Scroll untuk membaca artikel
Ayu Nabila | AIDAH KHALISHA
Ilustrasi bitcoin, salah satu mata uang kripto (pixabay.com)

Semakin berkembangnya zaman, maka semakin berkembang pula pengetahuan, teknologi, dan pola kehidupan. Begitu juga dengan ekonomi, yang dari masa ke masa mengalami banyak sekali perubahan. Dari yang awalnya kita memakai sistem barter untuk bertransaksi sampai menjadikan uang sebagai alat dalam bertransaksi.

Di era globalisasi ini, kegiatan ekonomi semakin berkembang. Salah satu dampak dari dari perkembangan ekonomi yang terjadi saat ini adalah e-commerce. Dari perkembangan e-commerce ini, telah mendorong perkembangan dialat pembayaran. Dari yang awalnya pembayaran tunai, kini bertambah alat pembayaran baru berupa alat pembayaran non tunai. Alat pembayaran non tunai ini pun berkembang sehingga tidak lagi berbasis kertas. 

Salah satu contoh alat pembayaran non kertas yang baru-baru ini berkembang adalah mata uang kripto (cryptocurrency), sebagai bentuk perkembangan teknologi dari kegiatan e-commerce. Mata uang kripto merupakan serangkaian dari kode kriptografi yang dibentuk, agar bisa disimpan dalam perangkat komputer dan dapat dipindah tangankan seperti surat elektronik dan memungkinkan untuk digunakan sebagai alat pembayaran dalam suatu transaksi komersial. 

Saat ini, mata uang kripto memiliki 100 jenis mata uang, beberapa di antaranya adalah Litecoin, Ripples, dan Bitcoin. Bitcoin adalah salah satu tren global terbaru dalam dunia bisnis yang saat ini sedang naik daun karena pelaksanaannya yang menggunakan mekanisme elektronik berbasis jaringan internet.

Bitcoin memiliki cara pembayaran yang lebih mudah tanpa memerlukan rekening bank, kartu kredit ataupun perantara. Bitcoin ini didistribusikan secara langsung antara pengguna tanpa adanya perantara. Berbeda dengan mata uang online lainnya, yang berhubungan dengan bank menggunakan sistem payment.

Namun, keberadaan Bitcoin ini masih manjadi perdebatan di Indonesia. Sebab, mata uang yang diakui di Indonesia hanya Rupiah. Seperti yang disebutkan dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang mata uang, "Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah." Bank Indonesia (BI) menjadi satu-satunya bank yang memiliki wewenang untuk mencetak dan membuat mata uang.

Namun dalam hal ini, BI masih belum mengakui mata uang kripto ataupun Bitcoin sebagai alat pembayaran yang sah. Oleh karena itu, pemakaiannya sebagai alat pembayaran di Indonesia pun dilarang, karena bertentangan dengan UU No. 7 tahun 2011 yang telah disebutkan di atas. Akan tetapi, mata uang kripto masih dapat dipergunakan sebagai aset melalui Pasar Fisik Aset Kripto, sebagaimana didasari oleh keputusan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang berlaku mulai 17 Desember 2020.

AIDAH KHALISHA

Baca Juga