Fenomena sosial yang terjadi di dalam kehidupan bermasyarakat yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari selalu membawa dampak bagi kesejahteraan negara. Jika masyarakat melakukan aktivitas atau tindakan yang membangun negara dengan cara taat hukum dan melakukan kewajiban sebaik mungkin, maka akan tercipta keharmonisan dalam kehidupan bernegara. Berbeda dengan tindakan-tindakan yang menjerumuskan dan merugikan bangsa yang kerapkali kita jumpai seperti pelanggaran-pelanggaran pada hukum yang tertulis , kekerasan hingga tindakan korupsi yang dapat menyengsarakan masyarakat dan mencoreng nama baik negara.
Salah satunya ialah korupsi, korupsi adalah tindakan yang melanggar hukum yang bermaksud untuk memperkaya diri dengan cara mengambil sesuatu yang bukan hak miliknya. Dewasa ini kasus korupsi seringkali kita jumpai di Indonesia, hal ini cukup memprihatinkan karena korupsi dilakukan oleh pejabat negara yang seharusnya melayani masyarakat tetapi tidak kuat iman sehingga tergoda dan melakukan tindakan korupsi.
Pemberantasan korupsi merupakan sebuah upaya penegakkan hukum yang dilakukan dengan berbagai cara. Mengupas tuntas kasus korupsi bukanlah hal yang mudah karena korupsi tidak hanya dilakukan atas dasar satu motif melainkan banyak sekali motif dan tujuan terselubung didalamnya.
Korupsi merupakan tindakan yang berbahaya yang dapat mengancam masyarakat/individu, arus politik serta mengancam kesejahteraan perekonomian bangsa. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) merupakan suatu komisi yang dibentuk dengan tugas memberantas korupsi yang ada di Indonesia.
Dalam menjalankan tugasnya KPK menggunakan 5 (lima) asas yaitu asas kepastian hukum, asas keterbukaan, asas akuntabilitas, asas kepentingan umum, dan asas proposionalitas. Sejak berdirinya KPK banyak pejabat yang menjadi tersangka kasus korupsi baik dari kalangan pejabat daerah hingga para mentri.
Korupsi merupakan kejahatan yang dapat dilakukan oleh siapa saja, walaupun banyak hambatan dalam pelaksanaan pemberantasan korupsi, namun harus dilakukan perbaikan dan perubahan demi kesejahteraan masyarakat. Indonesia merupakan negara yang belum terbebaskan dari praktik korupsi, bahkan sering terjadi penangkapan pada pejabat-pejabat negara pada setiap tahunnya.
Maka dari itu KPK Indonesia dapat menerapkan beberapa pembaruan dalam strategi pemberantasan korupsi sehingga bisa menyusul keberhasilan ICAC Hong Kong dalam memberantas korupsi. Adapun langkah-langkah yang bisa dilakukan yaitu meningkatkan pengawasan terhadap transparansi serta pemberian sanksi pada kegiatan pemerintah yang berhubungan dengan ekonomi negara, sumber daya alam serta sumber daya manusia, melakukan pembaruan hukum dan sanksi seberat-beratnya bagi pelaku korupsi, pemberian dana yang dapat membantu penyelidikan kasus korupsi oleh KPK.
Terlepas dari upaya pemberantasan ada hal lain yang menjadi sumber untuk melakukan korupsi yaitu lingkungan. Lingkungan yang tidak sehat maka akan membawa dampak yang tidak sehat pula bagi penghuninya, seperti yang kita tahu korupsi yang ada saat ini tengah merajalela.
Hal tersebut menjadi tugas bersama supaya orang yang ada di lingkungan tersebut tidak meniru tindakan korupsi tersebut terutama generasi muda. Yang menjadi masalah ketika generasi muda tunbuh dengan pribadi antisosial yang mengganggap korupsi adalah hal yang lumrah sehingga menumbuhkan sifat tidak jujur dan mudah lepas tanggung jawab.
Masa depan negara ada pada generasi muda, maka dari itu pendidikan anti korupsi perlu digalakkan sejak dini supaya tercipta pribadi yang patuh terhadap norma sosial, norma hukum dan senantiasa beribadah yang tekun supaya terhindar dari godaan untuk melakukan tindakan korupsi.
Peran generasi muda dalam membangun negara dan menumpas korupsi sangatlah penting adapun cara yang dapat dilakukan yaitu membentuk gerakan sosial yang melibatkan mahasiswa yang membentuk gerakan peduli yang mensosialisasikan dampak korupsi bagi masyarakat dan menanamkan mindset untuk sama sama tidak melakukan tindakkan korupsi, karena korupsi lahir dari dalam diri manusia itu sendiri.
Korupsi bukan lagi simbol bagi pejabat karena dapat dilakukan oleh siapapun. Oleh karena itu saat ini pelaku-pelaku korupsi tidak hanya dari kalangan pejabat tinggi saja dan tidak menutup kemungkinan kebiasaan-kebiasaan yang salah dapat menumbuhkan sifat yang serakah yang menyebabkan seseorang melakukan tindakan korupsi. Hal ini selain menjadi tugas mulia karena sedikit banyak dapat membantu dalam pengurangan tindakan korupsi, hal ini pula yang dapat mendorong kita untuk menjadi pribadi yang senantiasa perilaku dan bertindak seadil-adilnya.
Baca Juga
Artikel Terkait
-
KPK dalam Utak-Atik Tes Wawasan Kebangsaan
-
Jumlah Vaksin di AS Melimpah, Turis Asal Indonesia Dapat Jatah Vaksin Gratis
-
Anies Ngamuk Ibu Hamil Kerja, Refrizal: Gubernur Indonesia, 2024 Jadi Presiden
-
Gawat! 96 Daerah di Indonesia Zona Merah Covid-19, Ini Daftarnya
-
Warning! Zona Merah Covid-19 di Indonesia Meluas jadi 96 Daerah, Ini Daftarnya
Kolom
-
Loud Budgeting: Seni Jujur Soal Uang Tanpa Perlu Terlihat Miskin
-
Batas Tipis Antara Kedekatan dan Pelampiasan: Kapan Orang Tua Harus Berhenti Curhat pada Anak?
-
Teror Kepala Babi hingga Air Keras: Harga Mahal yang Dibayar Jurnalis Demi Kebenaran
-
Validasi di Media Sosial: Kebutuhan atau Ketergantungan yang Tak Disadari?
-
Menjadi Dewasa Tanpa Panduan: Proses Hidup Belajar dari Kesalahan Sendiri
Terkini
-
Jebakan Industri Gula Manis: Saat Bahagia Dijual dalam Gelas Plastik
-
Cerita Pendek untuk Kasih Sayang yang Panjang
-
Sinopsis Mushoran Mitsuboshi, Drama Kuliner Jepang Dibintangi Koike Eiko
-
Kisah 13 Anak dan Dunia Penuh Kehangatan di Novel "Angin dari Tebing 1"
-
Atenx Katros Ubah Mio 2003 Jadi Motor Listrik, Tenaga Setara Motor 400 cc!