Meluasnya arus aktivitas berbasis digital merupakan suatu fenomena yang tidak dapat kita hindari. Justru, kita harus ikut serta dalam pesatnya perkembangan teknologi ini.
Berbagai aspek-aspek kehidupan, seperti ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain sudah mengadaptasi konsep digital. Digitalisasi ini telah membawa ragam keuntungan yang menjadikan pelaksanaan kegiatan lebih efektif dan efisien. Namun, keberadaannya menjadi pisau bermata dua bagi peradaban, yaitu juga mendatangkan sederet kerugian bagi para penggunanya.
Kebocoran data pribadi, penipuan online, dan terjerat ke ranah hukum, merupakan segelintir kasus yang dialami masyarakat kita dari aktivitas berbasis digital. Hal ini terjadi karena kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap literasi digital; budaya; tanggung jawab dan etika dalam menggunakan media digital.
Meskipun pemerintah telah menerapkan sederet kebijakan untuk menertibkan dan mengawasi penggunaan media digital, hal tersebut nyatanya tidak cukup untuk melindungi penggunanya dari berbagai kerugian, sebab basis pengguna media digital hanya tahu tentang pemanfaatan alat dari teknologi itu sendiri tanpa tahu bagaimana tanggung jawab yang diembannya sebagai pengguna.
Untuk itu, demi mencerdaskan masyarakat dalam aktivitas digital, pemerintah perlu memasukkan pembelajaran literasi digital ke dalam kurikulum pendidikan formal, yaitu sekolah. Konstruksi ini penting untuk segera dilakukan karena kebijakan pemerintah melalui Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 dalam memasukkan pembelajaran informatika di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) belum mendatangkan dampak yang signifikan dalam persoalan tanggung jawab dan etika dalam berbudaya digital. Pembelajaran tersebut lebih mengedepankan tentang pemanfaatan teknologi dan cara-cara pengunaannnya, tapi, sangat sedikit mengajarkan perihal literasi digital.
Pembelajaran literasi digital ini harus diterapkan sejak tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga tingkat SMA. Tidak dapat kita pungkiri, bahwa dalam situasi saat ini anak-anak yang berusia rentang SD sudah aktif mengunakan media digital salah satunya sosial media.
Berdasarkan survei penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2017 yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pengguna internet oleh individu sesuai jenjang pendidikan yaitu pada jenjang SD 9,82 persen, SMP 35,53 persen, SMA 61,64 persen, dan S1 83,97 persen. Ditinjau dari hal ini, maka sedini mungkin generasi muda kita sudah harus dilatih perihal kompetensi dalam memanfaatkan media digital.
Literasi digital merupakan pengetahuan dan kecakapan pengguna dalam memanfaatkan media digial. Selanjutnya, Jaringan Pegiat Literasi Digital (Japelidi) merumuskan sepuluh kompetensi literasi digital yaitu kompetensi mengakses (mendapatkan informasi), menyeleksi (memilah informasi), memahami informasi, menganalisis ,memverifikasi, mengevaluasi, mendistribusikan, memproduksi, berpartisipasi, dan berkolaborasi.
Pengajaran kompetensi literasi digital ini harus diterapkan di sekolah dengan sistem yang bertahap dan disesuaikan dengan jenjang pendidikan anak. Pemerintah tentu harus menyusun tahap pembelajaran ini, misalnya untuk anak SD kompetensi literasi yang diterapkan yaitu kompetensi mengakses, menyeleksi dan memahami informasi. Pada jenjang SMP, yaitu kompetensi menganalisis, memverifikasi dan mengevaluasi.
Sementara pada jenjang SMA, yaitu kompetensi mendistribusikan, memproduksi, berpartisipasi, dan berkolaborasi. Sehingga diharapkan nantinya ketika menjadi mahasiswa, generasi kita sudah memiliki kompetensi literasi digital yang utuh dan dapat berpartisipasi secara masif dalam dunia digital dengan pemahaman mengenai tanggung jawab dan etika dalam menggunakan media digital.
Jadi, dengan menerapkan pembelajaran literasi digital ke dalam ranah pendidikan formal, berarti kita telah mempersiapkan generasi masa depan bangsa yang memiliki kecerdasan, kompetensi dan siap menghadapi kemajuan dunia digital kedepannya. Upaya membangun kecerdasan literasi digital ini dimaksudkan untuk mencapai salah satu tujuan negara kita mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tag
Baca Juga
Artikel Terkait
-
Mengenal Apa Itu Bitcoin, Uang Digital yang Harganya Lagi Meroket
-
UNDP Keluarkan Publikasi Kebijakan, Soroti Ketimpangan Digital
-
BFI Finance Optimis Aset Perusahaan Capai Rp 26 Triliun di Akhir 2024
-
Jejak Digital Vanessa Nabila Bareng Anak-anak Ahmad Luthfi Bocor, Netizen: Yakin Gak Kenal?
-
Additiv Gandeng Syailendra Capital Perbarui Distribusi Keuangan Digital di Indonesia, Dorong Inklusi Finansial
Kolom
-
Mapel Coding dan AI untuk SD, Kebijakan FOMO atau Kebutuhan Pendidikan?
-
Miris! Ribuan Anggota TNI-Polri Terseret Judi Online, Sinyal Pembenahan?
-
Lapor Mas Wapres ala Gibran: Kebijakan Strategis atau Populis?
-
Tantangan Ujian Nasional Berbasis Komputer: Ketimpangan Akses, Perspektif Guru, dan Alternatif Penilaian yang Adil
-
Pilihan Hidup Sendiri: Ketika Anak Muda Memutuskan Tidak Menikah, Salahkah?
Terkini
-
5 Rekomendasi Film Adaptasi Game, dari Aksi Seru hingga Horor Mendebarkan
-
3 Rekomendasi Masker Jelly Lokal untuk Meredakan Kulit Kemerahan
-
4 Film yang Diperankan oleh Kristo Immanuel, Terbaru The Shadow Strays
-
Ulasan Buku Tak Apa-Apa Jika Harus Berhenti Karya Julia Keller
-
Timnas Indonesia, Kualifikasi Piala Dunia 2026, dan Satu Poin Sakral yang Tak Kunjung Didapatkan