Scroll untuk membaca artikel
Tri Apriyani | Salman
Ilustrasi merokok.[Unsplash/Irina Iriser]

Indonesia saat ini menempati posisi ketiga sebagai negara dengan jumlah perokok terbanyak di dunia. Menurut data dari World Health Organization (WHO) pada 2015, hal tersebut juga menjadikan Indonesia sebagai pangsa pasar yang cukup besar dan menjanjikan bagi para perusahaan rokok terkemuka, di Tanah Air.

Oleh sebab itu merokok tentunya sudah menjadi kebiasaan setiap harinya, bagi sebagian besar warga di Indonesia. Terlebih lagi pastinya kita sudah sering menjumpai banyaknya pengendara, baik roda dua maupun roda empat yang sedang menyetir kendaraannya, dan sembari menyalakan rokok di tangan.

Namun masih banyak yang belum mengetahui dan sadar, bahwa merokok sambil berkendara tentunya dapat menyebabkan kecelakaan. Sebab bara bekas sisa rokok yang beterbangan, dapat mengenai dan membuat pengendara di belakangnya mengalami iritasi, dan yang paling parah dapat memicu kecelakaan.

Hal tersebut juga di perparah dengan banyaknya masyarakat yang menggangap bahwa merokok sambil berkendara merupakan hal yang biasa dan wajar. Namun di balik itu semua dampak yang di timbulkan tentunya dapat menjadi sangat serius. Bayang-bayang iritasi hingga kebutaan dapat di timbulkan oleh bara panas sisa puntung abu rokok.

Padahal pemerintah, melalui peraturan Menteri perhubungan No 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Telah mengatur perihal larangan merokok bagi pengendara. Dan bagi pengendara yang masih melanggar, bisa dikenai hukuman pidana kurungan tiga (3) bulan, serta denda Rp 750.000.

Lalu terdapat cerita korban bara sisa abu rokok, yang menceritakan pengalaman pribadinya melalui cuitan pada akun twitter pribadinya yaitu, @iibaaan. Minggu (14/6/2020). Ia juga mengunggah foto yang dimana memperlihatkan kondisi mata sebelah kanannya. Yang mengalami iritasi akibat terkena bara sisa abu rokok yang terbang dan mengenai matanya.

selanjutnya pada cuitan twitter tersebut, ia juga menceritakan bagaimana kronologi kejadian, yang membuat mata kanannya kemasukan abu rokok. Secara singkat ia menceritakan bahwa dia sedang mengendarai motornya dan di depannya terdapat pengendara yang sedang merokok. Lalu tanpa dia sadari tiba-tiba mata kananya panas,perih dan sakit, hingga ia harus menepikan motornya ke pinggir jalan.

Opini penulis sendiri, merokok sambil berkendara memanglah hal yang sangat membahayakan, terlebih pada pengendara roda dua yang berada di belakangnya. Sudah seharusnya bagi masyarakat untuk sadar dan memahami bagaimana dampak yang di timbulkan perihal merokok sambil berkendara, selain merugikan diri sendiri, merokok sambil berkendara juga dapat membahayakan orang lain.  

Namun sepertinya masih banyak masyarakat yang belum tahu dan paham mengenai aturan tersebut. Selain itu, bagi sebagian masyarakat mereka beralasan bahwa merokok sambil berkendara di lakukan untuk mengatasi rasa bosan dan mengantuk pada saat sedang ada di perjalanan.

Pandangan penulis sendiri, hal tersebut di sebabkan karena kurangnya sosialiasi pihak berwajib mengenai peraturan apa saja yang harus di patuhi oleh pengendara pada saat ketika sedang berpergian. Dan juga selain itu di sebabkan oleh kurangnya informasi bagi masyarakat tentang bahaya merokok di jalan.

Di balik segala pro dan kontra, mengenai aturan berkendara sambil merokok. Sebagai informasi bagi pembaca. Ini lah beberapa hal yang berhasil di rangkum oleh penulis, terkait apa saja bahaya yang di timbulkan bagi para perokok. Tentunya secara khusus yang melakukan kegiatan merokoknya pada saat sedang mengemudi di jalan.

Pertama tentunya ada berupa bahaya asap rokok bagi pernapasan. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melansir pada laman resminya,  asap rokok yang dihirup oleh perokok pasif memiliki setidaknya 4000 senyawa kimia, dan juga memiliki 400 zat berbahaya seperti Sianida, Tar, Arsenik, Benzene dan berbagai zat berbahaya lainnya.

Kedua adalah, bahaya abu rokok bagi mata hati dan otak. Dilansir hasil studi yang dipublikasikan dalam jurnal Clinical Science, abu rokok adalah racun yang bisa merusak jaringan hati dan otak. Peneliti mengidentifikasi dampak dari paparan abu rokok ini pada penanda molekular biologis yang ditemukan dalam serum, di jaringan hati dan otak.

Yang ketiga adalah, bahaya merokok di jalan yang dapat menyebabkan hilangnya konsentrasi pengendara. Tentunya pada saat berkendara, seorang pengemudi memerlukan fokus dan konsentrasi yang tinggi di jalan. Di kutip dari situs Driving Tests, mereka menjelaskan bahwa ketika orang hendak merokok saat berkendara, ia harus mencari api untuk menyalakan rokok. Dan hal tersebut jelas sangat menggangu konsentrasi ketika sedang berkendara di jalan.

Selanjutnya yang terakhir adalah dapat merusak mobil anda. Ya, merokok saat mengemudi dapat merusak mobil Anda. Paparan asap rokok yang secara terus menerus dapat merusak bagian interior mobil, lalu filter udara dan komponen – komponen AC akan bekerja lebih ekstra saat asap rokok mulai memenuhi di dalam kabin mobil anda. Sehingga dengan cepat akan melemahkan kondisinya dan perlu segera diganti atau di service.

Kesimpulan dan saran dari penulis adalah, merokok sambil berkendara merupakan hal yang sangat berbahaya untuk di lakukan, terlebih bagi si perokok itu sendiri, maupun pada diri orang lain. Oleh karena itu, sebisa mungkin jika kita ingin merokok pada saat berkendara, alangkah baiknya kita menepi terlebih dahulu, lalu mencari tempat yang aman dan jauh dari keramaian. Agar tidak ada pihak yang di rugikan oleh kegiatan merokok kita.

Oleh: Salman AlFauzan / Mahasiswa S1 Digital Public Relations, Telkom University

Referensi:

Salman