Scroll untuk membaca artikel
Tri Apriyani | Salsabila
Presiden Joko Widodo. ANTARA/HO-Biro Pers Setpres/aa.

Pemerintah Indonesia terus memaksimalkan seluruh upaya untuk mencapai cita-cita reformasi birokrasi sebagaimana merupakan agenda yang tercantum dalam Rencana Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. Salah satu bentuknya dengan melakukan perampingan lembaga negara. Presiden Joko Widodo resmi menetapkan pembubaran 10 (sepuluh) Lembaga Non-Struktural (LNS) yang dimandatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020.

Kesepuluh lembaga yang dibubarkan tersebut yaitu Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi Dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi Dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (Agus et al., 2021).

Pembubaran LNS ini diyakini sebagai solusi yang konstruktif dalam menyelesaikan masalah ketatanegaraan. Hal ini bertujuan untuk mengkonsolidasikan kelembagaan negara secara proporsional, mengoptimalisasi kinerja pegawai, efisiensi rencana strategis pembangunan nasional, menciptakan kebijakan berbasis legitimasi yang lebih kuat, mencegah adanya tumpang tindih atau duplikasi tugas dan fungsi instansi pemerintah, hingga mengurangi beban APBN.

Langkah pembubaran LNS bukan pertama kalinya dalam era kepemimpinan Presiden Jokowi. Setidaknya dalam kurun waktu 2014-2020, Presiden Jokowi telah resmi mencabut 37 LNS.

  Esensi Perampingan Lembaga Dari Kacamata Teori Reformasi Birokrasi

Pada hakikatnya reformasi administrasi atau yang lebih umum disebut reformasi birokrasi adalah pembaruan atau perubahan mendasar terhadap kelembagaan atau ketatalaksanaan menuju good governance (MenpanRB, 2009). Mengacu pada perspektif teori yang dikemukakan oleh Hahn Been Lee dalam Leemans (1976), reformasi birokrasi mempunyai tiga tujuan, yaitu untuk peningkatan tata kelola, metode, dan kinerja (Katharina, 2013).

Hahn Been Lee (1967) juga mengkategorikan tiga bentuk reformasi birokrasi di negara berkembang yaitu birokrasi tertutup (closed bureaucracy), birokrasi campuran (mixed bureaucracy), dan birokrasi terbuka (open bureaucracy). Berdasarkan konsep dan teori tersebut, perampingan lembaga ini dapat dikatakan sudah tepat sasaran dan berpengaruh bagi peningkatan kinerja dan penghematan anggaran.

Selain itu, sebagai penganut model reformasi birokrasi terbuka, saat ini Indonesia telah menunjukkan pola rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih fleksibel dan terbuka. Terlihat dari dimungkinkannya pegawai swasta masuk ke dalam pemerintahan.

Meski begitu, perspektif Caiden (1969) mengingatkan bahwa keberlangsungan reformasi birokrasi bukanlah tanpa hambatan. Terkadang hambatan tersebut datang dari internal birokrasi itu sendiri, antara lain selalu ada anggapan sulitnya merubah atau mengoreksi sistem yang sudah berjalan, tidak adanya advokasi reformasi baik dari segi dukungan pemangku kepentingan maupun inisiatif pemimpin, pengaruh politik hingga lemahnya komitmen dan inkonsistensi dalam implementasi reformasi birokrasi.

  Lembaga Non-Struktural sebagai Alat Kelengkapan Negara

Eksistensi pembentukan Lembaga Non-Struktural (LNS) sering ditafsirkan pada istilah organ lembaga negara penunjang (auxiliary state organ) sebagai bentuk penugasan khusus dari pemerintah apabila organ lembaga utama (main state organs) tidak sanggup mengakomodasi tugas dan fungsinya (Sujatmiko, 2021).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menjadi lembaga yang berwenang dalam mengawal kebijakan pembubaran LNS ini. Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo memberikan pernyataan bahwa kebijakan tersebut tidak akan menghilangkan tugas dan fungsi yang semula, melainkan diintegrasikan ke dalam kementerian dan lembaga yang sesuai (MenpanRB, 2020). Hal ini tidak hanya berkaitan dengan tugas dan fungsi saja, namun juga termasuk pendanaan, aset dan arsip.

Pemerintah optimis dengan adanya penyederhanaan struktur kelembagaan negara ini mampu mengurangi beban anggaran lebih dari Rp 200 miliar, dengan begitu pemerintah dapat mengejar sistem perencanaan anggaran berbasis money follow program.

Komitmen pemerintah pada reformasi birokrasi perlu terus diawasi secara konsisten, sebab potensi adanya pelemahan kinerja kementerian atau lembaga akibat penambahan beban baru dari integrasi tugas dan fungsi dari LNS yang dibubarkan mungkin saja terjadi (MenpanRB, 2020).

Lembaga Bubar, ASN Adu Nasib Kemana?

Pembubaran lembaga yang semula dengan dalih efisiensi, kenyataannya menimbulkan polemik tentang kepastian nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) terdampak, apakah akan disalurkan ke kementerian/lembaga terkait atau ada kemungkinan diberhentikan total.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono memberikan penjelasan bahwa pegawai honorer akan otomatis diberhentikan apabila lembaga tersebut mengalami perampingan karena tidak ada ketentuan khusus yang mengatur manajemen pegawai honorer (Republika.id, 2020).

ASN yang didefinisikan dalam Undang-Undang hanya terbagi menjadi dua bentuk, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Untuk itu, BKN tidak bisa memberikan perlindungan kompensasi kepada pegawai diluar ASN tersebut.

Dalam Pasal 241 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil diatur mengenai kebijakan pemberhentian pegawai karena perampingan organisasi. Apabila terjadi perampingan lembaga yang mengakibatkan kelebihan PNS, maka PNS tersebut terlebih dahulu disalurkan pada instansi pemerintah lain, jika PNS yang bersangkutan ternyata tidak dapat disalurkan dan sudah mencapai usia 50 tahun dengan masa kerja 10 tahun maka diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila PNS tidak dapat disalurkan dan belum mencapai usia 50 tahun dengan masa kerja kurang dari 10 tahun maka diberikan uang tunggu paling lama selama 5 (lima) tahun. Jika sampai dengan masa tunggu lima tahun belum juga dapat disalurkan, maka PNS tersebut diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan jaminan pensiun yang akan diberikan saat mencapai usia 50 tahun.

BKN menjamin tidak ada alternatif kebijakan pemerintah untuk mempensiunkan pegawai lebih dini sebelum waktunya, kecuali permintaan pensiun memang diajukan oleh yang bersangkutan.

Di sisi lain, Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Zudan Arif memberikan tanggapan terhadap isu perampingan lembaga ini, ia meminta kepada pihak pemerintah agar turut serta memperhatikan nasib para ASN pasca pembubaran lembaga dengan toleransi humanistik sesama pelayan publik (Republika.id, 2020).

Pegawai ASN yang terdampak semestinya diberikan tawaran yang disesuaikan dengan preferensi pilihannya masing-masing. Misalnya pegawai terdampak berhak mengajukan penawaran untuk dapat dipindah tugaskan berdasarkan daerah asal keluarga atau berdasarkan latar belakang keahlian dan keilmuan.

Pada prinsipnya, pembubaran lembaga memang langkah yang dinilai tegas dalam mengupayakan cita-cita reformasi birokrasi. Namun, pemerintah perlu memperhatikan betul agar kebijakan ini tidak merugikan keberadaan ASN serta menjamin hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Referensi

  • Agus, D., Pieris, J., & Simanjuntak, N. (2021). KAJIAN YURIDIS TENTANG PEMBUBARAN KEMENTERIAN/ LEMBAGA NEGARA DAN IMPLIKASINYA TERHADAP STATUS HUKUM PEGAWAI NEGERI SIPIL. To-Ra, 7, 92–103.
  • Katharina, R. (2013). Reformasi Administrasi Melalui Perampingan Organisasi Birokrasi. Pusat Pengkajian, Pengolahan Data Dan Informasi (P3DI) Sekretariat Jenderal DPR RI, V(05), 17–20.
  • MenpanRB. (2009, June 10). Reformasi Birokrasi. MenpanRB.
  • MenpanRB. (2020, June 10). Efisiensi Kewenangan dan Anggaran, Pemerintah Bubarkan 10 Lembaga Non-Struktural. MenpanRB.
  • Republika.id. (2020, June 10). Lembaga Dibubarkan, Pegawai Beda Nasib. Republika. https://www.republika.id/posts/8790/lembaga-dibubarkan-pegawai-beda-nasib

Salsabila

Baca Juga