar aset berupa rumah milik Vidi di Jalan Kecapi, Jakarta Selatan, dijadikan sita jaminan untuk mengamankan tuntutan ganti rugi mereka.

Gugatan kedua kemudian menyusul pada 30 Juni 2025 dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Kali ini, tuduhan yang dialamatkan kepada Vidi adalah pelanggaran hak cipta terkait distribusi komersial lagu “Nuansa Bening” di tiga platform streaming: Apple Music, Spotify, dan YouTube Music.

Selanjutnya, pada 3 Juli 2025, gugatan ketiga diajukan oleh Rudi Pekerti dengan nomor perkara 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Gugatan tersebut menuntut perubahan nama pencipta pada platform digital dan meminta ganti rugi tambahan sebesar Rp900 juta.

Semua Gugatan Gugur, Penggugat Justru Dikenai Biaya Perkara

Serangkaian tuntutan tersebut pada akhirnya kandas setelah majelis hakim memutuskan menolak seluruh gugatan. Amar putusan yang dikutip dari Suara.com menyatakan, “Dalam pokok perkara adalah menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.”

Putusan ini tidak hanya membebaskan Vidi Aldiano dari ancaman total ganti rugi sebesar Rp28,4 miliar, tetapi juga sekaligus memerintahkan pihak penggugat untuk menanggung seluruh biaya perkara. Total biaya yang dibebankan kepada para penggugat mencapai Rp2,4 juta.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Yoursay. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak