Scroll untuk membaca artikel
Hernawan | Brigita Serafina
Ilustrasi berbicara. [Pixabay.com]

Kebebasan berpendapat merupakan kebolehan atau hak bagi setiap orang untuk mengungkapkan pikirannya ke ranah publik. Namun, kemajuan teknologi membuat banyak orang terlalu nyaman dengan keadaan ini, sehingga menyalahgunakannya untuk meluapkan emosi negatifnya dengan kesadaran bahwa mereka tidak harus berhadapan langsung dengan respons terhadap pernyataannya tersebut. Bahkan, Menteri Komunikasi dan Informatika mengakui bahwa pihaknya mengalami kesulitan untuk menangani kasus siber oleh akun-akun anonimus. 

Bahaya kebebasan berpendapat tanpa batas yang pertama adalah menyebabkan kerugian bagi orang lain. Hate speech atau ujaran kebencian lahir dari kebebasan berpendapat yang tidak diikuti dengan tanggung jawab pelakunya, baik atas kesadarannya maupun tidak. Menurut Newton Lee, ujaran kebencian disamakan dengan tindak kekerasan secara verbal yang mampu mengganggu keseimbangan mental korbannya (Lee, 2013).

Saya pribadi menyaksikan beberapa efek samping nyata ujaran kebencian. Selena Gomez, penyanyi papan atas Hollywood, merupakan salah satu idola saya yang tiba-tiba menghilang dari media sosial tanpa kejelasan pada tahun 2018. Satu tahun Selena menghilang dari media sosial dan pada akhir tahun 2021 silam ia baru menjelaskan alasannya menghapus akun Instagram. 

Dalam wawancaranya dengan WWD’s Beauty Inc, Selena menyampaikan bahwa ia menyesal telah menghabiskan waktu untuk memikirkan komentar atau pendapat orang di media sosial mengenai dirinya. Bahkan, Selena meminta manajernya untuk mengurus akunnya saat ia memutuskan untuk kembali ke media sosial pada tahun 2019. 

Namun, tidak semua orang memiliki kemampuan untuk berpikir jernih dan mengambil tindakan bijak dalam menangani ujaran jahat di media sosial seperti Selena. Saya menyaksikan pula, peristiwa korban ujaran kebencian yang berujung tragis akibat gagal melewati masa sulitnya. 

Penyanyi sekaligus aktris berbakat asal Korea Selatan, Choi Sulli, ditemukan meninggal dunia setelah bunuh diri di kediamannya pada bulan Oktober 2019. Manajer Sulli mengonfirmasi bahwa Sulli menderita depresi yang diyakini sebagai salah satu faktor pendorongnya melakukan bunuh diri.

Tidak hanya itu, tetapi dalam acara ragam, “The Night of Hate Comments”, Sulli menyampaikan bahwa ia berusaha bertahan menghadapi komentar negatif pada unggahannya dan berharap bahwa orang-orang seharusnya bisa menerima perbedaan pilihan yang ia ambil. Pernyataan tersebut kembali membuat saya tersadar akan kekejaman yang dibawa oleh sebuah tulisan, bahkan hingga merenggut nyawa seseorang. 

Selain membuat hidup korban sengsara, seorang pelaku ujaran kebencian akan turut mengalami bahaya bagi dirinya sendiri dalam bentuk sanksi. Sedihnya, banyak pelaku yang tidak menyadari keberadaan sanksi perbuatannya yang jelas tercatat dalam Undang Undang Informasi dan Teknologi (UU ITE) Pasal 28 Ayat 2. 

Pada program Workshop Siberkreasi: Cerdas Memilih dan Memahami Literasi Digital, Yossi Mokalu selaku Ketua Siberkreasi menyampaikan kekhawatirannya terhadap anak-anak muda yang tidak sadar telah melakukan cybercrime. Namun, hukum tetaplah hukum. Artinya, pelaku ujaran kebencian akan tetap menerima sanksi hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 atau satu miliar rupiah terlepas dari sadar atau tidaknya seseorang. 

Kecanggihan teknologi yang luar biasa memudahkan pihak berwenang untuk melacak pelaku ujaran kebencian, sekalipun mereka menggunakan akun palsu atau langsung menonaktifkan akunnya guna menghilangkan barang bukti. Kemenkominfo menegaskan bahwa pihaknya memiliki kemampuan untuk memblokir akun-akun media sosial yang melanggar aturan di dunia maya.

Secara garis besar, kita telah melihat bagaimana kebebasan berpendapat yang tak diiringi dengan kesadaran dan kemampuan menahan diri mampu menghilangkan nyawa seseorang dan membawa pelaku pada hukuman pindana. Maka dari itu, kesadaran dan pengetahuan seseorang akan UU ITE harus ditingkatkan melalui fasilitas-fasilitas yang telah pemerintah sediakan seperti, dokumen Undang-Undang yang dapat diakses secara daring lewat akun resmi www.dpr.go.id atau akun terpercaya lainnya seperti www.hukumonline.com, dan informasi lainnya terkait keamanan bermedia sosial yang ada dalam website www.siberkreasi.id. 

Selain memperkaya pengetahuan, kemampuan untuk menempatkan diri di lingkungan positif demi menciptakan pikiran yang lebih rasional dan objektif juga adalah hal penting. Sebuah penelitian mengatakan bahwa kondisi lingkungan sosial adalah faktor penentu pendapat seseorang di muka publik.

Latar belakang lingkungan seseorang cenderung akan membentuk pikirannya. Dengan pikiran positif, maka pendapat yang kita lontarkan ke publik pun akan bersifat objektif, rasional, dan tentunya menghargai orang lain. Harapan saya adalah agar ke depannya semakin banyak orang memiliki kemauan untuk belajar mengekspresikan diri dengan cara yang lebih baik, terutama dalam media sosial. 

Brigita Serafina

Baca Juga